<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Stimulus OJK bagi Perusahaan Asuransi di Tengah Covid-19</title><description>Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di tengah pelemahan ekonomi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/29/320/2221619/stimulus-ojk-bagi-perusahaan-asuransi-di-tengah-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/29/320/2221619/stimulus-ojk-bagi-perusahaan-asuransi-di-tengah-covid-19"/><item><title>Stimulus OJK bagi Perusahaan Asuransi di Tengah Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/29/320/2221619/stimulus-ojk-bagi-perusahaan-asuransi-di-tengah-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/29/320/2221619/stimulus-ojk-bagi-perusahaan-asuransi-di-tengah-covid-19</guid><pubDate>Jum'at 29 Mei 2020 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/29/320/2221619/stimulus-ojk-bagi-perusahaan-asuransi-di-tengah-covid-19-PTDMjZvbMF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Asuransi. (Foto: Okezone.com/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/29/320/2221619/stimulus-ojk-bagi-perusahaan-asuransi-di-tengah-covid-19-PTDMjZvbMF.jpg</image><title>Ilustrasi Asuransi. (Foto: Okezone.com/Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK  menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi menjelaskan, sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah.
Baca Juga: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga dari Covid-19, Ini Buktinya
&amp;ldquo;Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud,&amp;rdquo; ujarnya, dalam keterangan OJK, Jumat (29/5/2020).
Tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca Juga: Jubir Luhut: 500 TKA China Masuk RI untuk Percepat Pembangunan Smelter
Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
a.	Memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi
b.	Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan  Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai
c.	Memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik
d.	Memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis
e.	Melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio
f.	Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik
g.	Ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk AsuransiSelain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar :
a.	Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara  digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam  peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik  (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan  dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
b.	Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI  dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian,  manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang  baik.
c.	Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI  dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis,  khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam  polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.
Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini  bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai  dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit  akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK  menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi menjelaskan, sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah.
Baca Juga: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga dari Covid-19, Ini Buktinya
&amp;ldquo;Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud,&amp;rdquo; ujarnya, dalam keterangan OJK, Jumat (29/5/2020).
Tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca Juga: Jubir Luhut: 500 TKA China Masuk RI untuk Percepat Pembangunan Smelter
Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
a.	Memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi
b.	Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan  Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai
c.	Memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik
d.	Memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis
e.	Melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio
f.	Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik
g.	Ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk AsuransiSelain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar :
a.	Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara  digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam  peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik  (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan  dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
b.	Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI  dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian,  manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang  baik.
c.	Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI  dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis,  khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam  polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.
Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini  bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai  dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit  akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
