<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Zat Emisi Ditargetkan Turun 29% di 2030</title><description>Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan penurunan zat emisi pada 2030 mendatang sebesar 29%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222011/zat-emisi-ditargetkan-turun-29-di-2030</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222011/zat-emisi-ditargetkan-turun-29-di-2030"/><item><title>Zat Emisi Ditargetkan Turun 29% di 2030</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222011/zat-emisi-ditargetkan-turun-29-di-2030</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222011/zat-emisi-ditargetkan-turun-29-di-2030</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2020 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/30/320/2222011/zat-emisi-ditargetkan-turun-29-di-2030-2K9hVrjogw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/30/320/2222011/zat-emisi-ditargetkan-turun-29-di-2030-2K9hVrjogw.jpg</image><title>Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan penurunan zat emisi pada 2030 mendatang sebesar 29% melalui Bussiness as Usual (BAU) dengan upaya sendiri. Sementara dengan bantuan internasional ditargetkan bisa turu sampai dengan 41%.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, dalam mewujudkan target tersebut, pemerintah daerah berperan penting. Apalagi hal tersebut tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 mengenai Perubahan Iklim.
Baca Juga: Inggris Ingin Pelarangan Mobil Bermesin Konvensional dan Hybrid Diterapkan Lebih Cepat
 
Memang menurut Siti, Indonesia telah menerapkan kebijakan holistik dan integral dalam mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional. Namun agar berjalan lebih efektif diperlukan pendekatan antar-daerah, antar sektoral dan multi-disiplin.
''Indonesia juga memiliki kebijakan yang komprehensif mulai dari pemerintahan tingkat pusat sampai tingkat desa, dengan target kerja yang terukur untuk komitmen Perjanjian Paris,'' ujarnya mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Persiapan Jadi Negara Maju, RI Harus Jaga Ekonomi dan Lingkungan Hidup
 
Menurut Siti, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memainkan peran koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam implementasi Nationally Determined Contribution (NDC). Namun hal tersebut arus didukung oleh para stakeholder lainnya termasuk kota dan kabupaten.Menurut Siti, saat ini proses finalisasi serta penyelesaian peta  jalan NDC terus dipersiapkan dengan rinci. Pemerintah Indonesia juga  melakukan koordinasi implementasi NDC di berbagai tingkatan pemerintahan  dan sektor melalui berbagai peraturan yang memungkinkan koordinasi dan  sinergi.
Berbagai kebijakan dan tindakan terkait perubahan iklim juga telah  berjalan seperti pendanaan anggaran nasional (budget tagging),  penggunaan Dana Desa untuk mendukung Program Kampung Iklim (PROKLIM) dan  aksi iklim yang dilakukan oleh kota dan kabupaten.
''Sebagai negara kepulauan, negara kesatuan, dengan sistem  pemerintahan demokratis yang terdesentralisasi, Indonesia telah  menerapkan kebijakan komprehensif, holistik dan integral dalam  mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional, yang memerlukan  pendekatan antar-daerah, antar sektoral dan multidisiplin,'' jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan penurunan zat emisi pada 2030 mendatang sebesar 29% melalui Bussiness as Usual (BAU) dengan upaya sendiri. Sementara dengan bantuan internasional ditargetkan bisa turu sampai dengan 41%.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, dalam mewujudkan target tersebut, pemerintah daerah berperan penting. Apalagi hal tersebut tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 mengenai Perubahan Iklim.
Baca Juga: Inggris Ingin Pelarangan Mobil Bermesin Konvensional dan Hybrid Diterapkan Lebih Cepat
 
Memang menurut Siti, Indonesia telah menerapkan kebijakan holistik dan integral dalam mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional. Namun agar berjalan lebih efektif diperlukan pendekatan antar-daerah, antar sektoral dan multi-disiplin.
''Indonesia juga memiliki kebijakan yang komprehensif mulai dari pemerintahan tingkat pusat sampai tingkat desa, dengan target kerja yang terukur untuk komitmen Perjanjian Paris,'' ujarnya mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Persiapan Jadi Negara Maju, RI Harus Jaga Ekonomi dan Lingkungan Hidup
 
Menurut Siti, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memainkan peran koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam implementasi Nationally Determined Contribution (NDC). Namun hal tersebut arus didukung oleh para stakeholder lainnya termasuk kota dan kabupaten.Menurut Siti, saat ini proses finalisasi serta penyelesaian peta  jalan NDC terus dipersiapkan dengan rinci. Pemerintah Indonesia juga  melakukan koordinasi implementasi NDC di berbagai tingkatan pemerintahan  dan sektor melalui berbagai peraturan yang memungkinkan koordinasi dan  sinergi.
Berbagai kebijakan dan tindakan terkait perubahan iklim juga telah  berjalan seperti pendanaan anggaran nasional (budget tagging),  penggunaan Dana Desa untuk mendukung Program Kampung Iklim (PROKLIM) dan  aksi iklim yang dilakukan oleh kota dan kabupaten.
''Sebagai negara kepulauan, negara kesatuan, dengan sistem  pemerintahan demokratis yang terdesentralisasi, Indonesia telah  menerapkan kebijakan komprehensif, holistik dan integral dalam  mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional, yang memerlukan  pendekatan antar-daerah, antar sektoral dan multidisiplin,'' jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
