<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Terapkan Sistem Kerja New Normal Mulai 5 Juni</title><description>Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222037/pns-terapkan-sistem-kerja-new-normal-mulai-5-juni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222037/pns-terapkan-sistem-kerja-new-normal-mulai-5-juni"/><item><title>PNS Terapkan Sistem Kerja New Normal Mulai 5 Juni</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222037/pns-terapkan-sistem-kerja-new-normal-mulai-5-juni</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222037/pns-terapkan-sistem-kerja-new-normal-mulai-5-juni</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2020 15:11 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/30/320/2222037/pns-terapkan-sistem-kerja-new-normal-mulai-5-juni-zzt5QOtMGF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">New Normal (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/30/320/2222037/pns-terapkan-sistem-kerja-new-normal-mulai-5-juni-zzt5QOtMGF.jpg</image><title>New Normal (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut memuat mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19.
Baca Juga: Diperpanjang Lagi, PNS Masih Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
&quot;Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Selain itu, dalam SE tersebut juga memuat tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru. Namun, ASN juga tetap melakukan dan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Baca Juga: Kembali Kerja di Kantor, PNS Kemenko Perekonomian Sudah Lakukan Rapid Test
Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.Untuk Sistem jam kerja, ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam  kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi,  perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol  kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Selain itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM  aparatur. Misalnya dalam hal penilaian kinerja oleh pejabat pembina  kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja,  dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
Selain itu, dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta  untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN.  Nantinya, dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi  bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam  penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut memuat mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19.
Baca Juga: Diperpanjang Lagi, PNS Masih Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
&quot;Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Selain itu, dalam SE tersebut juga memuat tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru. Namun, ASN juga tetap melakukan dan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Baca Juga: Kembali Kerja di Kantor, PNS Kemenko Perekonomian Sudah Lakukan Rapid Test
Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.Untuk Sistem jam kerja, ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam  kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi,  perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol  kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Selain itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM  aparatur. Misalnya dalam hal penilaian kinerja oleh pejabat pembina  kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja,  dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
Selain itu, dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta  untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN.  Nantinya, dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi  bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam  penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.</content:encoded></item></channel></rss>
