<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem Kerja New Normal, PNS Bisa WFH atau WFO</title><description>KemenpanRB menyiapkan kebijakan untuk menghadapi tatanan baru atau new normal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222048/sistem-kerja-new-normal-pns-bisa-wfh-atau-wfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222048/sistem-kerja-new-normal-pns-bisa-wfh-atau-wfo"/><item><title>Sistem Kerja New Normal, PNS Bisa WFH atau WFO</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222048/sistem-kerja-new-normal-pns-bisa-wfh-atau-wfo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222048/sistem-kerja-new-normal-pns-bisa-wfh-atau-wfo</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2020 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/30/320/2222048/sistem-kerja-new-normal-pns-bisa-wfh-atau-wfo-CIbQZF1RtB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">New Normal (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/30/320/2222048/sistem-kerja-new-normal-pns-bisa-wfh-atau-wfo-CIbQZF1RtB.jpg</image><title>New Normal (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyiapkan kebijakan untuk menghadapi tatanan baru atau new normal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut, memuat mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19. SE tersebut rencananya akan mulai efektif berjalan pada 5 Juni mendatang.
Baca Juga: Diperpanjang Lagi, PNS Masih Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
&quot;Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Salah satu bentuk adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian, lembaga baik pusat maupun daerah adalah mengenai penyesuaian sistem kerja.
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Baca Juga: Kembali Kerja di Kantor, PNS Kemenko Perekonomian Sudah Lakukan Rapid Test
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office /WFO) dan atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home /WFH).
Pelaksanaannya nanti akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah. Khusus yang WFO, para abdi negara wajib menjalankan protokol kesehatan.Mengenai penerapan WFH, PPK menentukannya dengan mempertimbangkan  jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi  pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan  disiplin pegawai, kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai,  tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan PSBB.
Selanjutnya, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan  dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir,  riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif  COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan terakhir efektivitas  pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. Bagi PPK yang berlokasi  di wilayah dengan penetapan PSBB akan menugaskan ASN WFH secara penuh  dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja baik pejabat  maupun pegawai yang bersangkutan.
Sementara, bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis  melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap  mengutamakan protokol kesehatan. PPK juga harus memastikan pelaksanaan  new normal tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan  pelayanan publik.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyiapkan kebijakan untuk menghadapi tatanan baru atau new normal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut, memuat mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19. SE tersebut rencananya akan mulai efektif berjalan pada 5 Juni mendatang.
Baca Juga: Diperpanjang Lagi, PNS Masih Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
&quot;Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Salah satu bentuk adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian, lembaga baik pusat maupun daerah adalah mengenai penyesuaian sistem kerja.
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Baca Juga: Kembali Kerja di Kantor, PNS Kemenko Perekonomian Sudah Lakukan Rapid Test
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office /WFO) dan atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home /WFH).
Pelaksanaannya nanti akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah. Khusus yang WFO, para abdi negara wajib menjalankan protokol kesehatan.Mengenai penerapan WFH, PPK menentukannya dengan mempertimbangkan  jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi  pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan  disiplin pegawai, kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai,  tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan PSBB.
Selanjutnya, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan  dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir,  riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif  COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan terakhir efektivitas  pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. Bagi PPK yang berlokasi  di wilayah dengan penetapan PSBB akan menugaskan ASN WFH secara penuh  dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja baik pejabat  maupun pegawai yang bersangkutan.
Sementara, bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis  melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap  mengutamakan protokol kesehatan. PPK juga harus memastikan pelaksanaan  new normal tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan  pelayanan publik.</content:encoded></item></channel></rss>
