<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Bisa Pergi Dinas ke Luar Kota dengan Sistem Kerja New Normal</title><description>Pemerintah mengeluarkan panduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk  menghadapi tatanan baru atau yang biasa disebut new normal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222054/pns-bisa-pergi-dinas-ke-luar-kota-dengan-sistem-kerja-new-normal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222054/pns-bisa-pergi-dinas-ke-luar-kota-dengan-sistem-kerja-new-normal"/><item><title>PNS Bisa Pergi Dinas ke Luar Kota dengan Sistem Kerja New Normal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222054/pns-bisa-pergi-dinas-ke-luar-kota-dengan-sistem-kerja-new-normal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222054/pns-bisa-pergi-dinas-ke-luar-kota-dengan-sistem-kerja-new-normal</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2020 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/30/320/2222054/pns-bisa-pergi-dinas-ke-luar-kota-dengan-sistem-kerja-new-normal-OxTrZrowxX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/30/320/2222054/pns-bisa-pergi-dinas-ke-luar-kota-dengan-sistem-kerja-new-normal-OxTrZrowxX.jpg</image><title>PNS (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan panduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi tatanan baru atau yang biasa disebut new normal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut mengatur mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN. Salah satunya adalah masih diperbolehkannya para ASN untuk pergi Dinas ke Luar Kota (DLK) selama penerapan new normal. Namun perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan.
Baca Juga: Menko Airlangga: Sebelum Ada Vaksin, Cara Kerja Harus Berubah
 
Selain itu, perjalanan dinas juga harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Misalnya dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan lain-lain.
&quot;Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Saling Silang Pendapat Pembukaan Mal
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi sosok yang menentukan kebijakan perjalanan dinas tersebut. Sementara untuk penyelenggaraan rapat atau tatap muka di lingkungan instansi pusat dan daerah ditiadakan, atau dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia.
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.
Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka  pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan  yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung  Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN  dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19  yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.  Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih  lanjut oleh PPK masing-masing.
Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan  pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit  organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas  efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri  PANRB.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan panduan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi tatanan baru atau yang biasa disebut new normal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut mengatur mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN. Salah satunya adalah masih diperbolehkannya para ASN untuk pergi Dinas ke Luar Kota (DLK) selama penerapan new normal. Namun perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan.
Baca Juga: Menko Airlangga: Sebelum Ada Vaksin, Cara Kerja Harus Berubah
 
Selain itu, perjalanan dinas juga harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Misalnya dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan lain-lain.
&quot;Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Saling Silang Pendapat Pembukaan Mal
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi sosok yang menentukan kebijakan perjalanan dinas tersebut. Sementara untuk penyelenggaraan rapat atau tatap muka di lingkungan instansi pusat dan daerah ditiadakan, atau dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia.
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.
Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka  pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan  yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung  Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN  dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19  yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.  Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih  lanjut oleh PPK masing-masing.
Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan  pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit  organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas  efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri  PANRB.</content:encoded></item></channel></rss>
