<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemnaker Terima 1.111 Pengaduan THR, dari Pemotongan hingga Tak Dibayarkan</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 1.111 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode 20 hingga 26 Mei.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222059/kemnaker-terima-1-111-pengaduan-thr-dari-pemotongan-hingga-tak-dibayarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222059/kemnaker-terima-1-111-pengaduan-thr-dari-pemotongan-hingga-tak-dibayarkan"/><item><title>Kemnaker Terima 1.111 Pengaduan THR, dari Pemotongan hingga Tak Dibayarkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222059/kemnaker-terima-1-111-pengaduan-thr-dari-pemotongan-hingga-tak-dibayarkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/30/320/2222059/kemnaker-terima-1-111-pengaduan-thr-dari-pemotongan-hingga-tak-dibayarkan</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2020 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/30/320/2222059/kemnaker-terima-1-111-pengaduan-thr-dari-pemotongan-hingga-tak-dibayarkan-AawjIr8KdE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/30/320/2222059/kemnaker-terima-1-111-pengaduan-thr-dari-pemotongan-hingga-tak-dibayarkan-AawjIr8KdE.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 1.111 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode 20 hingga 26 Mei. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan jumlah pengaduan yang didapat pada periode 11 hingga 18 Mei yang hanya 735 pengaduan.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan posko THR sendiri dibuka sebanyak 2 jenis. Pertama adalah untuk pelayanan konsultasi pelaksanaan THR dan yang kedia adalah penegakan hukum pelaksanaan THR.
Baca juga: Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Kemnaker
&quot;Yang ada di Ibu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) adalah posko pelayanan per tgl 11 - 18 ada 735 Pengaduan. Dari tanggal 20  Mei ada 1.111 pelaporan
Selanjutnya dari 19 - 31 Mei Ditjen Pengawasan,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: THR Tak Cair, Ini Strategi Kelola Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19
Menurut Dinar, dari total 1.111 yang m,elapor seluruhnya adalah para pekerja yang melaporkan perusahaannya. Masalah yang dilaporkan pun beragam, misalnya adalah ada yang perusahaan yang tidak membayarkan THR karena tidak mampun akibat pandemi virus corona.
Kemudian ada juga, pekerja yang melaporkan perusahaannya karena THRnya ditunda. Kemudian ada juga yang melapor karena THR yang didapatnya dipotong oleh perusahaan.
&quot;Hampir sama sih. perusahaan enggak ada yang lapor. Ada nya pekerja melaporkan perusahaan karena pandemi Covid perusahaan gak mampu bayat THR. ada juga mampu tapi dicicil. Ada yang ditunda ada yang dipotong THR nya. ada juga yang hanya konsiltasi lainnya,&quot; jelasnya.Nantinya lanjut Dinar, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh bagian  pengawasan dan penindakan dari tim posko THR. Namun sebelum itu, tim  pengawasan ini akan melakukan investigasi yang mendalam untuk mengetahui  apakah hasil laporan dan realitas di lapangan sesuai atau tidak.
&quot;Penegakan hukum di Ditjen Binwasnaker dan K3. Jadi yang ada baru  laporannya ya. Bener tidaknya lagi di cek oleh pengawasan,&quot; jelasnya
Meskipun begitu lanjut Dinar, ada beberapa kesulitan yang dialami  oleh tim posko THR Kementerian Ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti  laporan. Salah satunya adalah tidak sedikit pelapor yang tidak  memberikan laporannya dengan jelas.
&quot;Ada individu yang melaporkan perusahaan. Masalahnya umumnya  melaporkan tidak lengkap seperti tidak menyebutkan nama dan alamat  perusahaan dengan alasan keamanan. kalau tidak ada identitas perusahaan  kami sulit untuk menindaklanjuti,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 1.111 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode 20 hingga 26 Mei. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan jumlah pengaduan yang didapat pada periode 11 hingga 18 Mei yang hanya 735 pengaduan.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan posko THR sendiri dibuka sebanyak 2 jenis. Pertama adalah untuk pelayanan konsultasi pelaksanaan THR dan yang kedia adalah penegakan hukum pelaksanaan THR.
Baca juga: Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Kemnaker
&quot;Yang ada di Ibu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) adalah posko pelayanan per tgl 11 - 18 ada 735 Pengaduan. Dari tanggal 20  Mei ada 1.111 pelaporan
Selanjutnya dari 19 - 31 Mei Ditjen Pengawasan,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: THR Tak Cair, Ini Strategi Kelola Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19
Menurut Dinar, dari total 1.111 yang m,elapor seluruhnya adalah para pekerja yang melaporkan perusahaannya. Masalah yang dilaporkan pun beragam, misalnya adalah ada yang perusahaan yang tidak membayarkan THR karena tidak mampun akibat pandemi virus corona.
Kemudian ada juga, pekerja yang melaporkan perusahaannya karena THRnya ditunda. Kemudian ada juga yang melapor karena THR yang didapatnya dipotong oleh perusahaan.
&quot;Hampir sama sih. perusahaan enggak ada yang lapor. Ada nya pekerja melaporkan perusahaan karena pandemi Covid perusahaan gak mampu bayat THR. ada juga mampu tapi dicicil. Ada yang ditunda ada yang dipotong THR nya. ada juga yang hanya konsiltasi lainnya,&quot; jelasnya.Nantinya lanjut Dinar, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh bagian  pengawasan dan penindakan dari tim posko THR. Namun sebelum itu, tim  pengawasan ini akan melakukan investigasi yang mendalam untuk mengetahui  apakah hasil laporan dan realitas di lapangan sesuai atau tidak.
&quot;Penegakan hukum di Ditjen Binwasnaker dan K3. Jadi yang ada baru  laporannya ya. Bener tidaknya lagi di cek oleh pengawasan,&quot; jelasnya
Meskipun begitu lanjut Dinar, ada beberapa kesulitan yang dialami  oleh tim posko THR Kementerian Ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti  laporan. Salah satunya adalah tidak sedikit pelapor yang tidak  memberikan laporannya dengan jelas.
&quot;Ada individu yang melaporkan perusahaan. Masalahnya umumnya  melaporkan tidak lengkap seperti tidak menyebutkan nama dan alamat  perusahaan dengan alasan keamanan. kalau tidak ada identitas perusahaan  kami sulit untuk menindaklanjuti,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
