<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dinormalisasikan, Ini Nasib Koperasi yang Terlanjur Diblokir</title><description>Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil  Menengah (Kemenkop UKM) melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222520/dinormalisasikan-ini-nasib-koperasi-yang-terlanjur-diblokir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222520/dinormalisasikan-ini-nasib-koperasi-yang-terlanjur-diblokir"/><item><title>Dinormalisasikan, Ini Nasib Koperasi yang Terlanjur Diblokir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222520/dinormalisasikan-ini-nasib-koperasi-yang-terlanjur-diblokir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222520/dinormalisasikan-ini-nasib-koperasi-yang-terlanjur-diblokir</guid><pubDate>Senin 01 Juni 2020 04:16 WIB</pubDate><dc:creator>Wilda Fajriah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/31/320/2222520/dinormalisasikan-ini-nasib-koperasi-yang-terlanjur-diblokir-q0MyfHm78K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/31/320/2222520/dinormalisasikan-ini-nasib-koperasi-yang-terlanjur-diblokir-q0MyfHm78K.jpg</image><title>Rupiah (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi. Di mana, koperasi tersebut sempat masuk ke daftar 50 koperasi simpan pinjam (KSP) online ilegal.

Namun bagaimana nasib koperasi yang belum dinormalisasikan?

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi lainnya sedang dalam proses review. Normalisasi tersebut akan tergantung hasil reviewnya.

&quot;Hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota&quot;, ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: 35 Koperasi Sudah Dinormalisasikan, Bagaimana Sisanya yang Terlanjur Diblokir?</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi. Di mana, koperasi tersebut sempat masuk ke daftar 50 koperasi simpan pinjam (KSP) online ilegal.

Namun bagaimana nasib koperasi yang belum dinormalisasikan?

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi lainnya sedang dalam proses review. Normalisasi tersebut akan tergantung hasil reviewnya.

&quot;Hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota&quot;, ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: 35 Koperasi Sudah Dinormalisasikan, Bagaimana Sisanya yang Terlanjur Diblokir?</content:encoded></item></channel></rss>
