<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenaga Medis hingga Relawan Covid-19 Berhak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja</title><description>Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222888/tenaga-medis-hingga-relawan-covid-19-berhak-atas-jaminan-kecelakaan-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222888/tenaga-medis-hingga-relawan-covid-19-berhak-atas-jaminan-kecelakaan-kerja"/><item><title>Tenaga Medis hingga Relawan Covid-19 Berhak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222888/tenaga-medis-hingga-relawan-covid-19-berhak-atas-jaminan-kecelakaan-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222888/tenaga-medis-hingga-relawan-covid-19-berhak-atas-jaminan-kecelakaan-kerja</guid><pubDate>Senin 01 Juni 2020 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/01/320/2222888/tenaga-medis-hingga-relawan-covid-19-berhak-atas-jaminan-kecelakaan-kerja-P6uQyAaFeN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Dokumentasi Kemenaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/01/320/2222888/tenaga-medis-hingga-relawan-covid-19-berhak-atas-jaminan-kecelakaan-kerja-P6uQyAaFeN.jpg</image><title>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Dokumentasi Kemenaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE  tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada Para Gubernur Se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid-19, dan  beberapa di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Pekerja Pabrik Disiplin Tak Terdampak Covid-19
Terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.
&amp;ldquo;Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Gaji dan THR Tak Cair, Perawat Bisa Mengadu ke Sini
Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan  pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19  yaitu:
1.Tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19;
2. Tenaga pendukung/supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19. Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya;
3. Tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE  tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada Para Gubernur Se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid-19, dan  beberapa di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Pekerja Pabrik Disiplin Tak Terdampak Covid-19
Terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.
&amp;ldquo;Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Gaji dan THR Tak Cair, Perawat Bisa Mengadu ke Sini
Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan  pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19  yaitu:
1.Tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19;
2. Tenaga pendukung/supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19. Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya;
3. Tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
