<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kena Covid-19, Menaker Minta Perusahaan Perhatikan Jaminan Kecelakaan Kerja</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222892/kena-covid-19-menaker-minta-perusahaan-perhatikan-jaminan-kecelakaan-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222892/kena-covid-19-menaker-minta-perusahaan-perhatikan-jaminan-kecelakaan-kerja"/><item><title>Kena Covid-19, Menaker Minta Perusahaan Perhatikan Jaminan Kecelakaan Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222892/kena-covid-19-menaker-minta-perusahaan-perhatikan-jaminan-kecelakaan-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/01/320/2222892/kena-covid-19-menaker-minta-perusahaan-perhatikan-jaminan-kecelakaan-kerja</guid><pubDate>Senin 01 Juni 2020 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/01/320/2222892/kena-covid-19-menaker-minta-perusahaan-perhatikan-jaminan-kecelakaan-kerja-Wy7cxbEBQ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/01/320/2222892/kena-covid-19-menaker-minta-perusahaan-perhatikan-jaminan-kecelakaan-kerja-Wy7cxbEBQ2.jpg</image><title>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE ini meminta kepada  Para Gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/organisasi) pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19 agar  tidak terjadi kasus PAK karena Covid-19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Pekerja Pabrik Disiplin Tak Terdampak Covid-19
Selain itu, SE ini juga  meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus/spesifik tersebut agar mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.
&amp;ldquo;Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Gaji dan THR Tak Cair, Perawat Bisa Mengadu ke Sini
Ibu Ida juga meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -undangan.
&amp;ldquo;Sekali lagi, Saya meminta Kepala Dinasnaker agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo;pungkas Ibu Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE ini meminta kepada  Para Gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/organisasi) pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19 agar  tidak terjadi kasus PAK karena Covid-19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Pekerja Pabrik Disiplin Tak Terdampak Covid-19
Selain itu, SE ini juga  meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus/spesifik tersebut agar mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.
&amp;ldquo;Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Gaji dan THR Tak Cair, Perawat Bisa Mengadu ke Sini
Ibu Ida juga meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -undangan.
&amp;ldquo;Sekali lagi, Saya meminta Kepala Dinasnaker agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo;pungkas Ibu Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
