<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BUMN Suntik Garuda Rp8,5 Triliun, Dananya Masih Dicari</title><description>PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan mendapatkan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/02/320/2223239/bumn-suntik-garuda-rp8-5-triliun-dananya-masih-dicari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/02/320/2223239/bumn-suntik-garuda-rp8-5-triliun-dananya-masih-dicari"/><item><title>BUMN Suntik Garuda Rp8,5 Triliun, Dananya Masih Dicari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/02/320/2223239/bumn-suntik-garuda-rp8-5-triliun-dananya-masih-dicari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/02/320/2223239/bumn-suntik-garuda-rp8-5-triliun-dananya-masih-dicari</guid><pubDate>Selasa 02 Juni 2020 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Wilda Fajriah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/02/320/2223239/bumn-suntik-garuda-rp8-5-triliun-dananya-masih-dicari-Q6VAh68NAN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garuda Indonesia (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/02/320/2223239/bumn-suntik-garuda-rp8-5-triliun-dananya-masih-dicari-Q6VAh68NAN.jpg</image><title>Garuda Indonesia (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan mendapatkan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun. Pemberian dana talangan tersebut dipertimbangkan karena keuangan Garuda Indonesia mengalami bisnis yang merosot imbas pandemi covid-19.

Namun, hal ini dibantah oleh staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga. Ia mengatakan, dana tersebut bukan dari pemerintah, melainkan hanya sebagai penjamin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Soal Dana Talangan ke Garuda Rp8,5 Triliun, Stafsus BUMN: Bukan untuk Bayar Utang
&quot;Garuda enggak mungkin bisa menerima dana APBN. Dana APBN bisa diberikan pemerintah kepada perusahaan yang 100% milik pemerintah. Sedangkan Garuda kepemilikannya 60% pemerintah dan sisanya swasta,&quot; jelas Arya melalui telekonferensi pada Selasa (2/6/2020).

Dalam hal ini, lanjut Arya, pemerintah berfungsi sebagai penjamin. Sedangkan dana Rp8.5 triliun tersebut hingga saat ini masih dicari.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pertimbangan Garuda PHK Pilot akibat Corona
&quot;Pemerintah berfungsi sebagai penjamin. Sedangkan dana itu nantinya bisa didapat dari mana saja. Bisa perbankan, perusahaan, atau yang lain,&quot; tutur Arya.

&quot;Dana talangan itu bukan dikasih modal oleh pemerintah. Kalau modal itu PMN. Garuda tidak ada dapat PMN,&quot; Arya menambahkan.

Dia menambahkan, terkait penggunaan dana tersebut diserahkan kepada BUMN yang mendapat alokasi dana talangan. &quot;Namanya pinjaman ya itu hak mereka mau dipakai apa kan karena bukan dana diberikan pemerintah,&quot; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan mendapatkan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun. Pemberian dana talangan tersebut dipertimbangkan karena keuangan Garuda Indonesia mengalami bisnis yang merosot imbas pandemi covid-19.

Namun, hal ini dibantah oleh staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga. Ia mengatakan, dana tersebut bukan dari pemerintah, melainkan hanya sebagai penjamin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Soal Dana Talangan ke Garuda Rp8,5 Triliun, Stafsus BUMN: Bukan untuk Bayar Utang
&quot;Garuda enggak mungkin bisa menerima dana APBN. Dana APBN bisa diberikan pemerintah kepada perusahaan yang 100% milik pemerintah. Sedangkan Garuda kepemilikannya 60% pemerintah dan sisanya swasta,&quot; jelas Arya melalui telekonferensi pada Selasa (2/6/2020).

Dalam hal ini, lanjut Arya, pemerintah berfungsi sebagai penjamin. Sedangkan dana Rp8.5 triliun tersebut hingga saat ini masih dicari.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pertimbangan Garuda PHK Pilot akibat Corona
&quot;Pemerintah berfungsi sebagai penjamin. Sedangkan dana itu nantinya bisa didapat dari mana saja. Bisa perbankan, perusahaan, atau yang lain,&quot; tutur Arya.

&quot;Dana talangan itu bukan dikasih modal oleh pemerintah. Kalau modal itu PMN. Garuda tidak ada dapat PMN,&quot; Arya menambahkan.

Dia menambahkan, terkait penggunaan dana tersebut diserahkan kepada BUMN yang mendapat alokasi dana talangan. &quot;Namanya pinjaman ya itu hak mereka mau dipakai apa kan karena bukan dana diberikan pemerintah,&quot; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
