<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marak PHK, Berikut Cara Cairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan</title><description>Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pekerja jadi fenomena saat pandemi virus corona atau Covid-19</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2223677/marak-phk-berikut-cara-cairkan-dana-jht-di-bpjs-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2223677/marak-phk-berikut-cara-cairkan-dana-jht-di-bpjs-ketenagakerjaan"/><item><title>Marak PHK, Berikut Cara Cairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2223677/marak-phk-berikut-cara-cairkan-dana-jht-di-bpjs-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2223677/marak-phk-berikut-cara-cairkan-dana-jht-di-bpjs-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2020 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/03/320/2223677/marak-phk-berikut-cara-cairkan-dana-jht-631kQe3bx3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/03/320/2223677/marak-phk-berikut-cara-cairkan-dana-jht-631kQe3bx3.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pekerja jadi fenomena saat pandemi virus corona atau Covid-19. Menurut data pengusaha, hingga saat ini sudah ada 6 juta pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.
Bagi pekerja yang terkena PHK, banyak yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, masih banyak korban PHK tidak mendapat pesangon.
Menurut BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan pencairan BP Jamsostek akan kembali meningkat bila pandemi virus corona tidak segera diatasi. Artinya, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja akan semakin bertambah.
Lalu bagaimana cara mencairkan dana JHT? Berikut caranya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Dana JHT yang dapat dicairkan sebesar 100% dari dana JHT yang telah terkumpul.
Pencairan dana JHT sebesar 100% ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan revisi itu terbit Agustus 2015 dan berlaku mulai 1 September 2015. Sebelumnya, peraturan yang berlaku, pencairan hanya bisa dilakukan setelah lima tahun setelah peserta mengundurkan diri.
Pencairan dana BPJS ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah. Sebab pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Layaknya Anda memasuki lembaga keuangan perbankan yang ramah dan cepat. Proses pencairan akan mudah jika semua syarat terpenuhi.
Jika Anda berencana mencairkan dana JHT 100% di BPJS ketenagakerjaan, pelajari sejumlah tips berikut.
Siapa yang bisa mencairkan dana JHT 100%
Dana JHT bisa dicairkan 100% oleh peserta yang berhenti bekerja, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun atau masuk usia pensiun, meninggalkan Indonesia dan menetap di luar negeri, pekerja yang mengalami cacat tetap, dan pekerja yang meninggal dunia.
Proses pencairan JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri dilakukan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan setelah tanggal pengunduran diri. Sedangkan pencairan dana pekerja yang meninggal dunia dilakukan oleh ahli waris seperti istri atau anak kandung pekerja.
Kadang ada saja peserta yang mengaku belum bekerja lagi, meskipun sebenarnya telah diterima bekerja di perusahaan baru. Sehingga mereka bisa mencairkan dananya seratus persen.
Saat ini dana JHT juga bisa dicairkan sebesar 10% hingga 30% oleh karyawan yang masih bekerja dan telah memasuki masa kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan selama 10 tahun. Sayangnya hanya sebagian kecil saja peserta yang memanfaatkan fasilitas ini.Check data diri
Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mengecek data diri Anda di  BPJS Ketenagakerjaan. Ini bisa dilihat dari kartu peserta Jamsostek.  Jika nama lengkap Anda dan tanggal kelahiran Anda di kartu peserta  Jamsostek sama dengan dokumen kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga  dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berarti data diri Anda yang tercantum di  BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan kata kependudukan lainnya.
Cara kedua, mengecek data Anda melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di  bpjsketenagakerjaan.go.id. Lakukanlah registrasi untuk melihat saldo  dana JHT Anda. Jika registrasi selalu gagal, ini pertanda data tentang  Anda di BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan data pribadi yang selama ini  Anda gunakan.
Jika data Anda berbeda, datanglah ke BPJS Ketenagakerjaan tempat  perusahaan melakukan registrasi. Di sana Anda meminta formulir perbaikan  data kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan maksud Anda untuk  memperbaiki data dan meminta petugas front desk untuk mengecek data yang  tertera di BPJS Ketenagakerjaan. Saat itulah Anda langsung meminta  datanya diperbaiki.
Di formulir perbaikan data itu, akan tertera data pribadi yang salah  dan data pribadi yang benar berdasarkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda  Penduduk (KTP) terbaru. Bawalah formulir perbaikan data itu ke bagian  Sumber Daya Manusia (SDM) dan mintakan tandatangan kepala SDM dan  stempel pengesahan perusahaan. Bawalah dokumen perbaikan data ini saat  mengklaim dana JHT dengan customer service BPJS Ketenagakerjaan.
&amp;nbsp;
 
Jika KTP Elektronik Belum Dicetak
Saat ini tidak semua pemohon KTP elektronik telah mendapatkan kartu.  Masih banyak pemohon KTP elektronik menuggu kartunya dicetak di  kelurahan atau di kecamatan. Jika Anda sudah mengajukan KTP elektronik  namun belum mendaptkan kartunya, mintalah surat keterangan dari  kelurahan bahwa Anda sedang dalam proses pengajuan KTP elektronik.
Jangan lupa, mintalah surat tersebut berlogo suku dinas kependudukan  kabupaten atau kotamadya tempat Anda tinggal. Soal kop s urat ini,  petugas kelurahan biasanya sudah mengerti. Yang jelas di surat  keterangan itu, berisi identitas lengkap Anda yang akan tertera di KTP  elektronik disertai keterangan penggunaan surat keterangan ini antara  lain untuk BPJS.
Persyaratan dokumen
Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri  harus melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,  surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta  bekerja, surat dari perusahaan kepada suku dinas tenaga kerja, fotocopy  kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Semua  dokumen tersebut dibawa versi asli dan fotokopi. Dokumen lainnya ialah  buku tabungan asli dan fotocopy.
Pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu Peserta  BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan  di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan  industrial, fotokopi kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga yang masih  berlaku.
Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan  meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan  sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja  lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja  Warga Negara Indonesia (WNI).Bisa di semua kantor BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan dana JHT anda bisa datang ke semua kantor BPJS   Ketenagakerjaan terdekat. Di Jakarta, misalnya, ada 17 kantor cabang   BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa check kantor cabang terdekat di   bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika Anda di Jakarta selatan Anda bisa mengklaim di BPJS   Ketenagakerjaan cabang Cilandak, Menara Jamsostek, atau di Dipo Tower.   Sebaiknya datang lebih pagi sebelum jam 9.00 WIB. Sebab beberapa kantor   membatasi nomor antrean hanya sampai 80 atau sampai 12.00 WIB.   Selebihnya akan melayani peserta JHT yang mengklaim secara online.
Namun di BPJS Ketenagakerjaan di Menara Jamsostek menerima klaim   manual maupun online. Di sini bisa menerima klaim online dan manual   dalam satu waktu. Jika Anda datang ke sini, Anda
Bisa klaim melalui online
Klaim secara online bisa dilakukan dengan mendaftarkan data Anda di   alamat ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs.   Setelah itu, ikuti petunjuk di situs tersebut. Beberapa dokumen harus   Anda masukkan (upload) sesuai petunjuk di situs tersebut. Jadi sebelum   mengklaim, Anda harus menscan dokumen asli yang dibutuhkan dan   menyimpannya di laptop atau di flash disk lebih dahulu.
Dokumen yang di-upload sama dengan dokumen yang harus Anda siapkan   saat mengklaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu:   e-KTP (atau surat keterangan sedang membuat KTP elektronik), kartu   keluarga, kartu peserta jamsostek, buku tabungan atas nama Anda sendiri,   surat keterangan kerja dari perusahaan/parklaring, dan surat   pemberitahuan dari perusahaan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kota/Provinsi.
Dokumen yang diupload ke situs BPJS Ketenagakerjaan ialah dokumen   asli, sedangkan dokumen fotokopi akan serahkan saat Anda bertemu dengan   customer service BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menunjukkan dokumen   aslinya.
Setelah dokumen Anda bisa diupload dan proses pendaftaran selesai,   Anda akan diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk   proses klaim terakhir sambil membawa dokumen asli dan fotokopi yang   sebelumnya telah Anda upload di situs BPJS ketenagakerjaan.
Kadang proses pendaftaran online tidak lancer seperti yang   diharapkan. Ada saja gangguannya. Seperti dokumen tidak bisa diupload,   atau data Anda tidak singkron antara data yang Anda miliki dengan data   identitas Anda yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sehingga Anda gagal   mendaftar. Jika Anda gagal mengupload, sebaiknya anda datang langsung ke   kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jika diminta mendaftar online   sampaikan saja Anda sudah mendaftar namun gagal karena ada dokumen yang   harus diperbaiki.
Selamat mengklaim dana JHT Anda. Jika klaim Anda diterima dan sudah   diproses, dana JHT akan cair dan masuk ke dalam rekening Anda dalam   waktu sekitar lima hari kerja hingga maksimal 10 hari sejak klaim Anda   dinyatakan diproses di customer service BPJS Ketenagakerjaan.Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Shinta W Khamdani    mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekira 6 juta orang yang    kehilangan pekerjaannya. Angka tersebut semakin melonjak tinggi di    tengah lesunya perekonomian.
&quot;Menurut data yang kami dapat dari asosiasi, sudah ada 6 juta orang    yang dirumahkan atau di PHK,&quot; ujarnya seperti dikutip Okezone.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8zMS8xLzEyMTM2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dirinya membeberkan, beberapa industri yang terjangkit virus    tersebut. Contohnya, mulai dari perhotelan, restoran, industri tekstil,    hingga transportasi.
&quot;Jadi dari tekstil sudah mencapai 2,1 juta orang, dari perhotelan dan    restoran 1,4 juta orang, transportasi darat 1,4 juta orang, ritel    sekitar 400 ribu orang, dan lain sebagainya,&quot; jelas Shinta.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pekerja jadi fenomena saat pandemi virus corona atau Covid-19. Menurut data pengusaha, hingga saat ini sudah ada 6 juta pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.
Bagi pekerja yang terkena PHK, banyak yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, masih banyak korban PHK tidak mendapat pesangon.
Menurut BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan pencairan BP Jamsostek akan kembali meningkat bila pandemi virus corona tidak segera diatasi. Artinya, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja akan semakin bertambah.
Lalu bagaimana cara mencairkan dana JHT? Berikut caranya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Dana JHT yang dapat dicairkan sebesar 100% dari dana JHT yang telah terkumpul.
Pencairan dana JHT sebesar 100% ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan revisi itu terbit Agustus 2015 dan berlaku mulai 1 September 2015. Sebelumnya, peraturan yang berlaku, pencairan hanya bisa dilakukan setelah lima tahun setelah peserta mengundurkan diri.
Pencairan dana BPJS ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah. Sebab pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Layaknya Anda memasuki lembaga keuangan perbankan yang ramah dan cepat. Proses pencairan akan mudah jika semua syarat terpenuhi.
Jika Anda berencana mencairkan dana JHT 100% di BPJS ketenagakerjaan, pelajari sejumlah tips berikut.
Siapa yang bisa mencairkan dana JHT 100%
Dana JHT bisa dicairkan 100% oleh peserta yang berhenti bekerja, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun atau masuk usia pensiun, meninggalkan Indonesia dan menetap di luar negeri, pekerja yang mengalami cacat tetap, dan pekerja yang meninggal dunia.
Proses pencairan JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri dilakukan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan setelah tanggal pengunduran diri. Sedangkan pencairan dana pekerja yang meninggal dunia dilakukan oleh ahli waris seperti istri atau anak kandung pekerja.
Kadang ada saja peserta yang mengaku belum bekerja lagi, meskipun sebenarnya telah diterima bekerja di perusahaan baru. Sehingga mereka bisa mencairkan dananya seratus persen.
Saat ini dana JHT juga bisa dicairkan sebesar 10% hingga 30% oleh karyawan yang masih bekerja dan telah memasuki masa kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan selama 10 tahun. Sayangnya hanya sebagian kecil saja peserta yang memanfaatkan fasilitas ini.Check data diri
Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mengecek data diri Anda di  BPJS Ketenagakerjaan. Ini bisa dilihat dari kartu peserta Jamsostek.  Jika nama lengkap Anda dan tanggal kelahiran Anda di kartu peserta  Jamsostek sama dengan dokumen kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga  dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berarti data diri Anda yang tercantum di  BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan kata kependudukan lainnya.
Cara kedua, mengecek data Anda melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di  bpjsketenagakerjaan.go.id. Lakukanlah registrasi untuk melihat saldo  dana JHT Anda. Jika registrasi selalu gagal, ini pertanda data tentang  Anda di BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan data pribadi yang selama ini  Anda gunakan.
Jika data Anda berbeda, datanglah ke BPJS Ketenagakerjaan tempat  perusahaan melakukan registrasi. Di sana Anda meminta formulir perbaikan  data kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan maksud Anda untuk  memperbaiki data dan meminta petugas front desk untuk mengecek data yang  tertera di BPJS Ketenagakerjaan. Saat itulah Anda langsung meminta  datanya diperbaiki.
Di formulir perbaikan data itu, akan tertera data pribadi yang salah  dan data pribadi yang benar berdasarkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda  Penduduk (KTP) terbaru. Bawalah formulir perbaikan data itu ke bagian  Sumber Daya Manusia (SDM) dan mintakan tandatangan kepala SDM dan  stempel pengesahan perusahaan. Bawalah dokumen perbaikan data ini saat  mengklaim dana JHT dengan customer service BPJS Ketenagakerjaan.
&amp;nbsp;
 
Jika KTP Elektronik Belum Dicetak
Saat ini tidak semua pemohon KTP elektronik telah mendapatkan kartu.  Masih banyak pemohon KTP elektronik menuggu kartunya dicetak di  kelurahan atau di kecamatan. Jika Anda sudah mengajukan KTP elektronik  namun belum mendaptkan kartunya, mintalah surat keterangan dari  kelurahan bahwa Anda sedang dalam proses pengajuan KTP elektronik.
Jangan lupa, mintalah surat tersebut berlogo suku dinas kependudukan  kabupaten atau kotamadya tempat Anda tinggal. Soal kop s urat ini,  petugas kelurahan biasanya sudah mengerti. Yang jelas di surat  keterangan itu, berisi identitas lengkap Anda yang akan tertera di KTP  elektronik disertai keterangan penggunaan surat keterangan ini antara  lain untuk BPJS.
Persyaratan dokumen
Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri  harus melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,  surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta  bekerja, surat dari perusahaan kepada suku dinas tenaga kerja, fotocopy  kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Semua  dokumen tersebut dibawa versi asli dan fotokopi. Dokumen lainnya ialah  buku tabungan asli dan fotocopy.
Pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu Peserta  BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan  di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan  industrial, fotokopi kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga yang masih  berlaku.
Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan  meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan  sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja  lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja  Warga Negara Indonesia (WNI).Bisa di semua kantor BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan dana JHT anda bisa datang ke semua kantor BPJS   Ketenagakerjaan terdekat. Di Jakarta, misalnya, ada 17 kantor cabang   BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa check kantor cabang terdekat di   bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika Anda di Jakarta selatan Anda bisa mengklaim di BPJS   Ketenagakerjaan cabang Cilandak, Menara Jamsostek, atau di Dipo Tower.   Sebaiknya datang lebih pagi sebelum jam 9.00 WIB. Sebab beberapa kantor   membatasi nomor antrean hanya sampai 80 atau sampai 12.00 WIB.   Selebihnya akan melayani peserta JHT yang mengklaim secara online.
Namun di BPJS Ketenagakerjaan di Menara Jamsostek menerima klaim   manual maupun online. Di sini bisa menerima klaim online dan manual   dalam satu waktu. Jika Anda datang ke sini, Anda
Bisa klaim melalui online
Klaim secara online bisa dilakukan dengan mendaftarkan data Anda di   alamat ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs.   Setelah itu, ikuti petunjuk di situs tersebut. Beberapa dokumen harus   Anda masukkan (upload) sesuai petunjuk di situs tersebut. Jadi sebelum   mengklaim, Anda harus menscan dokumen asli yang dibutuhkan dan   menyimpannya di laptop atau di flash disk lebih dahulu.
Dokumen yang di-upload sama dengan dokumen yang harus Anda siapkan   saat mengklaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu:   e-KTP (atau surat keterangan sedang membuat KTP elektronik), kartu   keluarga, kartu peserta jamsostek, buku tabungan atas nama Anda sendiri,   surat keterangan kerja dari perusahaan/parklaring, dan surat   pemberitahuan dari perusahaan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kota/Provinsi.
Dokumen yang diupload ke situs BPJS Ketenagakerjaan ialah dokumen   asli, sedangkan dokumen fotokopi akan serahkan saat Anda bertemu dengan   customer service BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menunjukkan dokumen   aslinya.
Setelah dokumen Anda bisa diupload dan proses pendaftaran selesai,   Anda akan diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk   proses klaim terakhir sambil membawa dokumen asli dan fotokopi yang   sebelumnya telah Anda upload di situs BPJS ketenagakerjaan.
Kadang proses pendaftaran online tidak lancer seperti yang   diharapkan. Ada saja gangguannya. Seperti dokumen tidak bisa diupload,   atau data Anda tidak singkron antara data yang Anda miliki dengan data   identitas Anda yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sehingga Anda gagal   mendaftar. Jika Anda gagal mengupload, sebaiknya anda datang langsung ke   kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jika diminta mendaftar online   sampaikan saja Anda sudah mendaftar namun gagal karena ada dokumen yang   harus diperbaiki.
Selamat mengklaim dana JHT Anda. Jika klaim Anda diterima dan sudah   diproses, dana JHT akan cair dan masuk ke dalam rekening Anda dalam   waktu sekitar lima hari kerja hingga maksimal 10 hari sejak klaim Anda   dinyatakan diproses di customer service BPJS Ketenagakerjaan.Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Shinta W Khamdani    mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekira 6 juta orang yang    kehilangan pekerjaannya. Angka tersebut semakin melonjak tinggi di    tengah lesunya perekonomian.
&quot;Menurut data yang kami dapat dari asosiasi, sudah ada 6 juta orang    yang dirumahkan atau di PHK,&quot; ujarnya seperti dikutip Okezone.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8zMS8xLzEyMTM2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dirinya membeberkan, beberapa industri yang terjangkit virus    tersebut. Contohnya, mulai dari perhotelan, restoran, industri tekstil,    hingga transportasi.
&quot;Jadi dari tekstil sudah mencapai 2,1 juta orang, dari perhotelan dan    restoran 1,4 juta orang, transportasi darat 1,4 juta orang, ritel    sekitar 400 ribu orang, dan lain sebagainya,&quot; jelas Shinta.
</content:encoded></item></channel></rss>
