<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Di Tengah Pandemi Covid-19, Banyak PRT Di-PHK dan Dirumahkan</title><description>Mayoritas PRT dipecat dan dirumahkan tanpa upah atau dengan upah yang jumlahnya kurang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2223817/di-tengah-pandemi-covid-19-banyak-prt-di-phk-dan-dirumahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2223817/di-tengah-pandemi-covid-19-banyak-prt-di-phk-dan-dirumahkan"/><item><title>Di Tengah Pandemi Covid-19, Banyak PRT Di-PHK dan Dirumahkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2223817/di-tengah-pandemi-covid-19-banyak-prt-di-phk-dan-dirumahkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2223817/di-tengah-pandemi-covid-19-banyak-prt-di-phk-dan-dirumahkan</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2020 12:39 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/03/320/2223817/di-tengah-pandemi-covid-19-banyak-prt-di-phk-dan-dirumahkan-vU3whdjYrE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Banyak PRT di-PHK (Foto: Tungku Menyala)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/03/320/2223817/di-tengah-pandemi-covid-19-banyak-prt-di-phk-dan-dirumahkan-vU3whdjYrE.jpg</image><title>Banyak PRT di-PHK (Foto: Tungku Menyala)</title></images><description>JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan survei terhadap sekitar 600 PRT yang terdampak pandemi Covid-19. Ternyata hasilnya, mayoritas PRT dipecat dan dirumahkan tanpa upah atau dengan upah yang jumlahnya kurang.

&quot;Sebanyak 53 orang di-PHK. Lalu, 218 orang dirumahkan dan tidak bekerja sama sekali tanpa upah atau diberikan upah 25%-50% ,&quot; kata Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini belum lama ini.

Sisanya, PRT mengalami kehilangan satu atau dua pekerjaan. Namun mereka masih dapat bekerja di tengah wabah Covid-19.
&amp;nbsp;
Baca juga: Jeritan Hati PRT Di-PHK Akibat Covid-19, Bingung Membayar Sewa Kontrakan
Seperti dilansir dari BBC, Rabu (3/6/2020), Lita menjelaskan, banyak PRT tersebut tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sebab PRT belum diakui sebagai pekerja formal sehingga PRT tidak masuk dalam data pekerja pemerintah.
&amp;nbsp;Baca juga: Derita PRT Akibat Covid-19, Di-PHK via WhatsApp dan Tak Ada Pesangon
&quot;Mayoritas PRT, KTP-nya daerah dan tinggal di kota sehingga PRT tidak terdaftar dan mengakses bansos dari pemerintah. Padahal mereka adalah pekerja dan warga negara yang pendapatannya terendah antara 20%-30% dari UMR,&quot; terang Lita.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan survei terhadap sekitar 600 PRT yang terdampak pandemi Covid-19. Ternyata hasilnya, mayoritas PRT dipecat dan dirumahkan tanpa upah atau dengan upah yang jumlahnya kurang.

&quot;Sebanyak 53 orang di-PHK. Lalu, 218 orang dirumahkan dan tidak bekerja sama sekali tanpa upah atau diberikan upah 25%-50% ,&quot; kata Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini belum lama ini.

Sisanya, PRT mengalami kehilangan satu atau dua pekerjaan. Namun mereka masih dapat bekerja di tengah wabah Covid-19.
&amp;nbsp;
Baca juga: Jeritan Hati PRT Di-PHK Akibat Covid-19, Bingung Membayar Sewa Kontrakan
Seperti dilansir dari BBC, Rabu (3/6/2020), Lita menjelaskan, banyak PRT tersebut tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sebab PRT belum diakui sebagai pekerja formal sehingga PRT tidak masuk dalam data pekerja pemerintah.
&amp;nbsp;Baca juga: Derita PRT Akibat Covid-19, Di-PHK via WhatsApp dan Tak Ada Pesangon
&quot;Mayoritas PRT, KTP-nya daerah dan tinggal di kota sehingga PRT tidak terdaftar dan mengakses bansos dari pemerintah. Padahal mereka adalah pekerja dan warga negara yang pendapatannya terendah antara 20%-30% dari UMR,&quot; terang Lita.</content:encoded></item></channel></rss>
