<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>New Normal, Penumpang Kereta Wajib Pakai Face Shield</title><description>Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2224057/new-normal-penumpang-kereta-wajib-pakai-face-shield</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2224057/new-normal-penumpang-kereta-wajib-pakai-face-shield"/><item><title>New Normal, Penumpang Kereta Wajib Pakai Face Shield</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2224057/new-normal-penumpang-kereta-wajib-pakai-face-shield</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/320/2224057/new-normal-penumpang-kereta-wajib-pakai-face-shield</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2020 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/03/320/2224057/new-normal-penumpang-kereta-wajib-pakai-face-shield-HK6x2fCHLU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Protokol Kesehatan di Kereta Api. (Foto: Okezone.com/KAI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/03/320/2224057/new-normal-penumpang-kereta-wajib-pakai-face-shield-HK6x2fCHLU.jpg</image><title>Protokol Kesehatan di Kereta Api. (Foto: Okezone.com/KAI)</title></images><description>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.
Dalam pedoman tersebut, selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
&amp;ldquo;Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,&amp;rdquo; ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: KAI Wajibkan Penumpang KLB Memiliki SIKM
Joni menerangkan pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Joni mengatakan, pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah.
Baca Juga: KAI Dapat Dana Talangan Rp3,5 Triliun, Untuk Apa?
Pada pedoman New Normal ini, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan ).
Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas  penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang  melakukan scan tiket secara mandiri.
&amp;ldquo;Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,&amp;rdquo; ujar Joni.
Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan  penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali. Jika ada penumpang yang  kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami  gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi  yang ada di kereta.
&amp;ldquo;Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan  menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang  memiliki fasilitas pos kesehatan,&amp;rdquo; ujar Joni.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.
Dalam pedoman tersebut, selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
&amp;ldquo;Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,&amp;rdquo; ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: KAI Wajibkan Penumpang KLB Memiliki SIKM
Joni menerangkan pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Joni mengatakan, pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah.
Baca Juga: KAI Dapat Dana Talangan Rp3,5 Triliun, Untuk Apa?
Pada pedoman New Normal ini, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan ).
Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas  penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang  melakukan scan tiket secara mandiri.
&amp;ldquo;Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,&amp;rdquo; ujar Joni.
Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan  penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali. Jika ada penumpang yang  kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami  gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi  yang ada di kereta.
&amp;ldquo;Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan  menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang  memiliki fasilitas pos kesehatan,&amp;rdquo; ujar Joni.</content:encoded></item></channel></rss>
