<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Presiden Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Dipotong 3%</title><description>Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/470/2223715/presiden-jokowi-teken-pp-tapera-gaji-pekerja-dipotong-3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/470/2223715/presiden-jokowi-teken-pp-tapera-gaji-pekerja-dipotong-3"/><item><title>   Presiden Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Dipotong 3%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/470/2223715/presiden-jokowi-teken-pp-tapera-gaji-pekerja-dipotong-3</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/03/470/2223715/presiden-jokowi-teken-pp-tapera-gaji-pekerja-dipotong-3</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2020 10:36 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/03/470/2223715/presiden-jokowi-teken-pp-tapera-gaji-pekerja-dipotong-3-fJUwfBxxGx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran Tapera 3% (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/03/470/2223715/presiden-jokowi-teken-pp-tapera-gaji-pekerja-dipotong-3-fJUwfBxxGx.jpg</image><title>Iuran Tapera 3% (Foto: Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.

Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Mengutip PP tersebut, Jakarta, Rabu (3/6/2020), besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Baca Juga: PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta
Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.
Baca Juga: BP Tapera Diminta Menkeu Jangan Tiru Jiwasraya dan Asabri
Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera. Di mana harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Seperti diketahui, pengerahan dana tapera dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta. Adapun peserta dibagi dua, yaitu pekerja dan pekerja mandiri.
&amp;nbsp;Pekerja sebagaimana dimaksud meliputi, calon PNS, PNS, prajurit dan  siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik  Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara  (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa,  perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Sedangkan pekerja mandiri terdiri dari, pekerja yang berpenghasilan  di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Peserta sebagaimana  dimaksud telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudahkawin pada saat  mendaftar.

Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi  kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban  Pekerjanya yang menjadi peserta. Pemberi kerja juga wajib menyetorkan  simpanan sebagaimana dimaksud setiap bulan, paling lambat tangga 10  bulan berikutnya ke rekening dana Tapera.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.

Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Mengutip PP tersebut, Jakarta, Rabu (3/6/2020), besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Baca Juga: PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta
Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.
Baca Juga: BP Tapera Diminta Menkeu Jangan Tiru Jiwasraya dan Asabri
Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera. Di mana harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Seperti diketahui, pengerahan dana tapera dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta. Adapun peserta dibagi dua, yaitu pekerja dan pekerja mandiri.
&amp;nbsp;Pekerja sebagaimana dimaksud meliputi, calon PNS, PNS, prajurit dan  siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik  Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara  (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa,  perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Sedangkan pekerja mandiri terdiri dari, pekerja yang berpenghasilan  di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Peserta sebagaimana  dimaksud telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudahkawin pada saat  mendaftar.

Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi  kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban  Pekerjanya yang menjadi peserta. Pemberi kerja juga wajib menyetorkan  simpanan sebagaimana dimaksud setiap bulan, paling lambat tangga 10  bulan berikutnya ke rekening dana Tapera.</content:encoded></item></channel></rss>
