<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Pakai Masker Didenda Rp250.000   </title><description>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh warga yang beraktivitas di Jakarta untuk menggunakan masker</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/320/2224409/tak-pakai-masker-didenda-rp250-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/320/2224409/tak-pakai-masker-didenda-rp250-000"/><item><title>Tak Pakai Masker Didenda Rp250.000   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/320/2224409/tak-pakai-masker-didenda-rp250-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/320/2224409/tak-pakai-masker-didenda-rp250-000</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2020 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/04/320/2224409/tak-pakai-masker-didenda-rp250-000-3gBpU4Jxjk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wajib Penggunaan Masker. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/04/320/2224409/tak-pakai-masker-didenda-rp250-000-3gBpU4Jxjk.jpg</image><title>Wajib Penggunaan Masker. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh warga yang beraktivitas di Jakarta untuk menggunakan masker. Bila tidak menggunakannya, maka akan dikenakan sanksi Rp250.000.
Anies mengatakan, sanksi ini dikenakan dalam masa transisi menuju kehidupan normal nantinya. Untuk itu, warga di DKI Jakarta wajib mengutamakan protokol kesehatan.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang
&quot;Saya sampaikan prinsip masa transisi ini berlaku untuk seluruh wilayah. Hanya warga yang sehat yang berkegiatan di luar rumah.  Kewajiban penggunaan masker selalu di luar rumah. Jangan sampai tidak pakai pakser, bila tidak dendaRp Rp250.000. Bila tidak ada, datang ke kantor keluarahan dan bisa diambil masker,&quot; ujarnya, dalam telekonferensi, Kamis (4/6/2020).
Kemudian, lanjut Anies, semua kegiatan apapun itu harus disesuaikan dengan kapasitas maksimal 50%. Artinya, bila ruangan kapaitas 100, maka yang boleh digunakan hanya 50.
Baca Juga: Buka-bukaan Strategi Bisnis di Era New Normal di Live Instagram Okezone.com
&quot;Bila kantor kapasitas 1.000 pekerja, 500 kerja di rumah dan 500 kantor. Ini prinsip transisi. Lalu ada kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak, ibu hambil belum boleh berkegiatan di luar rumah,&quot; tuturnya.
Di samping itu, tetap menjaga jarak aman 1 meter, cuci tangan, etika  batuk dan bersin. Prinsip ini mulai berlaku besok, Jumat 5 Juni 2020.
&quot;Ini prinsip selama masa transisi. Mulai besok sampai dengan selesai  tidak disebutkan kapan karena lihat angka indikator,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh warga yang beraktivitas di Jakarta untuk menggunakan masker. Bila tidak menggunakannya, maka akan dikenakan sanksi Rp250.000.
Anies mengatakan, sanksi ini dikenakan dalam masa transisi menuju kehidupan normal nantinya. Untuk itu, warga di DKI Jakarta wajib mengutamakan protokol kesehatan.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang
&quot;Saya sampaikan prinsip masa transisi ini berlaku untuk seluruh wilayah. Hanya warga yang sehat yang berkegiatan di luar rumah.  Kewajiban penggunaan masker selalu di luar rumah. Jangan sampai tidak pakai pakser, bila tidak dendaRp Rp250.000. Bila tidak ada, datang ke kantor keluarahan dan bisa diambil masker,&quot; ujarnya, dalam telekonferensi, Kamis (4/6/2020).
Kemudian, lanjut Anies, semua kegiatan apapun itu harus disesuaikan dengan kapasitas maksimal 50%. Artinya, bila ruangan kapaitas 100, maka yang boleh digunakan hanya 50.
Baca Juga: Buka-bukaan Strategi Bisnis di Era New Normal di Live Instagram Okezone.com
&quot;Bila kantor kapasitas 1.000 pekerja, 500 kerja di rumah dan 500 kantor. Ini prinsip transisi. Lalu ada kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak, ibu hambil belum boleh berkegiatan di luar rumah,&quot; tuturnya.
Di samping itu, tetap menjaga jarak aman 1 meter, cuci tangan, etika  batuk dan bersin. Prinsip ini mulai berlaku besok, Jumat 5 Juni 2020.
&quot;Ini prinsip selama masa transisi. Mulai besok sampai dengan selesai  tidak disebutkan kapan karena lihat angka indikator,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
