<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mal Dibuka 15 Juni, Anies Peringatkan 7.632 Kasus Positif Covid Jangan Terulang Lagi</title><description>Pada 3 bulan lalu atau tepatnya 3 Maret 2020, DKI Jakarta mencatat ada 2 kasus positif</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/320/2224503/mal-dibuka-15-juni-anies-peringatkan-7-632-kasus-positif-covid-jangan-terulang-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/320/2224503/mal-dibuka-15-juni-anies-peringatkan-7-632-kasus-positif-covid-jangan-terulang-lagi"/><item><title>Mal Dibuka 15 Juni, Anies Peringatkan 7.632 Kasus Positif Covid Jangan Terulang Lagi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/320/2224503/mal-dibuka-15-juni-anies-peringatkan-7-632-kasus-positif-covid-jangan-terulang-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/320/2224503/mal-dibuka-15-juni-anies-peringatkan-7-632-kasus-positif-covid-jangan-terulang-lagi</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2020 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/04/320/2224503/mal-dibuka-15-juni-anies-peringatkan-7-632-kasus-positif-covid-jangan-terulang-lagi-ovcPRuYr1j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/04/320/2224503/mal-dibuka-15-juni-anies-peringatkan-7-632-kasus-positif-covid-jangan-terulang-lagi-ovcPRuYr1j.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperingatkan kepada seluruh masyarakat hingga pelaku usaha untuk tetap disiplin selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dirinya tidak ingin kasus positif di Jakarta kembali melonjak selama fase I transisi PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  mengatakan, dalam masa transisi, kegiatan sosial dan ekonomi sudah bisa diterapkan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati.
Di mana dalam fase I, pelonggaran diberikan hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.
Baca Juga: Masa Transisi PSBB, Anies Ancam Setop Kegiatan Ekonomi jika Tak Disiplin
&quot;Kita harap fase I bisa tuntas akhir Juni. Bila berhasil dengan tidak ada lonjakan, semua indikator menunuukan stabilitas maka kita masuk fase II, kelonggaran dibidang lebih luas,&quot; ujarnya, dalam telekonferensi, Kamis (4/6/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNC8xLzEyMTM4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Anies mengatakan, pada 3 bulan lalu atau tepatnya 3 Maret 2020, DKI Jakarta mencatat ada 2 kasus positif. Kemudian pada 4 Juni atau 3 bulan kemudian, ada 7.623 kasus positif, 523 meninggal dengan konfirmasi positif Covid. 2.562 orang dimakamkan dengan prosedur Covid dan 2.582 dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Masa Transisi, Anies: Kegiatan Sosial Ekonomi di Jakarta Dilakukan Bertahap
&quot;Selama 3 bulan ini kegiatan sosial terhambat, ekonomi terhambat, perdagangan terhambat. Sekarang masuk masa transisi dan jangan ini berulang,&quot; ujarnya.
Anies pun memperingatkan seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan selama masa transisi PSBB di DKI Jakarta. Begitu juga dengan pelaku usaha, diminta untuk tidak memaksakan yang bisa menyalahi protokol kesehatan.
&quot;Bila restoran dibuka untuk kejar keuntungan, bila perkantoran  memaksa untuk semua orang masuk bersama mengejar target. Bila ibadah  masal masif, maka konsekuensinya kita bisa menyaksikan lonjakan kasus  seakan kita kembali ke bulan sebelumnya,&quot; tuturnya.
Bila itu terjadi, Anies menegaskan, Pemprov DKI dan Gugus Tugas  Jakarta tidak ragu menggunakan kewenangan menghentikan kegiatan sosial  dan ekonomi di masa transisi.
&quot;Jadi salah satu mekanisme dimasa transisi ini adalah mekanisme  disebut kebijakan rem darurat atau emergancy break policy,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperingatkan kepada seluruh masyarakat hingga pelaku usaha untuk tetap disiplin selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dirinya tidak ingin kasus positif di Jakarta kembali melonjak selama fase I transisi PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  mengatakan, dalam masa transisi, kegiatan sosial dan ekonomi sudah bisa diterapkan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati.
Di mana dalam fase I, pelonggaran diberikan hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.
Baca Juga: Masa Transisi PSBB, Anies Ancam Setop Kegiatan Ekonomi jika Tak Disiplin
&quot;Kita harap fase I bisa tuntas akhir Juni. Bila berhasil dengan tidak ada lonjakan, semua indikator menunuukan stabilitas maka kita masuk fase II, kelonggaran dibidang lebih luas,&quot; ujarnya, dalam telekonferensi, Kamis (4/6/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNC8xLzEyMTM4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Anies mengatakan, pada 3 bulan lalu atau tepatnya 3 Maret 2020, DKI Jakarta mencatat ada 2 kasus positif. Kemudian pada 4 Juni atau 3 bulan kemudian, ada 7.623 kasus positif, 523 meninggal dengan konfirmasi positif Covid. 2.562 orang dimakamkan dengan prosedur Covid dan 2.582 dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Masa Transisi, Anies: Kegiatan Sosial Ekonomi di Jakarta Dilakukan Bertahap
&quot;Selama 3 bulan ini kegiatan sosial terhambat, ekonomi terhambat, perdagangan terhambat. Sekarang masuk masa transisi dan jangan ini berulang,&quot; ujarnya.
Anies pun memperingatkan seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan selama masa transisi PSBB di DKI Jakarta. Begitu juga dengan pelaku usaha, diminta untuk tidak memaksakan yang bisa menyalahi protokol kesehatan.
&quot;Bila restoran dibuka untuk kejar keuntungan, bila perkantoran  memaksa untuk semua orang masuk bersama mengejar target. Bila ibadah  masal masif, maka konsekuensinya kita bisa menyaksikan lonjakan kasus  seakan kita kembali ke bulan sebelumnya,&quot; tuturnya.
Bila itu terjadi, Anies menegaskan, Pemprov DKI dan Gugus Tugas  Jakarta tidak ragu menggunakan kewenangan menghentikan kegiatan sosial  dan ekonomi di masa transisi.
&quot;Jadi salah satu mekanisme dimasa transisi ini adalah mekanisme  disebut kebijakan rem darurat atau emergancy break policy,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
