<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha: Jangankan Iuran Tapera, Pembayaran BPJS Saja Kami Tunda</title><description>Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/470/2224327/pengusaha-jangankan-iuran-tapera-pembayaran-bpjs-saja-kami-tunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/470/2224327/pengusaha-jangankan-iuran-tapera-pembayaran-bpjs-saja-kami-tunda"/><item><title>Pengusaha: Jangankan Iuran Tapera, Pembayaran BPJS Saja Kami Tunda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/470/2224327/pengusaha-jangankan-iuran-tapera-pembayaran-bpjs-saja-kami-tunda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/470/2224327/pengusaha-jangankan-iuran-tapera-pembayaran-bpjs-saja-kami-tunda</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2020 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/04/470/2224327/pengusaha-jangankan-iuran-tapera-pembayaran-bpjs-saja-kami-tunda-WK6gXLgDSy.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/04/470/2224327/pengusaha-jangankan-iuran-tapera-pembayaran-bpjs-saja-kami-tunda-WK6gXLgDSy.jpeg</image><title>Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, besaran iuran tersebut bisa memberatkan pengusaha dan pekerja. Mengingat pendapatan pengusaha dan pekerja terdampak pandemi covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tapera, Peserta Bisa Bangun Rumah di Tanah Sendiri&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha,&amp;rdquo; kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Menurut Sarman, saat ini pengusaha sedang meradang karena cash flownya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha. Di sisi lain, sudah banyak pekerja terkenan PHK dan dirumahkan.
Baca Juga: Pengusaha: Program Tapera Bagus tapi Tidak Pas
Tak hanya itu, pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha.
&amp;ldquo;Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini,&amp;rdquo;  tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, besaran iuran tersebut bisa memberatkan pengusaha dan pekerja. Mengingat pendapatan pengusaha dan pekerja terdampak pandemi covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tapera, Peserta Bisa Bangun Rumah di Tanah Sendiri&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha,&amp;rdquo; kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Menurut Sarman, saat ini pengusaha sedang meradang karena cash flownya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha. Di sisi lain, sudah banyak pekerja terkenan PHK dan dirumahkan.
Baca Juga: Pengusaha: Program Tapera Bagus tapi Tidak Pas
Tak hanya itu, pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha.
&amp;ldquo;Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini,&amp;rdquo;  tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
