<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tapera Jadi Beban, Pengusaha Minta Dievaluasi Ulang</title><description>Program Tapera bisa menjadi beban pengusaha dan pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/470/2224338/tapera-jadi-beban-pengusaha-minta-dievaluasi-ulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/470/2224338/tapera-jadi-beban-pengusaha-minta-dievaluasi-ulang"/><item><title>Tapera Jadi Beban, Pengusaha Minta Dievaluasi Ulang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/470/2224338/tapera-jadi-beban-pengusaha-minta-dievaluasi-ulang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/470/2224338/tapera-jadi-beban-pengusaha-minta-dievaluasi-ulang</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2020 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/04/470/2224338/tapera-jadi-beban-pengusaha-minta-dievaluasi-ulang-wDGKZLyODx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/04/470/2224338/tapera-jadi-beban-pengusaha-minta-dievaluasi-ulang-wDGKZLyODx.jpeg</image><title>Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Program Tapera bisa menjadi beban pengusaha dan pekerja. Mengingat, beban keuangan pengusaha dan pekerja meningkat selama masa pandemic covid-19.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pemerintah mengevaluasi ulang aturan Tapera. Menurutnya, program Tapera cukup bagus tapi dalam kondisi saat ini tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti.
Baca Juga: Pengusaha: Program Tapera Bagus tapi Tidak Pas
&amp;ldquo;Kami sangat berharap agar Pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera tersebut sampai dengan kondisi ekonomi kita membaik, cash flow pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga normal,&amp;rdquo; kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Dia menilai, jika Tapera diberlakukan di saat yang tepat dapat dirasakan efektivitasnya dalam membantu pekerja memiliki rumah. Sarman mengatakan, dari pada Tapera dipaksakan hasilnya tidak akan maksimal.
Baca Juga: Pengusaha: Jangankan Iuran Tapera, Pembayaran BPJS Saja Kami Tunda
&amp;ldquo;Kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini. Bila perlu PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat,&amp;rdquo; tukasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Mengutip  PP tersebut, Jakarta, Rabu (3/6/2020), besaran simpanan peserta  ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan  penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta  pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan  pekerja sebesar 2,5%.
Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung  sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah. Dalam pengelolaan  Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera. Di mana harus  mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite  Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan  permukiman.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Program Tapera bisa menjadi beban pengusaha dan pekerja. Mengingat, beban keuangan pengusaha dan pekerja meningkat selama masa pandemic covid-19.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pemerintah mengevaluasi ulang aturan Tapera. Menurutnya, program Tapera cukup bagus tapi dalam kondisi saat ini tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti.
Baca Juga: Pengusaha: Program Tapera Bagus tapi Tidak Pas
&amp;ldquo;Kami sangat berharap agar Pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera tersebut sampai dengan kondisi ekonomi kita membaik, cash flow pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga normal,&amp;rdquo; kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Dia menilai, jika Tapera diberlakukan di saat yang tepat dapat dirasakan efektivitasnya dalam membantu pekerja memiliki rumah. Sarman mengatakan, dari pada Tapera dipaksakan hasilnya tidak akan maksimal.
Baca Juga: Pengusaha: Jangankan Iuran Tapera, Pembayaran BPJS Saja Kami Tunda
&amp;ldquo;Kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini. Bila perlu PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat,&amp;rdquo; tukasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Mengutip  PP tersebut, Jakarta, Rabu (3/6/2020), besaran simpanan peserta  ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan  penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta  pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan  pekerja sebesar 2,5%.
Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung  sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah. Dalam pengelolaan  Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera. Di mana harus  mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite  Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan  permukiman.</content:encoded></item></channel></rss>
