<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>New Normal, Menhub: Kenaikan Tarif Transportasi Tidak Serta Merta Bisa Dilakukan</title><description>Adaptasi dengan kebiasaan baru atau new normal di sektor transportasi pastinya dihantui tantangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/06/320/2225632/new-normal-menhub-kenaikan-tarif-transportasi-tidak-serta-merta-bisa-dilakukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/06/320/2225632/new-normal-menhub-kenaikan-tarif-transportasi-tidak-serta-merta-bisa-dilakukan"/><item><title>New Normal, Menhub: Kenaikan Tarif Transportasi Tidak Serta Merta Bisa Dilakukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/06/320/2225632/new-normal-menhub-kenaikan-tarif-transportasi-tidak-serta-merta-bisa-dilakukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/06/320/2225632/new-normal-menhub-kenaikan-tarif-transportasi-tidak-serta-merta-bisa-dilakukan</guid><pubDate>Sabtu 06 Juni 2020 20:29 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/06/320/2225632/new-normal-menhub-kenaikan-tarif-transportasi-tidak-serta-merta-bisa-dilakukan-DS1Lmxplgo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menhub Budi Karya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/06/320/2225632/new-normal-menhub-kenaikan-tarif-transportasi-tidak-serta-merta-bisa-dilakukan-DS1Lmxplgo.jpg</image><title>Menhub Budi Karya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Adaptasi dengan kebiasaan baru atau new normal di sektor transportasi pastinya dihantui tantangan. Terutama dari sisi tarif transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam penerapan protokol kesehatan dan physical distancing pastinya akan berimplikasi pada meningkatnya cost operasional transportasi. Hal ini karena okupansi tidak 100 persen.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Alasan Penghentian Layanan Bus AKAP Diperpanjang
Di satu sisi operator transportasi harus mengeluarkan dana lebih untuk mengakomodir protokol kesehatan. Namun, di sisi lain pendapatan mereka berkurang akibat okupansi (keterisian penumpang) yang tidak bisa 100%.

&amp;ldquo;Kenaikan tarif pun tidak serta merta bisa dilakukan karena akan membebankan masyarakat, sehingga perlu adanya solusi apakah Pemerintah akan menambah subsidi atau mengupayakan kebijakan  lainnya,&amp;rdquo; ujar Menhub dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Demi Keberlangsungan Usaha, Istana Maimun Siap Dibuka Sambut New Normal
Untuk itu, Menhub mengungkapkan, perlu kolaborasi dan saling dukung dari para pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat.

&amp;ldquo;Tantangan itu harus kita hadapi bersama sesuai prinsip 'berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing' sesuai dalam tradisi kegotongroyongan kita,&amp;rdquo; ujar Menhub.

Saat ini Kemenhub tengah menggandeng sejumlah universitas, yakni UGM, UI, ITB, dan ITS untuk melaksanakan sejumlah kajian yang menghasilkan policy paper dari berbagai sudut pandang sebagai bahan-bahan penyusunan kebijakan sektor transportasi menghadapi kebiasaan baru.

&amp;ldquo;Dalam kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh perguruan tinggi untuk terus aktif memberikan masukan kepada pemerintah dan turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Peran perguruan tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengembangan sangat penting, dalam upaya memitigasi dampak Covid-19 dan kesiapan penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal,&amp;rdquo; pungkas Menhub.</description><content:encoded>JAKARTA - Adaptasi dengan kebiasaan baru atau new normal di sektor transportasi pastinya dihantui tantangan. Terutama dari sisi tarif transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam penerapan protokol kesehatan dan physical distancing pastinya akan berimplikasi pada meningkatnya cost operasional transportasi. Hal ini karena okupansi tidak 100 persen.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Alasan Penghentian Layanan Bus AKAP Diperpanjang
Di satu sisi operator transportasi harus mengeluarkan dana lebih untuk mengakomodir protokol kesehatan. Namun, di sisi lain pendapatan mereka berkurang akibat okupansi (keterisian penumpang) yang tidak bisa 100%.

&amp;ldquo;Kenaikan tarif pun tidak serta merta bisa dilakukan karena akan membebankan masyarakat, sehingga perlu adanya solusi apakah Pemerintah akan menambah subsidi atau mengupayakan kebijakan  lainnya,&amp;rdquo; ujar Menhub dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Demi Keberlangsungan Usaha, Istana Maimun Siap Dibuka Sambut New Normal
Untuk itu, Menhub mengungkapkan, perlu kolaborasi dan saling dukung dari para pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat.

&amp;ldquo;Tantangan itu harus kita hadapi bersama sesuai prinsip 'berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing' sesuai dalam tradisi kegotongroyongan kita,&amp;rdquo; ujar Menhub.

Saat ini Kemenhub tengah menggandeng sejumlah universitas, yakni UGM, UI, ITB, dan ITS untuk melaksanakan sejumlah kajian yang menghasilkan policy paper dari berbagai sudut pandang sebagai bahan-bahan penyusunan kebijakan sektor transportasi menghadapi kebiasaan baru.

&amp;ldquo;Dalam kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh perguruan tinggi untuk terus aktif memberikan masukan kepada pemerintah dan turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Peran perguruan tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengembangan sangat penting, dalam upaya memitigasi dampak Covid-19 dan kesiapan penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal,&amp;rdquo; pungkas Menhub.</content:encoded></item></channel></rss>
