<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem Kerja PNS Ikuti Status PSBB</title><description>Sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada the new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/07/320/2225761/sistem-kerja-pns-ikuti-status-psbb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/07/320/2225761/sistem-kerja-pns-ikuti-status-psbb"/><item><title>Sistem Kerja PNS Ikuti Status PSBB</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/07/320/2225761/sistem-kerja-pns-ikuti-status-psbb</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/07/320/2225761/sistem-kerja-pns-ikuti-status-psbb</guid><pubDate>Minggu 07 Juni 2020 09:59 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/07/320/2225761/sistem-kerja-pns-ikuti-status-psbb-iubg9vcgF6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sistem Kerja PNS Selama New Normal. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/07/320/2225761/sistem-kerja-pns-ikuti-status-psbb-iubg9vcgF6.jpg</image><title>Sistem Kerja PNS Selama New Normal. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada the new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.
Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.
Baca Juga: Kriteria PNS yang Masih Kerja dari Rumah
&amp;ldquo;Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,&amp;rdquo; ujarnya, dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi.
Baca Juga: New Normal, PNS Kerja Fleksibel di Rumah dan Kantor
Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work  from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu  kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker  dalam menjalani sistem kerja baru.
ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga  2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan  pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via  daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki  riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada the new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.
Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.
Baca Juga: Kriteria PNS yang Masih Kerja dari Rumah
&amp;ldquo;Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,&amp;rdquo; ujarnya, dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi.
Baca Juga: New Normal, PNS Kerja Fleksibel di Rumah dan Kantor
Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work  from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu  kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker  dalam menjalani sistem kerja baru.
ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga  2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan  pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via  daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki  riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah.</content:encoded></item></channel></rss>
