<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Kedaluarsa, Larangan Mudik Masih Berlaku?</title><description>Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan aturan mengenai pengaturan transportasi di periode mudik Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/08/320/2226131/aturan-kedaluarsa-larangan-mudik-masih-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/08/320/2226131/aturan-kedaluarsa-larangan-mudik-masih-berlaku"/><item><title>Aturan Kedaluarsa, Larangan Mudik Masih Berlaku?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/08/320/2226131/aturan-kedaluarsa-larangan-mudik-masih-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/08/320/2226131/aturan-kedaluarsa-larangan-mudik-masih-berlaku</guid><pubDate>Senin 08 Juni 2020 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/08/320/2226131/aturan-kedaluarsa-larangan-mudik-masih-berlaku-Y9dCi2Gu1O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/08/320/2226131/aturan-kedaluarsa-larangan-mudik-masih-berlaku-Y9dCi2Gu1O.jpg</image><title>Mudik (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan aturan mengenai pengaturan transportasi di periode mudik Lebaran. Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 terkait larangan mudik masa berlakunya habis pada 7 Juni.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan mengenai pembatasan transportasi sudah disiapkan. Namun, aturan ini masih menunggu keputusan dari gugus tugas covid-19.
Baca juga: Terlanjur Beli Tiket Pesawat Tapi Tak Punya SIKM, Bos Garuda: Bisa Refund dan Reschedule
&quot;Pararel aturan aturan turunannya sudah disiapkan,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (8/5/2020).
Menurut Adita, pembatasan transportasi diatur melalui dua aturan. Pertama adalah Permenhub 25 tahun 2020 dan Surat Edaran dari Gugus Tugas Covid-19.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8zMS8xLzEyMTM2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Permenhub 25 mengatur pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik. Lalu ada SE 4 dari Gugus Tugas yang mengatur kriteria dan syarat orang yang masih boleh bepergian saat ada larangan mudik. Artinya, soal kriteria dan syarat penumpang, kami merujuk pada SE tersebut,&quot; jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Adita, pemerintah masih menunggu arahan terlebih dahulu dari tim Gugus Tugas Covid-19 nasional. Karena Gugus Tugas Covid-19 ini akan mengeluarkan syarat dan kriteria masyarakat yang akan bepergian ke luar kota.
Baca juga: Turun 66%, Jasa Marga Catat 111 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Usai Lebaran
&quot;Lalu SE diperpanjang dengan SE nomor 5 yang berlaku sampai 7 Juni 2020. Gugus Tugas akan menerbitkan SE sebagai pengganti SE 4 dan 5 tadi, dan ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru,&quot; kata Adita.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan aturan mengenai pengaturan transportasi di periode mudik Lebaran. Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 terkait larangan mudik masa berlakunya habis pada 7 Juni.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan mengenai pembatasan transportasi sudah disiapkan. Namun, aturan ini masih menunggu keputusan dari gugus tugas covid-19.
Baca juga: Terlanjur Beli Tiket Pesawat Tapi Tak Punya SIKM, Bos Garuda: Bisa Refund dan Reschedule
&quot;Pararel aturan aturan turunannya sudah disiapkan,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (8/5/2020).
Menurut Adita, pembatasan transportasi diatur melalui dua aturan. Pertama adalah Permenhub 25 tahun 2020 dan Surat Edaran dari Gugus Tugas Covid-19.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8zMS8xLzEyMTM2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Permenhub 25 mengatur pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik. Lalu ada SE 4 dari Gugus Tugas yang mengatur kriteria dan syarat orang yang masih boleh bepergian saat ada larangan mudik. Artinya, soal kriteria dan syarat penumpang, kami merujuk pada SE tersebut,&quot; jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Adita, pemerintah masih menunggu arahan terlebih dahulu dari tim Gugus Tugas Covid-19 nasional. Karena Gugus Tugas Covid-19 ini akan mengeluarkan syarat dan kriteria masyarakat yang akan bepergian ke luar kota.
Baca juga: Turun 66%, Jasa Marga Catat 111 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Usai Lebaran
&quot;Lalu SE diperpanjang dengan SE nomor 5 yang berlaku sampai 7 Juni 2020. Gugus Tugas akan menerbitkan SE sebagai pengganti SE 4 dan 5 tadi, dan ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru,&quot; kata Adita.</content:encoded></item></channel></rss>
