<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Pengendalian Transportasi Aman Covid-19 Diterbitkan, Ini Isinya</title><description>Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2226870/aturan-pengendalian-transportasi-aman-covid-19-diterbitkan-ini-isinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2226870/aturan-pengendalian-transportasi-aman-covid-19-diterbitkan-ini-isinya"/><item><title>Aturan Pengendalian Transportasi Aman Covid-19 Diterbitkan, Ini Isinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2226870/aturan-pengendalian-transportasi-aman-covid-19-diterbitkan-ini-isinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2226870/aturan-pengendalian-transportasi-aman-covid-19-diterbitkan-ini-isinya</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2020 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/09/320/2226870/aturan-pengendalian-transportasi-aman-covid-19-diterbitkan-ini-isinya-nJVUR6FFuR.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/09/320/2226870/aturan-pengendalian-transportasi-aman-covid-19-diterbitkan-ini-isinya-nJVUR6FFuR.jpeg</image><title>Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
&quot;Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,&quot; ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada telekonferensi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Ojol Angkut Penumpang Lagi, Tarifnya Naik Nggak?
Dia menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
&quot;Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,&quot; ungkap dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wOC8xLzEyMTM5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
&quot;Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian,&quot; jelas dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tunggu Lampu Hijau Kemenhub, Ojol Baru Bisa Beroperasi
Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
&quot;Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,&quot; imbuhnya.Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis  Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk  mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor/2020 untuk  transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor  13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk  transportasi perkeretaapian.
Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya :
Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas  tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada  Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan  melalui Surat Edaran. Misalnya: di transportasi udara menetapkan  pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah  kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wOC8xLzEyMTM5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan  tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan  syarat tetap memenuhi protokol kesehatan seperti : melakukan aktivitas  lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan  perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan  sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau  sakit.
Sementara itu, pada pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian  kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan  Kemenhub.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tunggu Lampu Hijau Kemenhub, Ojol Baru Bisa Beroperasi
Mengenai pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada  para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan  barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai  dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin,  dan denda administratif.
Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap  pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti :  Menhub, Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas  Percepatan Penanganan covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis  Kemenhub dan para operator transportasi.Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah   ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Di   mana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian   yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk   dapat bepergian yaitu : Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib   menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,   menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang   berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non   reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat   menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan   oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki   fasilitas tes PCR dan Rapid Test.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wOC8xLzEyMTM5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri   tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan   orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Selanjutnya, untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar   negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum   melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR   dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos  Lintas  Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR,  digantikan  dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas  gejala influenza  yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan   aplikasi &amp;ldquo;Peduli Lindungi&amp;rdquo; pada perangkat telepon seluler yang bisa   diunduh melalui Playstore atau Appstore.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan   bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020   tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
&quot;Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,&quot; ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada telekonferensi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Ojol Angkut Penumpang Lagi, Tarifnya Naik Nggak?
Dia menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
&quot;Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,&quot; ungkap dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wOC8xLzEyMTM5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
&quot;Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian,&quot; jelas dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tunggu Lampu Hijau Kemenhub, Ojol Baru Bisa Beroperasi
Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
&quot;Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,&quot; imbuhnya.Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis  Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk  mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor/2020 untuk  transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor  13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk  transportasi perkeretaapian.
Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya :
Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas  tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada  Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan  melalui Surat Edaran. Misalnya: di transportasi udara menetapkan  pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah  kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wOC8xLzEyMTM5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan  tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan  syarat tetap memenuhi protokol kesehatan seperti : melakukan aktivitas  lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan  perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan  sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau  sakit.
Sementara itu, pada pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian  kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan  Kemenhub.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tunggu Lampu Hijau Kemenhub, Ojol Baru Bisa Beroperasi
Mengenai pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada  para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan  barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai  dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin,  dan denda administratif.
Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap  pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti :  Menhub, Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas  Percepatan Penanganan covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis  Kemenhub dan para operator transportasi.Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah   ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Di   mana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian   yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk   dapat bepergian yaitu : Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib   menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,   menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang   berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non   reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat   menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan   oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki   fasilitas tes PCR dan Rapid Test.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wOC8xLzEyMTM5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri   tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan   orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Selanjutnya, untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar   negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum   melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR   dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos  Lintas  Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR,  digantikan  dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas  gejala influenza  yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan   aplikasi &amp;ldquo;Peduli Lindungi&amp;rdquo; pada perangkat telepon seluler yang bisa   diunduh melalui Playstore atau Appstore.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan   bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020   tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).</content:encoded></item></channel></rss>
