<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>New Normal, Penumpang KAI Wajib Gunakan Face Shield dan Pakaian Lengan Panjang</title><description>Kemenhub mewajibkan kepada penumpang kereta api antar kota untuk  menggunakan pelindung muka atau face shield selama perjalanan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2226886/new-normal-penumpang-kai-wajib-gunakan-face-shield-dan-pakaian-lengan-panjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2226886/new-normal-penumpang-kai-wajib-gunakan-face-shield-dan-pakaian-lengan-panjang"/><item><title>New Normal, Penumpang KAI Wajib Gunakan Face Shield dan Pakaian Lengan Panjang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2226886/new-normal-penumpang-kai-wajib-gunakan-face-shield-dan-pakaian-lengan-panjang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2226886/new-normal-penumpang-kai-wajib-gunakan-face-shield-dan-pakaian-lengan-panjang</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2020 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/09/320/2226886/new-normal-penumpang-kai-wajib-gunakan-face-shield-dan-pakaian-lengan-panjang-Ue8UNw0ZIK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Face Shield (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/09/320/2226886/new-normal-penumpang-kai-wajib-gunakan-face-shield-dan-pakaian-lengan-panjang-Ue8UNw0ZIK.jpg</image><title>Face Shield (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mewajibkan kepada penumpang kereta api antar kota untuk menggunakan pelindung muka atau face shield selama perjalanan. Hal ini untuk menjaga penyebaran virus Corona atau Covid-19.

&quot;Jadi wajib gunakan face shield ini, karena akan ditingkatkannya kapasitas jumlah penumpang dalam angkutan kereta api reguler yang mulai kembali beroperasi Jumat 12 Juni 2020 besok,&quot; ujar Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub Zulfikri pada telekonferensi, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 3.835 Penumpang Naik Kereta Luar Biasa, Rute ke Surabaya Paling Diminati
Menurutnya, pengoperasian kereta api reguler fase pertama, kapasitas angkutan penumpang akan ditingkatkan secara bertahap, dari maksimal 70% hingga 80% kapasitas angkut kereta api. Dengan syarat antar kota pakai face shield.

&quot;Maka itu, akan ada penumpang yang tempat duduknya berdampingan dengan penumpang lain,&quot; jelas dia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNC8xLzEyMTM4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pihaknya pun meminta operator angkutan kereta api, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan face shield bagi penumpang.
 
Baca juga:&amp;nbsp; New Normal, Penumpang Kereta Wajib Pakai Face Shield
&quot;Yang harus dilakukan penyelenggara perkeretaapian yaitu menyediakan face shield, ini harus disediakan operator. Dan lenumpang harus menggunakan ini selama di atas kereta api,&quot; ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia selain mengunakan face shield, penumpang juga diminta untuk menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Hal itu untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 melalui droplet.

&quot;Penumpang harus uji tes PCR atau rapid test atau menujukan surat keterangan bebas gejala untuk daerah yang tak punya fasilitas PCR atau rapid test,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mewajibkan kepada penumpang kereta api antar kota untuk menggunakan pelindung muka atau face shield selama perjalanan. Hal ini untuk menjaga penyebaran virus Corona atau Covid-19.

&quot;Jadi wajib gunakan face shield ini, karena akan ditingkatkannya kapasitas jumlah penumpang dalam angkutan kereta api reguler yang mulai kembali beroperasi Jumat 12 Juni 2020 besok,&quot; ujar Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub Zulfikri pada telekonferensi, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 3.835 Penumpang Naik Kereta Luar Biasa, Rute ke Surabaya Paling Diminati
Menurutnya, pengoperasian kereta api reguler fase pertama, kapasitas angkutan penumpang akan ditingkatkan secara bertahap, dari maksimal 70% hingga 80% kapasitas angkut kereta api. Dengan syarat antar kota pakai face shield.

&quot;Maka itu, akan ada penumpang yang tempat duduknya berdampingan dengan penumpang lain,&quot; jelas dia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNC8xLzEyMTM4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pihaknya pun meminta operator angkutan kereta api, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan face shield bagi penumpang.
 
Baca juga:&amp;nbsp; New Normal, Penumpang Kereta Wajib Pakai Face Shield
&quot;Yang harus dilakukan penyelenggara perkeretaapian yaitu menyediakan face shield, ini harus disediakan operator. Dan lenumpang harus menggunakan ini selama di atas kereta api,&quot; ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia selain mengunakan face shield, penumpang juga diminta untuk menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Hal itu untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 melalui droplet.

&quot;Penumpang harus uji tes PCR atau rapid test atau menujukan surat keterangan bebas gejala untuk daerah yang tak punya fasilitas PCR atau rapid test,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
