<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PSBB Transisi, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik?</title><description>Apabila okupasi kendaraan tak bisa maksimal maka harus dilakukan penyesuaian tarif</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2227090/psbb-transisi-tarif-angkutan-umum-bakal-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2227090/psbb-transisi-tarif-angkutan-umum-bakal-naik"/><item><title>PSBB Transisi, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2227090/psbb-transisi-tarif-angkutan-umum-bakal-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/320/2227090/psbb-transisi-tarif-angkutan-umum-bakal-naik</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2020 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/09/320/2227090/psbb-transisi-tarif-angkutan-umum-bakal-naik-tiqSPpsRK6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">New Normal di Tengah Covid-19. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/09/320/2227090/psbb-transisi-tarif-angkutan-umum-bakal-naik-tiqSPpsRK6.jpg</image><title>New Normal di Tengah Covid-19. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tak ada wacana menaikkan ketentuan tarif angkutan umum selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akibat belum maksimalnya keterisian penumpang pada kendaraan.
&quot;(Tarif naik) Kita memang hati-hati dalam hal ini, karena daya beli masyarakat menurun,&quot; ujar dia pada telekonferensi, Selasa (9/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menhub Hapus Aturan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi
Kemudian, memang apabila okupasi kendaraan tak bisa maksimal maka harus dilakukan penyesuaian tarif. Namun, untuk saat ini kurang tepat mengambil keputusan untuk menaikan ketentuan tarif.
&quot;Jadi bagaimana kalau kita melakukan kenaikan tarif ini tentu demand nya akan tidak maksimal. Padahal sektor perhubungan darat juga harus eksis,&quot; ungkap dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wOC8xLzEyMTQwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Maka itu, tutur dia, Kemenhub belum akan menaikkan tarif angkutan umum, agar daya beli masyarakat dan pemasukkan ke operator transportasi umum tetap tumbuh.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tak Diberi Besaran, Kapasitas Penumpang Kapal Hanya Berdasarkan Jaga Jarak
&quot;Apabila permintaan sudah tumbuh saat masa transisi ini atau pada kenormal baru nanti, maka tidak menutup kemungkinan akan akan dilakukan penyesuaian tarif,&quot; ungkap dia.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tak ada wacana menaikkan ketentuan tarif angkutan umum selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akibat belum maksimalnya keterisian penumpang pada kendaraan.
&quot;(Tarif naik) Kita memang hati-hati dalam hal ini, karena daya beli masyarakat menurun,&quot; ujar dia pada telekonferensi, Selasa (9/8/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menhub Hapus Aturan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi
Kemudian, memang apabila okupasi kendaraan tak bisa maksimal maka harus dilakukan penyesuaian tarif. Namun, untuk saat ini kurang tepat mengambil keputusan untuk menaikan ketentuan tarif.
&quot;Jadi bagaimana kalau kita melakukan kenaikan tarif ini tentu demand nya akan tidak maksimal. Padahal sektor perhubungan darat juga harus eksis,&quot; ungkap dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wOC8xLzEyMTQwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Maka itu, tutur dia, Kemenhub belum akan menaikkan tarif angkutan umum, agar daya beli masyarakat dan pemasukkan ke operator transportasi umum tetap tumbuh.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tak Diberi Besaran, Kapasitas Penumpang Kapal Hanya Berdasarkan Jaga Jarak
&quot;Apabila permintaan sudah tumbuh saat masa transisi ini atau pada kenormal baru nanti, maka tidak menutup kemungkinan akan akan dilakukan penyesuaian tarif,&quot; ungkap dia.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
