<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingatkan soal Tapera, Pakar Properti: Jangan Kayak Program yang Kemarin-Kemarin</title><description>Pengelolaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus dikelola secara transparan dan baik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/470/2226852/ingatkan-soal-tapera-pakar-properti-jangan-kayak-program-yang-kemarin-kemarin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/470/2226852/ingatkan-soal-tapera-pakar-properti-jangan-kayak-program-yang-kemarin-kemarin"/><item><title>Ingatkan soal Tapera, Pakar Properti: Jangan Kayak Program yang Kemarin-Kemarin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/470/2226852/ingatkan-soal-tapera-pakar-properti-jangan-kayak-program-yang-kemarin-kemarin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/09/470/2226852/ingatkan-soal-tapera-pakar-properti-jangan-kayak-program-yang-kemarin-kemarin</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2020 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/09/470/2226852/ingatkan-soal-tapera-pakar-properti-jangan-kayak-program-yang-kemarin-kemarin-5xbku6C0Ma.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tapera (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/09/470/2226852/ingatkan-soal-tapera-pakar-properti-jangan-kayak-program-yang-kemarin-kemarin-5xbku6C0Ma.jpg</image><title>Tapera (Foto: Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA - Pengelolaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus dikelola secara transparan dan baik. Hal itu demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat di tengah munculnya keraguan publik dari peluncuran Tapera disaat pandemi virus corona atau Covid-19 masih berlangsung.

&quot;Pengelolaan harus maksimal dan transparan. Program ini benar bisa membuktikan untuk membantu masyarakat,&quot; kata Head of Research and Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus dalam acara IDX Channel, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Gaji Pekerja di Bawah UMR Tak Wajib Ikut Tapera&amp;nbsp;
Dia menyebut selama ini program perumahan yang diinisiasi oleh pemerintah kerap kali dalam implementasi di lapangan tak berjalan dengan baik. Sehingga, pelaksanaannya tak sesuai dengan konsep yang diarahkan.

&quot;Jadi yang paling krusial adalah pengelolaannya. Sering kali implementasi di lapangan enggak maksimal,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hitung-hitungan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera, Beratkah?&amp;nbsp;
Menurut dia, bila pengawasan dalam pengelolaannya tak baik, maka bukan tidak mungkin bila program tersebut akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

&quot;Jangan ini kayak program kemarin-kemarin,&quot; katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera. Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.

Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.

Pekerja sebagaimana dimaksud meliputi, calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengelolaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus dikelola secara transparan dan baik. Hal itu demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat di tengah munculnya keraguan publik dari peluncuran Tapera disaat pandemi virus corona atau Covid-19 masih berlangsung.

&quot;Pengelolaan harus maksimal dan transparan. Program ini benar bisa membuktikan untuk membantu masyarakat,&quot; kata Head of Research and Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus dalam acara IDX Channel, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Gaji Pekerja di Bawah UMR Tak Wajib Ikut Tapera&amp;nbsp;
Dia menyebut selama ini program perumahan yang diinisiasi oleh pemerintah kerap kali dalam implementasi di lapangan tak berjalan dengan baik. Sehingga, pelaksanaannya tak sesuai dengan konsep yang diarahkan.

&quot;Jadi yang paling krusial adalah pengelolaannya. Sering kali implementasi di lapangan enggak maksimal,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hitung-hitungan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera, Beratkah?&amp;nbsp;
Menurut dia, bila pengawasan dalam pengelolaannya tak baik, maka bukan tidak mungkin bila program tersebut akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

&quot;Jangan ini kayak program kemarin-kemarin,&quot; katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera. Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.

Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.

Pekerja sebagaimana dimaksud meliputi, calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.</content:encoded></item></channel></rss>
