<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adaptasi Kebiasaan Baru di Transportasi Umum, Jangan Bicara Selama Perjalanan</title><description>Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/12/320/2228846/adaptasi-kebiasaan-baru-di-transportasi-umum-jangan-bicara-selama-perjalanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/12/320/2228846/adaptasi-kebiasaan-baru-di-transportasi-umum-jangan-bicara-selama-perjalanan"/><item><title>Adaptasi Kebiasaan Baru di Transportasi Umum, Jangan Bicara Selama Perjalanan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/12/320/2228846/adaptasi-kebiasaan-baru-di-transportasi-umum-jangan-bicara-selama-perjalanan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/12/320/2228846/adaptasi-kebiasaan-baru-di-transportasi-umum-jangan-bicara-selama-perjalanan</guid><pubDate>Jum'at 12 Juni 2020 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/12/320/2228846/adaptasi-kebiasaan-baru-di-transportasi-umum-jangan-bicara-selama-perjalanan-rT5PADJfvm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MRT Jakarta (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/12/320/2228846/adaptasi-kebiasaan-baru-di-transportasi-umum-jangan-bicara-selama-perjalanan-rT5PADJfvm.jpg</image><title>MRT Jakarta (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menhub Hapus Aturan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi
Dalam aturan ini, ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi dihapus. Kendati demikian, penumpang harus menerapkan kebiasaan baru di transportasi umum untuk mencegah penyebaran covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tak Diberi Besaran, Kapasitas Penumpang Kapal Hanya Berdasarkan Jaga Jarak
Demi memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan produktif dan aman dari covid-19. Dilansir dari Instagram Kemenkominfo, Jumat (12/6/2020), berikut panduan adaptasi kebiasaan baru bagi yang akan menggunakan transportasi umum:
Selalu pakai masker dengan benar
Tidak menyentuh wajah
Tidak berbicara selama perjalanan
Tetap jaga jarak dengan penumpang lain

&amp;nbsp;
Jika gunakan ojek, bawa helm sendiri
Usahakan tidak menyentuh fasilitas umum
Upayakan pembayaran non tunai</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menhub Hapus Aturan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi
Dalam aturan ini, ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi dihapus. Kendati demikian, penumpang harus menerapkan kebiasaan baru di transportasi umum untuk mencegah penyebaran covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tak Diberi Besaran, Kapasitas Penumpang Kapal Hanya Berdasarkan Jaga Jarak
Demi memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan produktif dan aman dari covid-19. Dilansir dari Instagram Kemenkominfo, Jumat (12/6/2020), berikut panduan adaptasi kebiasaan baru bagi yang akan menggunakan transportasi umum:
Selalu pakai masker dengan benar
Tidak menyentuh wajah
Tidak berbicara selama perjalanan
Tetap jaga jarak dengan penumpang lain

&amp;nbsp;
Jika gunakan ojek, bawa helm sendiri
Usahakan tidak menyentuh fasilitas umum
Upayakan pembayaran non tunai</content:encoded></item></channel></rss>
