<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat hingga Larangan Masuk Mal, Cek di Sini</title><description>Mal di DKI Jakarta akan dibuka 15 Juni 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/13/320/2229462/syarat-hingga-larangan-masuk-mal-cek-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/13/320/2229462/syarat-hingga-larangan-masuk-mal-cek-di-sini"/><item><title>Syarat hingga Larangan Masuk Mal, Cek di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/13/320/2229462/syarat-hingga-larangan-masuk-mal-cek-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/13/320/2229462/syarat-hingga-larangan-masuk-mal-cek-di-sini</guid><pubDate>Sabtu 13 Juni 2020 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/13/320/2229462/syarat-hingga-larangan-masuk-mal-cek-di-sini-7j3HP6h0JF.png" expression="full" type="image/jpeg">Mal Dibuka 15 Juni (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/13/320/2229462/syarat-hingga-larangan-masuk-mal-cek-di-sini-7j3HP6h0JF.png</image><title>Mal Dibuka 15 Juni (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mal di DKI Jakarta akan dibuka 15 Juni 2020. Menurut data Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta, akan ada 80 mal dibuka serentak.

Pembukaan mal sudah dizinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai jadwal PSBB transisi fase I. Pengelola mal harus patuh pada protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan. Jika melanggar, mal tersebut bisa kembali ditutup
Baca Juga:&amp;nbsp;Masuk Mal Akan Gunakan Sistem QR Code? Pengusaha: Silakan Saja&amp;nbsp;
Lalu apa saja syarat dan larangan masuk mal? Berikut seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (13/6/2020)

1. Wajib Pakai Masker

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pusat belanja anggota APPBI-DKI akan menerapkan berbagai SOP/Standard Operating Procedure untuk memulai kembali operasional yang mengutakaman kesehatan dan kenyamanan serta kepercayaan kepada para pengunjung.

&amp;ldquo;Pada semua akses pintu masuk akan disediakan thermometer pengukur suhu tubuh. Semua karyawan mal dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker,&amp;rdquo; ujarnya.

&quot;Jika tak mau memakai masker maka pengunjung dilarang masuk ke mal. Masker wajib dipakai demi kesehatan dan keselamatan semua orang,&quot; katanya.
Baca Juga: Dibuka 15 Juni, Begini Cara Masuk Mal di Era New Normal&amp;nbsp;
2. Suhu di Atas 37,5 Derajat Dilarang Masuk

APPBI Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta  meminta agar semua mendukung pemberlakuan protokol kesehatan new normal di mal di tengah pandemi. Sebab pembukaan mal sangat penting bagi pemulihan ekonomi di Tanah Air.

&quot;Datanglah ke mal saat tubuh Anda sehat. Pengukuran suhu badan akan dilakukan di semua pintu masuk mal. Jika suhu tubuh Anda terdeteksi di atas 37,5 derajat celcius, Anda tidak akan diperkenankan masuk ke dalam mal,&quot; tulis pengumumannya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNi8xLzEyMTM4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

3. Mal Siapkan Hand Sanitizer

Kemudian, semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.

Selain itu, disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum. Beberapa mall yang area nya memungkinkan akan juga menambah wastafel/tempat cuci tangan di beberapa lokasi.

4. Jaga Jarak

Lalu mengatur jarak dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing bilamana ada antrean baik di lift/travelator maupun di excalator dan di area lainnya.

Mengatur juga tempat duduk khususnya di area food court. Para tenant F&amp;amp;B juga diminta melakukan re-arrange peletakan meja dan kursi sehingga ada jarak.

Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir, (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant).

5. Lakukan Penyemprotan Disinfektan

APPBI DKI Jakarta masih akan terus melakukan disinfektan rutin terhadap area-area mall , misalnya area entrance, toilet , excalator, lift dan area lainnya.

6. Pembayaran Wajib Cashless

Pembayaran juga harus memakai cashless untuk meminimalisir perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus.
&amp;nbsp;
7. Batasi Pengunjung Mal

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyiapkan tata cara pelaksanaan untuk melakukan pembatasan kapasitas pengunjung menjadi 50% pada saat masa transisi tahap satu PSBB.

&quot;Cara pelaksanaan, umumnya pusat belanja juga mempunyai peralatan head-count,&quot; tutur Ketua APPBI Ellen Hidayat,

Pengunjung mal tidak harus memakai QR Code. Umumnya mal sudah punya peralatan head-count. &quot;Tetapi sebagian mal meningkatkan peralatannya dengan sistem QR Code. Jadi silakan saja,&quot;katanya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Mal di DKI Jakarta akan dibuka 15 Juni 2020. Menurut data Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta, akan ada 80 mal dibuka serentak.

Pembukaan mal sudah dizinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai jadwal PSBB transisi fase I. Pengelola mal harus patuh pada protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan. Jika melanggar, mal tersebut bisa kembali ditutup
Baca Juga:&amp;nbsp;Masuk Mal Akan Gunakan Sistem QR Code? Pengusaha: Silakan Saja&amp;nbsp;
Lalu apa saja syarat dan larangan masuk mal? Berikut seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (13/6/2020)

1. Wajib Pakai Masker

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pusat belanja anggota APPBI-DKI akan menerapkan berbagai SOP/Standard Operating Procedure untuk memulai kembali operasional yang mengutakaman kesehatan dan kenyamanan serta kepercayaan kepada para pengunjung.

&amp;ldquo;Pada semua akses pintu masuk akan disediakan thermometer pengukur suhu tubuh. Semua karyawan mal dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker,&amp;rdquo; ujarnya.

&quot;Jika tak mau memakai masker maka pengunjung dilarang masuk ke mal. Masker wajib dipakai demi kesehatan dan keselamatan semua orang,&quot; katanya.
Baca Juga: Dibuka 15 Juni, Begini Cara Masuk Mal di Era New Normal&amp;nbsp;
2. Suhu di Atas 37,5 Derajat Dilarang Masuk

APPBI Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta  meminta agar semua mendukung pemberlakuan protokol kesehatan new normal di mal di tengah pandemi. Sebab pembukaan mal sangat penting bagi pemulihan ekonomi di Tanah Air.

&quot;Datanglah ke mal saat tubuh Anda sehat. Pengukuran suhu badan akan dilakukan di semua pintu masuk mal. Jika suhu tubuh Anda terdeteksi di atas 37,5 derajat celcius, Anda tidak akan diperkenankan masuk ke dalam mal,&quot; tulis pengumumannya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8wNi8xLzEyMTM4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

3. Mal Siapkan Hand Sanitizer

Kemudian, semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.

Selain itu, disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum. Beberapa mall yang area nya memungkinkan akan juga menambah wastafel/tempat cuci tangan di beberapa lokasi.

4. Jaga Jarak

Lalu mengatur jarak dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing bilamana ada antrean baik di lift/travelator maupun di excalator dan di area lainnya.

Mengatur juga tempat duduk khususnya di area food court. Para tenant F&amp;amp;B juga diminta melakukan re-arrange peletakan meja dan kursi sehingga ada jarak.

Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir, (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant).

5. Lakukan Penyemprotan Disinfektan

APPBI DKI Jakarta masih akan terus melakukan disinfektan rutin terhadap area-area mall , misalnya area entrance, toilet , excalator, lift dan area lainnya.

6. Pembayaran Wajib Cashless

Pembayaran juga harus memakai cashless untuk meminimalisir perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus.
&amp;nbsp;
7. Batasi Pengunjung Mal

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyiapkan tata cara pelaksanaan untuk melakukan pembatasan kapasitas pengunjung menjadi 50% pada saat masa transisi tahap satu PSBB.

&quot;Cara pelaksanaan, umumnya pusat belanja juga mempunyai peralatan head-count,&quot; tutur Ketua APPBI Ellen Hidayat,

Pengunjung mal tidak harus memakai QR Code. Umumnya mal sudah punya peralatan head-count. &quot;Tetapi sebagian mal meningkatkan peralatannya dengan sistem QR Code. Jadi silakan saja,&quot;katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
