<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Penugasan PNS, Jaksa di KPK Tidak Wajib Jadi ASN</title><description>Kementerian PANRB telah melakukan perubahan PermenPANRB No. 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229486/aturan-penugasan-pns-jaksa-di-kpk-tidak-wajib-jadi-asn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229486/aturan-penugasan-pns-jaksa-di-kpk-tidak-wajib-jadi-asn"/><item><title>Aturan Penugasan PNS, Jaksa di KPK Tidak Wajib Jadi ASN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229486/aturan-penugasan-pns-jaksa-di-kpk-tidak-wajib-jadi-asn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229486/aturan-penugasan-pns-jaksa-di-kpk-tidak-wajib-jadi-asn</guid><pubDate>Minggu 14 Juni 2020 06:21 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/13/320/2229486/aturan-penugasan-pns-jaksa-di-kpk-tidak-wajib-jadi-asn-ypZ3ScSYQ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/13/320/2229486/aturan-penugasan-pns-jaksa-di-kpk-tidak-wajib-jadi-asn-ypZ3ScSYQ0.jpg</image><title>PNS (Foto: Setkab)</title></images><description>
JAKARTA - Kementerian PANRB telah melakukan perubahan PermenPANRB No. 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

PermenPANRB No. 35/2018 ini disusun berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun pada tahun 2020, ada perubahan pada PP tersebut yang kemudian pemerintah mengeluarkan PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dengan dikeluarkannya PP No. 17/2020, PermenPANRB turunan PP tersebut perlu untuk diperbaiki, termasuk PermenPANRB No. 35/2018.

&quot;Jadi sebelum ada putusan Mahkamah Agung itu, Kementerian PANRB telah melakukan perubahan PermenPANRB dimaksud dan saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sebentar lagi diterbitkan,&quot; kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Dalam PermenPANRB yang baru tersebut diatur beberapa jabatan, salah satunya jabatan fungsional jaksa tidak perlu alih status ke instansi lain apabila sifatnya penugasan.

Dalam hal jaksa, apabila tugas jabatan yang dipangkunya di instansi lain tersebut sesuai dengan bidang tugas, kompetensi dan kewenangan jaksa serta ditetapkan oleh Kejaksaan Agung jenis jabatan dan penugasannya, maka yang bersangkutan sifatnya bisa penugasan, sehingga tidak perlu alih status ke instansi tempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya: Bakal Ada Aturan Baru soal Penugasan PNS


</description><content:encoded>
JAKARTA - Kementerian PANRB telah melakukan perubahan PermenPANRB No. 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

PermenPANRB No. 35/2018 ini disusun berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun pada tahun 2020, ada perubahan pada PP tersebut yang kemudian pemerintah mengeluarkan PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dengan dikeluarkannya PP No. 17/2020, PermenPANRB turunan PP tersebut perlu untuk diperbaiki, termasuk PermenPANRB No. 35/2018.

&quot;Jadi sebelum ada putusan Mahkamah Agung itu, Kementerian PANRB telah melakukan perubahan PermenPANRB dimaksud dan saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sebentar lagi diterbitkan,&quot; kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Dalam PermenPANRB yang baru tersebut diatur beberapa jabatan, salah satunya jabatan fungsional jaksa tidak perlu alih status ke instansi lain apabila sifatnya penugasan.

Dalam hal jaksa, apabila tugas jabatan yang dipangkunya di instansi lain tersebut sesuai dengan bidang tugas, kompetensi dan kewenangan jaksa serta ditetapkan oleh Kejaksaan Agung jenis jabatan dan penugasannya, maka yang bersangkutan sifatnya bisa penugasan, sehingga tidak perlu alih status ke instansi tempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya: Bakal Ada Aturan Baru soal Penugasan PNS


</content:encoded></item></channel></rss>
