<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>80 Mal Buka Besok, Penyewa Tenant Minta Keringanan Sewa hingga Pajak</title><description>Pemerintah kembali membuka aktivitas sosial ekonomi dengan protokol kesehatan yang ketat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229826/80-mal-buka-besok-penyewa-tenant-minta-keringanan-sewa-hingga-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229826/80-mal-buka-besok-penyewa-tenant-minta-keringanan-sewa-hingga-pajak"/><item><title>80 Mal Buka Besok, Penyewa Tenant Minta Keringanan Sewa hingga Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229826/80-mal-buka-besok-penyewa-tenant-minta-keringanan-sewa-hingga-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229826/80-mal-buka-besok-penyewa-tenant-minta-keringanan-sewa-hingga-pajak</guid><pubDate>Minggu 14 Juni 2020 14:57 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/14/320/2229826/80-mal-buka-besok-penyewa-tenant-minta-keringanan-sewa-hingga-pajak-gPNnltt9Sd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/14/320/2229826/80-mal-buka-besok-penyewa-tenant-minta-keringanan-sewa-hingga-pajak-gPNnltt9Sd.jpg</image><title>Ilustrasi Mal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah kembali membuka aktivitas sosial ekonomi dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya adalah mal atau pusat perbelanjaan dan toko-toko yang selama ini tutup akibat kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo mengatakan ada dua permintaan yang diminta oleh pihaknya kepada pengusaha mal dan juga pemerintah. Khusus bagi pengusaha mal, pihaknya meminta negosiasi ulang mengenai tarif sewa.
Baca Juga: Daftar 80 Mal yang Buka Besok
&quot;Kita bukan karena belum bayar kaminya juga bingung kami gada pemasukan mau bayar gimana. Ini harus ada kebijaksanaan,&quot; ujarnya kepada Okezone, Minggu (14/6/2020).
Menurut Budihardjo, selama ini ini para penyewa tenant tidak ada pemasukan. Di sisi lain saat dibuka pun kapasitas pengunjung dan jam operasional dibatasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8xMS8xLzEyMTQyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Iya dari pemilik mal juga harus memberikan negosiasi ulang karena kan cuma 50%,&quot; ucapnya.
Sementara dari sisi pemerintah, Budihardjo meminta keringanan pembayaran pajak. Khususnya bagi toko-toko yang berjualan di pinggiran jalan karena harus buka menyesuaikan dengan tanggal dan nomor toko.
Ditambah lagi, kapasitas pengunjung juga dibatasi untuk menghindari  penularan virus. Semula bisa menampung 100% kini kapasitas toko Hana  diperbolehkan 30-50% saja
&quot;Itulah yang termasuk persiapan tadi ditanya, salah satunya sekarang  bukanya ganjil genap. Tokonya sendiri boleh 50% bahkan ada yang cuma  boleh 30% atau kursi atau orang di dalam. Sehingga enggak jalan juga.  Hal ini juga harus dibicarakan juga dengan pemerintah untuk pajak  reklame pajak bumi bangunan kan kalau enggak boleh segitu tapi pajaknya  juga harus dikurangi dong,&quot; jelasnya.
Sebenarnya Budihardjo mengaku bingung dengan kebijakan pembukaan toko  menyesuaikan dengan nomor toko dan tanggal. Sebab beberapa toko atau  restoran sering kali tak memiliki nomor
&quot;Cuma saya kadang kadang bingung saja kalau di pinggir jalan nomor  berapa itu enggak tahu. Karena sudah enggak ingat nomornya,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah kembali membuka aktivitas sosial ekonomi dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya adalah mal atau pusat perbelanjaan dan toko-toko yang selama ini tutup akibat kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo mengatakan ada dua permintaan yang diminta oleh pihaknya kepada pengusaha mal dan juga pemerintah. Khusus bagi pengusaha mal, pihaknya meminta negosiasi ulang mengenai tarif sewa.
Baca Juga: Daftar 80 Mal yang Buka Besok
&quot;Kita bukan karena belum bayar kaminya juga bingung kami gada pemasukan mau bayar gimana. Ini harus ada kebijaksanaan,&quot; ujarnya kepada Okezone, Minggu (14/6/2020).
Menurut Budihardjo, selama ini ini para penyewa tenant tidak ada pemasukan. Di sisi lain saat dibuka pun kapasitas pengunjung dan jam operasional dibatasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNi8xMS8xLzEyMTQyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Iya dari pemilik mal juga harus memberikan negosiasi ulang karena kan cuma 50%,&quot; ucapnya.
Sementara dari sisi pemerintah, Budihardjo meminta keringanan pembayaran pajak. Khususnya bagi toko-toko yang berjualan di pinggiran jalan karena harus buka menyesuaikan dengan tanggal dan nomor toko.
Ditambah lagi, kapasitas pengunjung juga dibatasi untuk menghindari  penularan virus. Semula bisa menampung 100% kini kapasitas toko Hana  diperbolehkan 30-50% saja
&quot;Itulah yang termasuk persiapan tadi ditanya, salah satunya sekarang  bukanya ganjil genap. Tokonya sendiri boleh 50% bahkan ada yang cuma  boleh 30% atau kursi atau orang di dalam. Sehingga enggak jalan juga.  Hal ini juga harus dibicarakan juga dengan pemerintah untuk pajak  reklame pajak bumi bangunan kan kalau enggak boleh segitu tapi pajaknya  juga harus dikurangi dong,&quot; jelasnya.
Sebenarnya Budihardjo mengaku bingung dengan kebijakan pembukaan toko  menyesuaikan dengan nomor toko dan tanggal. Sebab beberapa toko atau  restoran sering kali tak memiliki nomor
&quot;Cuma saya kadang kadang bingung saja kalau di pinggir jalan nomor  berapa itu enggak tahu. Karena sudah enggak ingat nomornya,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
