<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Impor Dibatasi selama Pandemi Covid-19</title><description>Perlu kebijakan untuk membatasi volume impor di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229841/impor-dibatasi-selama-pandemi-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229841/impor-dibatasi-selama-pandemi-covid-19"/><item><title>Impor Dibatasi selama Pandemi Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229841/impor-dibatasi-selama-pandemi-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/14/320/2229841/impor-dibatasi-selama-pandemi-covid-19</guid><pubDate>Minggu 14 Juni 2020 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/14/320/2229841/impor-dibatasi-selama-pandemi-covid-19-0HFMqw3bm1.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/14/320/2229841/impor-dibatasi-selama-pandemi-covid-19-0HFMqw3bm1.jpeg</image><title>Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perlu kebijakan untuk membatasi volume impor di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Kemenperin akan mendahulukan pabrikan lokal untuk menikmati pasar nasional.
&amp;ldquo;Regulasinya akan mengarah ke sana. Paling tidak sampai kondisi normal kembali, sehingga kue market kita juga normal kembali,&amp;rdquo; ungkap Menperin dilansir dari laman Kemenperin, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Impor dari China Naik Jadi USD762,3 Juta di April 2020
Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah akan memastikan ketersediaan barang maupun bahan baku yang belum diproduksi oleh industri di dalam negeri, salah satunya melalui mekanisme impor.
Menteri AGK menambahkan, pemerintah tengah melakukan pendataan terkait barang dan bahan baku impor yang dibutuhkan tersebut. Sebab, bahan baku itu akan lebih ditingkatkan nilai tambahnya oleh industri di dalam negeri, baik untuk memasok permintaan domestik atau memenuhi pasar ekspor.
Baca juga: BPS Catat Impor April Turun Jadi USD12,54 Miliar
Menperin yang juga sebagai Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Timnas P3DN) meyakini, pelaku industri di Indonesia punya kemampuan dalam mengembangkan produk-produk inovatif dan kompetitif yang sedang dibutuhkan untuk menghadapi pandemi Covid-19, seperti alat pelindung diri (APD) sampai alat bantu pernapasan atau ventilator.&amp;ldquo;Ini artinya SDM kita mempunyai kemampuan untuk memproduksi  produk-produk yang selama ini di impor dari luar negeri. KIta harus  punya kepercayaan yang tinggi bahwa kita mampu memproduksi produk yang  dibutuhkan di Indonesia secara mandiri,&amp;rdquo; paparnya.
Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencatat, ada tujuh  permohonan baru penyelidikan pengamanan dagang dari pelaku industri  selama Januari-Mei 2020. Ketujuh produk impor yang melonjak secara  bertahap sejak tahun 2017 itu adalah panel surya, kaca, peralatan dapur  dan makan, karpet dan penutup lantai tekstil, kertas sigaret, terpal,  serta produk garmen.
Merujuk laporan KPPI, sepanjang 2004-2019, Indonesia sudah melakukan  32 penyelidikan terhadap produk impor yang berpotensi merugikan industri  dalam negeri. Dari total itu, sebanyak 19 produk telah dikenakan BMTP,  satu produk dikenakan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) berupa  pembatasan kuota, dan empat produk dikenakan BMTP yang diperpanjang.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perlu kebijakan untuk membatasi volume impor di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Kemenperin akan mendahulukan pabrikan lokal untuk menikmati pasar nasional.
&amp;ldquo;Regulasinya akan mengarah ke sana. Paling tidak sampai kondisi normal kembali, sehingga kue market kita juga normal kembali,&amp;rdquo; ungkap Menperin dilansir dari laman Kemenperin, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Impor dari China Naik Jadi USD762,3 Juta di April 2020
Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah akan memastikan ketersediaan barang maupun bahan baku yang belum diproduksi oleh industri di dalam negeri, salah satunya melalui mekanisme impor.
Menteri AGK menambahkan, pemerintah tengah melakukan pendataan terkait barang dan bahan baku impor yang dibutuhkan tersebut. Sebab, bahan baku itu akan lebih ditingkatkan nilai tambahnya oleh industri di dalam negeri, baik untuk memasok permintaan domestik atau memenuhi pasar ekspor.
Baca juga: BPS Catat Impor April Turun Jadi USD12,54 Miliar
Menperin yang juga sebagai Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Timnas P3DN) meyakini, pelaku industri di Indonesia punya kemampuan dalam mengembangkan produk-produk inovatif dan kompetitif yang sedang dibutuhkan untuk menghadapi pandemi Covid-19, seperti alat pelindung diri (APD) sampai alat bantu pernapasan atau ventilator.&amp;ldquo;Ini artinya SDM kita mempunyai kemampuan untuk memproduksi  produk-produk yang selama ini di impor dari luar negeri. KIta harus  punya kepercayaan yang tinggi bahwa kita mampu memproduksi produk yang  dibutuhkan di Indonesia secara mandiri,&amp;rdquo; paparnya.
Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencatat, ada tujuh  permohonan baru penyelidikan pengamanan dagang dari pelaku industri  selama Januari-Mei 2020. Ketujuh produk impor yang melonjak secara  bertahap sejak tahun 2017 itu adalah panel surya, kaca, peralatan dapur  dan makan, karpet dan penutup lantai tekstil, kertas sigaret, terpal,  serta produk garmen.
Merujuk laporan KPPI, sepanjang 2004-2019, Indonesia sudah melakukan  32 penyelidikan terhadap produk impor yang berpotensi merugikan industri  dalam negeri. Dari total itu, sebanyak 19 produk telah dikenakan BMTP,  satu produk dikenakan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) berupa  pembatasan kuota, dan empat produk dikenakan BMTP yang diperpanjang.</content:encoded></item></channel></rss>
