<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai Hari Ini Jam Kerja PNS Dibagi 2 Shift</title><description>Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun pegawai BUMN mulai hari ini kerja dalam dua shift.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230141/mulai-hari-ini-jam-kerja-pns-dibagi-2-shift</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230141/mulai-hari-ini-jam-kerja-pns-dibagi-2-shift"/><item><title>Mulai Hari Ini Jam Kerja PNS Dibagi 2 Shift</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230141/mulai-hari-ini-jam-kerja-pns-dibagi-2-shift</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230141/mulai-hari-ini-jam-kerja-pns-dibagi-2-shift</guid><pubDate>Senin 15 Juni 2020 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/15/320/2230141/mulai-hari-ini-jam-kerja-pns-dibagi-2-shift-fyB9EhRkrU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/15/320/2230141/mulai-hari-ini-jam-kerja-pns-dibagi-2-shift-fyB9EhRkrU.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun pegawai BUMN mulai hari ini kerja dalam dua shift.

Pengaturan kerja ini mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengaturan Jam Kerja PNS dan Swasta saat New Normal, Cek di Sini&amp;nbsp;
Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, 15 Juni 2020. Untuk ASN, Kementerian PANRB tidak mengeluarkan aturan turunan lagi. Dengan demikian, jam kerja PNS sesuai SE Gugus Tugas Nomor 8 Tahun 2020.

&quot;Pak Menpan tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE KA GUGAS PPPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta,&quot; kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bisa WFH atau WFO, Ini Fakta-Fakta soal Sistem Kerja PNS saat New Normal&amp;nbsp;
Sementara itu, untuk sistem kerja PNS kata Dwi Wahyu masih memberlakukan kebijakan bisa Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO).

&quot;Untuk ASN tetap berlaku WFH dan WFO. Dan yang diatur 2 shift ini hanya untuk yang WFO,&quot; katanya.

Sementara, bagi PNS yang kerja dari kantor atau WFO, jam kerja dibagi dua shift. Berikut penjelasannya:

1. Untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang WFO diberlakukan sistem kerja 2 shift;


2. Selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam.

3. Shift dimulai jam 07.00 atau jam 07.30, sehingga:

- kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00


- kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30

4. Sistem shift seperti no. 3 tersebut hanya berlaku untuk hari Senin s.d Jumat.

5. Perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%;


6. Pengaturan mulai berlaku Senin 15 Juni 2020.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun pegawai BUMN mulai hari ini kerja dalam dua shift.

Pengaturan kerja ini mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengaturan Jam Kerja PNS dan Swasta saat New Normal, Cek di Sini&amp;nbsp;
Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, 15 Juni 2020. Untuk ASN, Kementerian PANRB tidak mengeluarkan aturan turunan lagi. Dengan demikian, jam kerja PNS sesuai SE Gugus Tugas Nomor 8 Tahun 2020.

&quot;Pak Menpan tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE KA GUGAS PPPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta,&quot; kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bisa WFH atau WFO, Ini Fakta-Fakta soal Sistem Kerja PNS saat New Normal&amp;nbsp;
Sementara itu, untuk sistem kerja PNS kata Dwi Wahyu masih memberlakukan kebijakan bisa Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO).

&quot;Untuk ASN tetap berlaku WFH dan WFO. Dan yang diatur 2 shift ini hanya untuk yang WFO,&quot; katanya.

Sementara, bagi PNS yang kerja dari kantor atau WFO, jam kerja dibagi dua shift. Berikut penjelasannya:

1. Untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang WFO diberlakukan sistem kerja 2 shift;


2. Selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam.

3. Shift dimulai jam 07.00 atau jam 07.30, sehingga:

- kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00


- kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30

4. Sistem shift seperti no. 3 tersebut hanya berlaku untuk hari Senin s.d Jumat.

5. Perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%;


6. Pengaturan mulai berlaku Senin 15 Juni 2020.
</content:encoded></item></channel></rss>
