<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Diminta Atur Pola Kerja untuk Adaptasi New Normal</title><description>Kemenaker meminta perusahaan agar menyusun perencanaan  pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230571/perusahaan-diminta-atur-pola-kerja-untuk-adaptasi-new-normal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230571/perusahaan-diminta-atur-pola-kerja-untuk-adaptasi-new-normal"/><item><title>Perusahaan Diminta Atur Pola Kerja untuk Adaptasi New Normal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230571/perusahaan-diminta-atur-pola-kerja-untuk-adaptasi-new-normal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230571/perusahaan-diminta-atur-pola-kerja-untuk-adaptasi-new-normal</guid><pubDate>Senin 15 Juni 2020 20:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/15/320/2230571/perusahaan-diminta-atur-pola-kerja-untuk-adaptasi-new-normal-kz7gZgtlpW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga Kerja (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/15/320/2230571/perusahaan-diminta-atur-pola-kerja-untuk-adaptasi-new-normal-kz7gZgtlpW.jpg</image><title>Tenaga Kerja (Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Baru Seminggu Promosi Terkena PHK, Karyawan Ini Banting Setir Usaha Katering Rumahan
&quot;Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja atau buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja,&quot; ujar ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan  pekerja atau buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial. Apalagi, selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Potensi Lapangan Kerja Sektor Ketenagalistrikan Besar, Berminat? 
&quot;Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing,&quot; katanya.

Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Baru Seminggu Promosi Terkena PHK, Karyawan Ini Banting Setir Usaha Katering Rumahan
&quot;Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja atau buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja,&quot; ujar ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan  pekerja atau buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial. Apalagi, selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Potensi Lapangan Kerja Sektor Ketenagalistrikan Besar, Berminat? 
&quot;Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing,&quot; katanya.

Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
