<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Jam Kerja, Perusahaan Diminta Pertimbangkan Pilihan Moda Transportasi Pegawainya</title><description>Perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230577/selain-jam-kerja-perusahaan-diminta-pertimbangkan-pilihan-moda-transportasi-pegawainya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230577/selain-jam-kerja-perusahaan-diminta-pertimbangkan-pilihan-moda-transportasi-pegawainya"/><item><title>Selain Jam Kerja, Perusahaan Diminta Pertimbangkan Pilihan Moda Transportasi Pegawainya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230577/selain-jam-kerja-perusahaan-diminta-pertimbangkan-pilihan-moda-transportasi-pegawainya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/15/320/2230577/selain-jam-kerja-perusahaan-diminta-pertimbangkan-pilihan-moda-transportasi-pegawainya</guid><pubDate>Senin 15 Juni 2020 20:35 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/15/320/2230577/selain-jam-kerja-perusahaan-diminta-pertimbangkan-pilihan-moda-transportasi-pegawainya-3ZotxGLbjb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Transportasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/15/320/2230577/selain-jam-kerja-perusahaan-diminta-pertimbangkan-pilihan-moda-transportasi-pegawainya-3ZotxGLbjb.jpg</image><title>Transportasi (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno mengatakan, rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk moda transportasi para pegawai jadi perhitungan di perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perusahaan Diminta Atur Pola Kerja untuk Adaptasi New Normal
&quot;Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter atau halte oleh para pekerja atau buruhnya turut pula menjadi pertimbangan,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Selain itu, imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini perlu diterapkan. Apalagi, dalam aturan terbaru wajib menggunakan dua shift waktu kerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Benarkah Biaya Pelatihan Kartu Prakerja Mahal? Cek Faktanya
&quot;Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja atau buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja,&quot; ujarnya.

Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno mengatakan, rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk moda transportasi para pegawai jadi perhitungan di perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perusahaan Diminta Atur Pola Kerja untuk Adaptasi New Normal
&quot;Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter atau halte oleh para pekerja atau buruhnya turut pula menjadi pertimbangan,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Selain itu, imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini perlu diterapkan. Apalagi, dalam aturan terbaru wajib menggunakan dua shift waktu kerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Benarkah Biaya Pelatihan Kartu Prakerja Mahal? Cek Faktanya
&quot;Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja atau buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja,&quot; ujarnya.

Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
