<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hindari Penumpukan Orang, Perusahaan Diminta Susun Rencana Kerja Fleksibel   </title><description>Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/16/320/2230822/hindari-penumpukan-orang-perusahaan-diminta-susun-rencana-kerja-fleksibel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/16/320/2230822/hindari-penumpukan-orang-perusahaan-diminta-susun-rencana-kerja-fleksibel"/><item><title>Hindari Penumpukan Orang, Perusahaan Diminta Susun Rencana Kerja Fleksibel   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/16/320/2230822/hindari-penumpukan-orang-perusahaan-diminta-susun-rencana-kerja-fleksibel</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/16/320/2230822/hindari-penumpukan-orang-perusahaan-diminta-susun-rencana-kerja-fleksibel</guid><pubDate>Selasa 16 Juni 2020 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/16/320/2230822/hindari-penumpukan-orang-perusahaan-diminta-susun-rencana-kerja-fleksibel-2iOZ9Yf80K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">New Normal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/16/320/2230822/hindari-penumpukan-orang-perusahaan-diminta-susun-rencana-kerja-fleksibel-2iOZ9Yf80K.jpg</image><title>New Normal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal ini dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengaturan Jam Kerja PNS dan Swasta saat New Normal, Cek di Sini&amp;nbsp;
Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.


&quot;Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan,&quot; ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (16/6/2020).


Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan  pekerja/buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sudah Mulai Bekerja di Kantor? Begini Cara Cegah Penyebaran Covid-19&amp;nbsp;

&quot;Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing,&quot; katanya.


Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal ini dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengaturan Jam Kerja PNS dan Swasta saat New Normal, Cek di Sini&amp;nbsp;
Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.


&quot;Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan,&quot; ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (16/6/2020).


Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan  pekerja/buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sudah Mulai Bekerja di Kantor? Begini Cara Cegah Penyebaran Covid-19&amp;nbsp;

&quot;Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing,&quot; katanya.


Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
