<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perhatikan Syarat-Syarat Naik Kereta Sebelum Beli Tiket</title><description>Penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/16/320/2231135/perhatikan-syarat-syarat-naik-kereta-sebelum-beli-tiket</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/16/320/2231135/perhatikan-syarat-syarat-naik-kereta-sebelum-beli-tiket"/><item><title>Perhatikan Syarat-Syarat Naik Kereta Sebelum Beli Tiket</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/16/320/2231135/perhatikan-syarat-syarat-naik-kereta-sebelum-beli-tiket</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/16/320/2231135/perhatikan-syarat-syarat-naik-kereta-sebelum-beli-tiket</guid><pubDate>Selasa 16 Juni 2020 18:40 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/16/320/2231135/perhatikan-syarat-syarat-naik-kereta-sebelum-beli-tiket-1jap0f0a7j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ribuan Penumpang Kereta Ditolak karena Berkas Protokol Covid-19 Tidak Lengkap. (Foto: Okezone.com/KAI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/16/320/2231135/perhatikan-syarat-syarat-naik-kereta-sebelum-beli-tiket-1jap0f0a7j.jpg</image><title>Ribuan Penumpang Kereta Ditolak karena Berkas Protokol Covid-19 Tidak Lengkap. (Foto: Okezone.com/KAI)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat yang akan berpergian menggunakan kereta api, sebelum membeli tiket dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan. Pasalnya, jika ada berkas yang tidak lengkap, maka penumpang dilarang untuk naik kereta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pada masa new normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari). Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ketat Bos! Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Naik KA Jarak Jauh
&amp;ldquo;Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,&amp;rdquo; ujar Joni, dalam keterangan KAI, Selasa (16/6/2020).
Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Baca Juga:&amp;nbsp;KA Jarak Jauh Beroperasi Kembali, 3.384 Tiket Ludes Terjual
Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
&amp;ldquo;Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,&amp;rdquo; tutup Joni.
Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan penumpang pada masa New Normal, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat yang akan berpergian menggunakan kereta api, sebelum membeli tiket dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan. Pasalnya, jika ada berkas yang tidak lengkap, maka penumpang dilarang untuk naik kereta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pada masa new normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari). Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ketat Bos! Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Naik KA Jarak Jauh
&amp;ldquo;Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,&amp;rdquo; ujar Joni, dalam keterangan KAI, Selasa (16/6/2020).
Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Baca Juga:&amp;nbsp;KA Jarak Jauh Beroperasi Kembali, 3.384 Tiket Ludes Terjual
Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
&amp;ldquo;Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,&amp;rdquo; tutup Joni.
Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan penumpang pada masa New Normal, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.</content:encoded></item></channel></rss>
