<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelanggan Cicil Bayar Listrik Bebani Keuangan PLN</title><description>Lonjakan tagihan listrik membuat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus mengeluarkan kebijakan perlindungan lonjakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/17/320/2231516/pelanggan-cicil-bayar-listrik-bebani-keuangan-pln</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/17/320/2231516/pelanggan-cicil-bayar-listrik-bebani-keuangan-pln"/><item><title>Pelanggan Cicil Bayar Listrik Bebani Keuangan PLN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/17/320/2231516/pelanggan-cicil-bayar-listrik-bebani-keuangan-pln</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/17/320/2231516/pelanggan-cicil-bayar-listrik-bebani-keuangan-pln</guid><pubDate>Rabu 17 Juni 2020 12:59 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/17/320/2231516/pelanggan-cicil-bayar-listrik-bebani-keuangan-pln-60PpyfPJAs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Listrik (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/17/320/2231516/pelanggan-cicil-bayar-listrik-bebani-keuangan-pln-60PpyfPJAs.jpg</image><title>Listrik (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Lonjakan tagihan listrik membuat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus mengeluarkan kebijakan perlindungan lonjakan. Di mana, kelebihan tagihan Juni akan dapat dicicil 3 bulan setelahnya.

Namun, menurut Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, skema perlindungan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami kenaikan di atas 20%. Tapi, hal ini mempengaruhi keuangan PLN.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PLN Catat Ada Pelanggan yang Tagihan Listriknya Melonjak hingga 200%
&quot;Secara keuangan, skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah,&quot; ujarnya saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Langka tersebut diambil, lanjutnya, supaya pelanggan tepatnya yang menghadapi masa-masa sulit karena Pandemik Covid-19 tidak menanggung beban tambahan secara langsung. Di mana, akibat lonjakan pemakaian listrik tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Polemik Tagihan Listrik, Ternyata 1 kWh Bisa untuk Kulkas 2 Pintu hingga TV LCD
&quot;Terhadap keluhan yang disampaikan kepada pelanggan PLN mengucapkan terima kasih sehingga keluhan tersebut menjadi perhatian bersama,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengeluarkan kebijakan soal meringankan beban masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan listriknya saat work from home (WFH). Pasalnya, perhitungan meteran listrik berdasarkan rata-rata 3 bulan terakhir.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Tagihan Listrik PLN Pelanggan Jadi Bengkak
Menurut Senior Executive Vice President Bisnis &amp;amp; Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono, masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan listrik itu bisa dicicil.

&quot;Jadi kami mempunyai perhitungannya. Diprediksi 60% dari kenaikan dicicil selama 3 bulan mulai bulan depan. Sedangkan 40% dari kenaikan dibayarkan pada Juni ini,&quot; ujar dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Lonjakan tagihan listrik membuat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus mengeluarkan kebijakan perlindungan lonjakan. Di mana, kelebihan tagihan Juni akan dapat dicicil 3 bulan setelahnya.

Namun, menurut Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, skema perlindungan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami kenaikan di atas 20%. Tapi, hal ini mempengaruhi keuangan PLN.
 
&amp;nbsp;Baca juga: PLN Catat Ada Pelanggan yang Tagihan Listriknya Melonjak hingga 200%
&quot;Secara keuangan, skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah,&quot; ujarnya saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Langka tersebut diambil, lanjutnya, supaya pelanggan tepatnya yang menghadapi masa-masa sulit karena Pandemik Covid-19 tidak menanggung beban tambahan secara langsung. Di mana, akibat lonjakan pemakaian listrik tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Polemik Tagihan Listrik, Ternyata 1 kWh Bisa untuk Kulkas 2 Pintu hingga TV LCD
&quot;Terhadap keluhan yang disampaikan kepada pelanggan PLN mengucapkan terima kasih sehingga keluhan tersebut menjadi perhatian bersama,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengeluarkan kebijakan soal meringankan beban masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan listriknya saat work from home (WFH). Pasalnya, perhitungan meteran listrik berdasarkan rata-rata 3 bulan terakhir.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Tagihan Listrik PLN Pelanggan Jadi Bengkak
Menurut Senior Executive Vice President Bisnis &amp;amp; Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono, masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan listrik itu bisa dicicil.

&quot;Jadi kami mempunyai perhitungannya. Diprediksi 60% dari kenaikan dicicil selama 3 bulan mulai bulan depan. Sedangkan 40% dari kenaikan dibayarkan pada Juni ini,&quot; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
