<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk Imbas Kurangnya Penerimaan Negara   </title><description>Pemerintah Arab Saudi menaikkan bea masuk 575 jenis produk.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/23/320/2234985/arab-saudi-naikkan-bea-masuk-575-produk-imbas-kurangnya-penerimaan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/23/320/2234985/arab-saudi-naikkan-bea-masuk-575-produk-imbas-kurangnya-penerimaan-negara"/><item><title>Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk Imbas Kurangnya Penerimaan Negara   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/23/320/2234985/arab-saudi-naikkan-bea-masuk-575-produk-imbas-kurangnya-penerimaan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/23/320/2234985/arab-saudi-naikkan-bea-masuk-575-produk-imbas-kurangnya-penerimaan-negara</guid><pubDate>Selasa 23 Juni 2020 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/23/320/2234985/arab-saudi-naikkan-bea-masuk-575-produk-imbas-kurangnya-penerimaan-negara-ht6prSL6qG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Arab Saudi Naikkan Bea Masuk (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/23/320/2234985/arab-saudi-naikkan-bea-masuk-575-produk-imbas-kurangnya-penerimaan-negara-ht6prSL6qG.jpg</image><title>Arab Saudi Naikkan Bea Masuk (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi menaikkan bea masuk 575 jenis produk. Kenaikan bea masuk ditetapkan Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Saudi Customs pada 18 Juni 2020 lalu.

Kenaikan bea masuk ini diakibatkan jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara sehingga Pemerintah Arab Saudi berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pengenaan pajak.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Darmin Tegaskan Bebas Bea Masuk Impor Sapi Australia Ada Batasannya&amp;nbsp;
Kenaikan bea masuk ini meliputi 575 jenis produk, antara lain produk hewan dan makanan; bahan kimia, plastik dan turunannya; barang kulit dan turunannya; produk jerami; produk kertas dan turunannya; karpet, pakaian, kain, benang penutup kepala, dan sepatu; produk marmer dan keramik, kaca.

Selain itu, besi, nikel, tembaga, alumunium, seng dan seluruh produknya; mesin dan produk mesin, peralatan dan suku cadang listrik, sebagian produk otomotif dan suku cadangnya; produk peralatan optik, bingkai kaca mata, sebagian produk furnitur, sebagian produk permainan (game), serta sebagian produk manufaktur.

&amp;ldquo;Kenaikan bea masuk yang ditetapkan Arab Saudi berpotensi menekan ekspor negara-negara mitra Arab Saudi, termasuk Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian negara-negara di dunia,&quot; kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mendag Akan Revisi Aturan Bea Masuk Barang-Barang E-Commerce&amp;nbsp;
Untuk itu, Kementerian Perdagangan segera menyusun langkah-langkah strategis untuk menjaga kinerja ekspor nasional.

&quot;Salah satunya, dengan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dengan para perwakilan perdagangan yang bertugas di wilayah Timur Tengah,&amp;rdquo; tegas Mendag.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi menaikkan bea masuk 575 jenis produk. Kenaikan bea masuk ditetapkan Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Saudi Customs pada 18 Juni 2020 lalu.

Kenaikan bea masuk ini diakibatkan jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara sehingga Pemerintah Arab Saudi berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pengenaan pajak.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Darmin Tegaskan Bebas Bea Masuk Impor Sapi Australia Ada Batasannya&amp;nbsp;
Kenaikan bea masuk ini meliputi 575 jenis produk, antara lain produk hewan dan makanan; bahan kimia, plastik dan turunannya; barang kulit dan turunannya; produk jerami; produk kertas dan turunannya; karpet, pakaian, kain, benang penutup kepala, dan sepatu; produk marmer dan keramik, kaca.

Selain itu, besi, nikel, tembaga, alumunium, seng dan seluruh produknya; mesin dan produk mesin, peralatan dan suku cadang listrik, sebagian produk otomotif dan suku cadangnya; produk peralatan optik, bingkai kaca mata, sebagian produk furnitur, sebagian produk permainan (game), serta sebagian produk manufaktur.

&amp;ldquo;Kenaikan bea masuk yang ditetapkan Arab Saudi berpotensi menekan ekspor negara-negara mitra Arab Saudi, termasuk Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian negara-negara di dunia,&quot; kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mendag Akan Revisi Aturan Bea Masuk Barang-Barang E-Commerce&amp;nbsp;
Untuk itu, Kementerian Perdagangan segera menyusun langkah-langkah strategis untuk menjaga kinerja ekspor nasional.

&quot;Salah satunya, dengan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dengan para perwakilan perdagangan yang bertugas di wilayah Timur Tengah,&amp;rdquo; tegas Mendag.
</content:encoded></item></channel></rss>
