<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tempatkan Uang Negara Rp30 Triliun ke BRI hingga Mandiri</title><description>Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah bersurat ke Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk memindahkan penempatan uang negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/24/278/2235626/sri-mulyani-tempatkan-uang-negara-rp30-triliun-ke-bri-hingga-mandiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/24/278/2235626/sri-mulyani-tempatkan-uang-negara-rp30-triliun-ke-bri-hingga-mandiri"/><item><title>Sri Mulyani Tempatkan Uang Negara Rp30 Triliun ke BRI hingga Mandiri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/24/278/2235626/sri-mulyani-tempatkan-uang-negara-rp30-triliun-ke-bri-hingga-mandiri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/24/278/2235626/sri-mulyani-tempatkan-uang-negara-rp30-triliun-ke-bri-hingga-mandiri</guid><pubDate>Rabu 24 Juni 2020 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/24/278/2235626/sri-mulyani-tempatkan-uang-negara-rp30-triliun-ke-bri-hingga-mandiri-62bfdRrPyY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penempatan Dana ke Bank Himbara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/24/278/2235626/sri-mulyani-tempatkan-uang-negara-rp30-triliun-ke-bri-hingga-mandiri-62bfdRrPyY.jpg</image><title>Penempatan Dana ke Bank Himbara (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah bersurat ke Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk memindahkan penempatan uang negara kepada bank-bank BUMN yang tergabung ke dalam Himbara. Pada tahapan pertama, suntikan dana yang diberikan kepada Bank Himbara sebesar Rp30 triliun.

&amp;ldquo;Untuk dana pertama ini Rp30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempakan di Bank Himbara,&amp;rdquo; kata Sri di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Akan Diguyur Rp87,5 Triliun, Apa Itu Bank Jangkar?&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, landasan hukum dirinya melakukan penempatan dana di bank umum adalah diatur dalam UU Perbendaharaan Nomor 1 tahun 2004 dan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sekarang menjadi UU nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.

&amp;ldquo;Ini dalam rangka menyampaikan keputusan pemerintah yang sangat penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Kumpulkan Bank yang Ingin Jadi Bank Jangkar Minggu Ini&amp;nbsp;
Dia berharap dengan adanya pemberian dana ini, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN dapat berinovasi untuk memberikan kredit kepada sektor UMKM dan korporasi.

&amp;ldquo;Bapak Presiden Jokowi tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil,&amp;rdquo; kata dia.</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah bersurat ke Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk memindahkan penempatan uang negara kepada bank-bank BUMN yang tergabung ke dalam Himbara. Pada tahapan pertama, suntikan dana yang diberikan kepada Bank Himbara sebesar Rp30 triliun.

&amp;ldquo;Untuk dana pertama ini Rp30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempakan di Bank Himbara,&amp;rdquo; kata Sri di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Akan Diguyur Rp87,5 Triliun, Apa Itu Bank Jangkar?&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, landasan hukum dirinya melakukan penempatan dana di bank umum adalah diatur dalam UU Perbendaharaan Nomor 1 tahun 2004 dan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sekarang menjadi UU nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.

&amp;ldquo;Ini dalam rangka menyampaikan keputusan pemerintah yang sangat penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Kumpulkan Bank yang Ingin Jadi Bank Jangkar Minggu Ini&amp;nbsp;
Dia berharap dengan adanya pemberian dana ini, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN dapat berinovasi untuk memberikan kredit kepada sektor UMKM dan korporasi.

&amp;ldquo;Bapak Presiden Jokowi tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil,&amp;rdquo; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
