<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Implementasikan Subsidi Bunga, OJK Akan Manfaatkan Data SLIK</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/24/320/2235501/implementasikan-subsidi-bunga-ojk-akan-manfaatkan-data-slik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/24/320/2235501/implementasikan-subsidi-bunga-ojk-akan-manfaatkan-data-slik"/><item><title>Implementasikan Subsidi Bunga, OJK Akan Manfaatkan Data SLIK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/24/320/2235501/implementasikan-subsidi-bunga-ojk-akan-manfaatkan-data-slik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/24/320/2235501/implementasikan-subsidi-bunga-ojk-akan-manfaatkan-data-slik</guid><pubDate>Rabu 24 Juni 2020 12:43 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/24/320/2235501/implementasikan-subsidi-bunga-ojk-akan-manfaatkan-data-slik-dgRm77IxBq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/24/320/2235501/implementasikan-subsidi-bunga-ojk-akan-manfaatkan-data-slik-dgRm77IxBq.jpg</image><title>OJK (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga. Hal ini dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Subsidi bunga tersebut melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tenang, 110 Bank di Indonesia dalam Kondisi Sehat
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK).

&amp;ldquo;Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,&amp;rdquo; kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Kumpulkan Bank yang Ingin Jadi Bank Jangkar Minggu Ini
Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga. Serta telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.

Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini. OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga. Hal ini dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Subsidi bunga tersebut melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tenang, 110 Bank di Indonesia dalam Kondisi Sehat
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK).

&amp;ldquo;Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,&amp;rdquo; kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Kumpulkan Bank yang Ingin Jadi Bank Jangkar Minggu Ini
Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga. Serta telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.

Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini. OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
