<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Menaker Minta Perusahaan Sediakan Tempat Tinggal Layak bagi Pekerja</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/25/320/2236247/menaker-minta-perusahaan-sediakan-tempat-tinggal-layak-bagi-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/25/320/2236247/menaker-minta-perusahaan-sediakan-tempat-tinggal-layak-bagi-pekerja"/><item><title>   Menaker Minta Perusahaan Sediakan Tempat Tinggal Layak bagi Pekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/25/320/2236247/menaker-minta-perusahaan-sediakan-tempat-tinggal-layak-bagi-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/25/320/2236247/menaker-minta-perusahaan-sediakan-tempat-tinggal-layak-bagi-pekerja</guid><pubDate>Kamis 25 Juni 2020 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/25/320/2236247/menaker-minta-perusahaan-sediakan-tempat-tinggal-layak-bagi-pekerja-p8iK7QcEW3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/25/320/2236247/menaker-minta-perusahaan-sediakan-tempat-tinggal-layak-bagi-pekerja-p8iK7QcEW3.jpg</image><title>Rumah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya. Salah satu fasilitas kesejahteraan tersebut berupa pemenuhan kebutuhan pekerja atas tempat tinggal yang layak huni dan sehat melalui penyediaan asrama/mess/perumahan.

&amp;ldquo;Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa/kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,&amp;rdquo; kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Korban PHK tapi 3 Kali Tak Lolos Kartu Prakerja&amp;nbsp;
Di samping itu, kata Menaker, Kemnaker juga melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada stakeholder tentang program-program penyediaan perumahan bagi pekerja kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Menaker mengatakan, pekerja/buruh mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses produksi barang dan jasa, serta merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tak Patuhi Aturan New Normal, PNS Bisa Dipecat&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jika pekerja/buruh terpenuhi kebutuhan dasarnya, di antaranya tempat tinggal, maka hal ini akan mendorong peningkatan produktivitas,&amp;rdquo; jelas Menaker.

Namun, katanya, kebutuhan dasar, seperti papan yang layak bagi pekerja/buruh belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi saat ini masih banyak pekerja/buruh yang belum memiliki rumah.

Oleh karena itu, agar terpenuhi kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh, pemerintah tidak semata-mata melakukan perbaikan di bidang pengupahan dan jaminan sosial, namun juga harus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui program perumahan pekerja/buruh, fasilitasi bantuan transportasi murah bagi pekerja/buruh dan penumbuhkembangan koperasi perusahaan.

&amp;ldquo;Pemerintah melakukan berbagai upaya agar pekerja kita dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya terkait hunian ataupun tempat tinggal,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya. Salah satu fasilitas kesejahteraan tersebut berupa pemenuhan kebutuhan pekerja atas tempat tinggal yang layak huni dan sehat melalui penyediaan asrama/mess/perumahan.

&amp;ldquo;Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa/kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,&amp;rdquo; kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Korban PHK tapi 3 Kali Tak Lolos Kartu Prakerja&amp;nbsp;
Di samping itu, kata Menaker, Kemnaker juga melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada stakeholder tentang program-program penyediaan perumahan bagi pekerja kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Menaker mengatakan, pekerja/buruh mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses produksi barang dan jasa, serta merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tak Patuhi Aturan New Normal, PNS Bisa Dipecat&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jika pekerja/buruh terpenuhi kebutuhan dasarnya, di antaranya tempat tinggal, maka hal ini akan mendorong peningkatan produktivitas,&amp;rdquo; jelas Menaker.

Namun, katanya, kebutuhan dasar, seperti papan yang layak bagi pekerja/buruh belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi saat ini masih banyak pekerja/buruh yang belum memiliki rumah.

Oleh karena itu, agar terpenuhi kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh, pemerintah tidak semata-mata melakukan perbaikan di bidang pengupahan dan jaminan sosial, namun juga harus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui program perumahan pekerja/buruh, fasilitasi bantuan transportasi murah bagi pekerja/buruh dan penumbuhkembangan koperasi perusahaan.

&amp;ldquo;Pemerintah melakukan berbagai upaya agar pekerja kita dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya terkait hunian ataupun tempat tinggal,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
