<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   BI Kembali Perpanjang Penyesuaian Jadwal Operasional hingga 15 Juli</title><description>Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/26/20/2236712/bi-kembali-perpanjang-penyesuaian-jadwal-operasional-hingga-15-juli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/26/20/2236712/bi-kembali-perpanjang-penyesuaian-jadwal-operasional-hingga-15-juli"/><item><title>   BI Kembali Perpanjang Penyesuaian Jadwal Operasional hingga 15 Juli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/26/20/2236712/bi-kembali-perpanjang-penyesuaian-jadwal-operasional-hingga-15-juli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/26/20/2236712/bi-kembali-perpanjang-penyesuaian-jadwal-operasional-hingga-15-juli</guid><pubDate>Jum'at 26 Juni 2020 11:21 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/26/20/2236712/bi-kembali-perpanjang-penyesuaian-jadwal-operasional-hingga-15-juli-HFpj2sAymx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/26/20/2236712/bi-kembali-perpanjang-penyesuaian-jadwal-operasional-hingga-15-juli-HFpj2sAymx.jpg</image><title>Bank Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik dari yang sebelumnya berakhir 30 Juni 2020 menjadi 15 Juli 2020. Kebijakan ini mencermati perkembangan Covid-19 terkini.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sofyan Djalil Marah Warga Dimintai Rp82 Juta demi Sertifikat Tanah&amp;nbsp;
Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 30 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.

&quot;Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan,&quot; kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini 5 Fasilitas Pajak Penghasilan, Gajian Full Tanpa Dipotong&amp;nbsp;
Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik dari yang sebelumnya berakhir 30 Juni 2020 menjadi 15 Juli 2020. Kebijakan ini mencermati perkembangan Covid-19 terkini.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sofyan Djalil Marah Warga Dimintai Rp82 Juta demi Sertifikat Tanah&amp;nbsp;
Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 30 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.

&quot;Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan,&quot; kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini 5 Fasilitas Pajak Penghasilan, Gajian Full Tanpa Dipotong&amp;nbsp;
Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
</content:encoded></item></channel></rss>
