<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waduh! Ada Peserta Kartu PraKerja yang Dapat Insentif meski Tak Ikut Pelatihan</title><description>KPK meminta kepada manajemen pelaksana program kartu prakerja untuk melakukan pengawasan pada pemberian insentif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/27/320/2237376/waduh-ada-peserta-kartu-prakerja-yang-dapat-insentif-meski-tak-ikut-pelatihan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/27/320/2237376/waduh-ada-peserta-kartu-prakerja-yang-dapat-insentif-meski-tak-ikut-pelatihan"/><item><title>Waduh! Ada Peserta Kartu PraKerja yang Dapat Insentif meski Tak Ikut Pelatihan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/27/320/2237376/waduh-ada-peserta-kartu-prakerja-yang-dapat-insentif-meski-tak-ikut-pelatihan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/27/320/2237376/waduh-ada-peserta-kartu-prakerja-yang-dapat-insentif-meski-tak-ikut-pelatihan</guid><pubDate>Sabtu 27 Juni 2020 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/27/320/2237376/waduh-ada-peserta-kartu-prakerja-yang-dapat-insentif-meski-tak-ikut-pelatihan-qApgU9KD1P.png" expression="full" type="image/jpeg">Kartu Pra-Kerja (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/27/320/2237376/waduh-ada-peserta-kartu-prakerja-yang-dapat-insentif-meski-tak-ikut-pelatihan-qApgU9KD1P.png</image><title>Kartu Pra-Kerja (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada manajemen pelaksana program kartu prakerja untuk melakukan pengawasan pada pemberian insentif. Jangan sampai masyarakat yang tidak mengikuti pelatihan mendapatkan insentif
Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana mengatakan ada beberapa kasus yang mana peserta kartu pra kerja tetap mendapatkan insentif. Padahal peserta yang bersangkutan tidak mengikuti pelatihan hingga berakhir.
&quot;Insentif tadi ada beberapa peserta yang tadi tidak melengkapi pelatihan tapi mendapatkan insentif,&quot; ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (27/6/2020).
Baca Juga: Diminta Dihentikan oleh KPK, Kelanjutan Kartu Pra Kerja Tergantung Menko Airlangga
 
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp3.550.000 kepada setiap peserta prakerja. Dari jumlah tersebut, nantinya para peserta akan mendapatkan uang saku sebesar Rp600.000 per bulan yang akan ditransfer selama 4 bulan ke depan.
Namun untuk mencairkan dana tersebut, harus ada beberapa persyaratan. Salah satunya adalah harus mengikuti seluruh rangkaian dari pelatihan yang disediakan di platform.
&quot;Insentif tadi ada beberapa peserta yang tadi melengkapi tapi mendapatkan insentif. 600 per bulan. Tapi pelatihannya tidak dilaksanakan seluruh,&quot; jelasnya.
Baca Juga: KPK Turun Tangan, Begini Kronologi Penghentian Kartu Prakerja
 
Sementara itu, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan  memang dalam pencairan uang insentif mengharuskan agar para peserta harus mengikuti serangkaian pelatihan.
Nantinya, setelah selasai peserta akan mendapatkan notifikasi dari lembaga pemberi pelatihan. Dana baru akan cair dalam waktu 10 hari kerja setelah mendapatkan notifikasi  dari pemberi pelatihan
&quot;Peserta harus menyelesaikan satu pelatihan, karena ada notifikasi lembaga digital sekitar sepuluh hari kerja mendapatkan insentifnya. Dengan syarat sudah teregistrasi dengan full,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada manajemen pelaksana program kartu prakerja untuk melakukan pengawasan pada pemberian insentif. Jangan sampai masyarakat yang tidak mengikuti pelatihan mendapatkan insentif
Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana mengatakan ada beberapa kasus yang mana peserta kartu pra kerja tetap mendapatkan insentif. Padahal peserta yang bersangkutan tidak mengikuti pelatihan hingga berakhir.
&quot;Insentif tadi ada beberapa peserta yang tadi tidak melengkapi pelatihan tapi mendapatkan insentif,&quot; ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (27/6/2020).
Baca Juga: Diminta Dihentikan oleh KPK, Kelanjutan Kartu Pra Kerja Tergantung Menko Airlangga
 
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp3.550.000 kepada setiap peserta prakerja. Dari jumlah tersebut, nantinya para peserta akan mendapatkan uang saku sebesar Rp600.000 per bulan yang akan ditransfer selama 4 bulan ke depan.
Namun untuk mencairkan dana tersebut, harus ada beberapa persyaratan. Salah satunya adalah harus mengikuti seluruh rangkaian dari pelatihan yang disediakan di platform.
&quot;Insentif tadi ada beberapa peserta yang tadi melengkapi tapi mendapatkan insentif. 600 per bulan. Tapi pelatihannya tidak dilaksanakan seluruh,&quot; jelasnya.
Baca Juga: KPK Turun Tangan, Begini Kronologi Penghentian Kartu Prakerja
 
Sementara itu, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan  memang dalam pencairan uang insentif mengharuskan agar para peserta harus mengikuti serangkaian pelatihan.
Nantinya, setelah selasai peserta akan mendapatkan notifikasi dari lembaga pemberi pelatihan. Dana baru akan cair dalam waktu 10 hari kerja setelah mendapatkan notifikasi  dari pemberi pelatihan
&quot;Peserta harus menyelesaikan satu pelatihan, karena ada notifikasi lembaga digital sekitar sepuluh hari kerja mendapatkan insentifnya. Dengan syarat sudah teregistrasi dengan full,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
