<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Akan Laporkan Benny Tjokro ke Mabes Polri   </title><description>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/29/20/2238082/bpk-akan-laporkan-benny-tjokro-ke-mabes-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/29/20/2238082/bpk-akan-laporkan-benny-tjokro-ke-mabes-polri"/><item><title>BPK Akan Laporkan Benny Tjokro ke Mabes Polri   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/29/20/2238082/bpk-akan-laporkan-benny-tjokro-ke-mabes-polri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/29/20/2238082/bpk-akan-laporkan-benny-tjokro-ke-mabes-polri</guid><pubDate>Senin 29 Juni 2020 12:48 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/29/20/2238082/bpk-akan-laporkan-benny-tjokro-ke-mabes-polri-s4AM52VUXp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPK Laporkan Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/29/20/2238082/bpk-akan-laporkan-benny-tjokro-ke-mabes-polri-s4AM52VUXp.jpg</image><title>BPK Laporkan Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya,Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terkait dengan tudingan Benny Tjokro terhadap lembaga audit yang disinyalir melindungi Grup Bakrie milik Aburizal Bakrie.

&quot;Jadi setelah konferensi pers ini kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri,&quot; kata Ketua BPK Agung Firman di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Jiwasraya, OJK Lakukan Reformasi Sektor Keuangan&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, proses audit khususnya yang berupa audit investigasi dilakukan BPK setelah Kejaksaan Agung melakukan proses konstruksi hukum, ditetapkannya tersangka, digelarnya perkara, hingga disajikannya bukti terkait adanya niatan jahat dari tersangka.

&quot;Dengan kerangka tersebut menjadi lucu apabila dikatakan BPK, ketua atau wakil ketua melindungi pihak tertentu karena BPK hitung Perhitungan Kerugian Negara (PKN), setelah konstruksi perbuatan hukumnya jelas dan tersangkanya ditetapkan Kejaksaaan, dibuat gelar perkara, baru dihitung kerugian negara,&quot; ungkap dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Terkait Kasus Jiwasraya, BEI: Investor Tak Perlu Khawatir Kehilangan Uang&amp;nbsp;
Dia juga memastikan akan terus mendukung upaya kejaksaan untuk mengungkap seterang-terangnya pihak-pihak yang terlibat dan memiliki niat jahat dalam kasus yang dianggapnya sangat besar dan sistematis ini.

&quot;Apabila niat jahatnya kan wewenang aparat penegak hukum, dari situ kami rilis perhitungan kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat. Jadi tak ada istilah-istilah melindungi, tak ada itu,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya,Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terkait dengan tudingan Benny Tjokro terhadap lembaga audit yang disinyalir melindungi Grup Bakrie milik Aburizal Bakrie.

&quot;Jadi setelah konferensi pers ini kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri,&quot; kata Ketua BPK Agung Firman di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Jiwasraya, OJK Lakukan Reformasi Sektor Keuangan&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, proses audit khususnya yang berupa audit investigasi dilakukan BPK setelah Kejaksaan Agung melakukan proses konstruksi hukum, ditetapkannya tersangka, digelarnya perkara, hingga disajikannya bukti terkait adanya niatan jahat dari tersangka.

&quot;Dengan kerangka tersebut menjadi lucu apabila dikatakan BPK, ketua atau wakil ketua melindungi pihak tertentu karena BPK hitung Perhitungan Kerugian Negara (PKN), setelah konstruksi perbuatan hukumnya jelas dan tersangkanya ditetapkan Kejaksaaan, dibuat gelar perkara, baru dihitung kerugian negara,&quot; ungkap dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Terkait Kasus Jiwasraya, BEI: Investor Tak Perlu Khawatir Kehilangan Uang&amp;nbsp;
Dia juga memastikan akan terus mendukung upaya kejaksaan untuk mengungkap seterang-terangnya pihak-pihak yang terlibat dan memiliki niat jahat dalam kasus yang dianggapnya sangat besar dan sistematis ini.

&quot;Apabila niat jahatnya kan wewenang aparat penegak hukum, dari situ kami rilis perhitungan kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat. Jadi tak ada istilah-istilah melindungi, tak ada itu,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
