<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub: Pajak Sepeda Itu Tidak Benar</title><description>Kementerian Perhubungan menegaskan, regulasi mengenai pajak sepeda adalah tidak benar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/30/20/2238579/kemenhub-pajak-sepeda-itu-tidak-benar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/06/30/20/2238579/kemenhub-pajak-sepeda-itu-tidak-benar"/><item><title>Kemenhub: Pajak Sepeda Itu Tidak Benar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/06/30/20/2238579/kemenhub-pajak-sepeda-itu-tidak-benar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/06/30/20/2238579/kemenhub-pajak-sepeda-itu-tidak-benar</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2020 08:04 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/06/30/20/2238579/kemenhub-pajak-sepeda-itu-tidak-benar-3IBwrNJijN.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Sepeda (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/06/30/20/2238579/kemenhub-pajak-sepeda-itu-tidak-benar-3IBwrNJijN.jpeg</image><title>Sepeda (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan menegaskan, regulasi mengenai pajak sepeda adalah tidak benar. Kemenhub mengakui tengah menyiapkan regulasi sepeda namun bukan mengenai pajak sepeda.
&amp;ldquo;Tidak benar  Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,&amp;rdquo; Kata Juru  Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga: Fakta Hits-nya Sepeda Mahal Imbas Corona, Brompton Rp200 Juta Juga Dibeli
 
Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
&amp;ldquo;Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh  pesepeda,&amp;rdquo; demikian disampaikan Adita.

&amp;nbsp;
Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
&amp;ldquo;Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi  harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan  mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan menegaskan, regulasi mengenai pajak sepeda adalah tidak benar. Kemenhub mengakui tengah menyiapkan regulasi sepeda namun bukan mengenai pajak sepeda.
&amp;ldquo;Tidak benar  Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,&amp;rdquo; Kata Juru  Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga: Fakta Hits-nya Sepeda Mahal Imbas Corona, Brompton Rp200 Juta Juga Dibeli
 
Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
&amp;ldquo;Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh  pesepeda,&amp;rdquo; demikian disampaikan Adita.

&amp;nbsp;
Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
&amp;ldquo;Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi  harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan  mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
