<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bikin Trump Geram, Begini Siasat DJP Jelaskan Pajak Netflix ke AS </title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait  sikap keberatan Amerika Serikat (AS) terhadap pengenaan pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/02/20/2240024/bikin-trump-geram-begini-siasat-djp-jelaskan-pajak-netflix-ke-as</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/02/20/2240024/bikin-trump-geram-begini-siasat-djp-jelaskan-pajak-netflix-ke-as"/><item><title>Bikin Trump Geram, Begini Siasat DJP Jelaskan Pajak Netflix ke AS </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/02/20/2240024/bikin-trump-geram-begini-siasat-djp-jelaskan-pajak-netflix-ke-as</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/02/20/2240024/bikin-trump-geram-begini-siasat-djp-jelaskan-pajak-netflix-ke-as</guid><pubDate>Kamis 02 Juli 2020 13:43 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/02/20/2240024/ditentang-begini-cara-djp-jelaskan-pajak-netflix-ke-as-nwFFckSqsd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/02/20/2240024/ditentang-begini-cara-djp-jelaskan-pajak-netflix-ke-as-nwFFckSqsd.jpg</image><title>Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait sikap keberatan Amerika Serikat (AS) terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital di Indonesia. Mengingat, beberapa perusahaan digital yang akan dikenakan pajak mayoritas memiliki basis di Amerika Serikat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebenarnya kebijakan pemerintah Amerika Serikat tidak ada kaitannya terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital. Mengingat AS keberatan kepada negara-negara yang akan memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pada produk digital.
Baca Juga: Pajak ke Netflix hingga Spotify Ternyata Bukan Barang Baru Loh
&quot;Yang dimaksud dengan keberatan di sana itu tidak ada kaitannya dengan PPN atas produk digital yang kita akan berlakukan skema baru ini jadi itu bukan menjadi isu sama sekali bukan menjadi objek pemerintah Amerika,&quot; ujarnya dalam acara Market Review, Kamis (2/7/2020).
Menurut Hestu, pengenaan PPN 10% merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan sebelumnya, pemerintah juga sudah mengenakan PPN 10% atas produk yang dijual dari luar negeri.
Hanya saja mekanismenya yang diubah oleh pemerintah agar lebih mudah. Semula costumer lah yang membayar PPN 10% kepada pemerintah, kemudian diubah menjadi perusahaan digital lah yang memungut pajak untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.
Baca Juga: Kena Pajak 10%, Biaya Langganan Netflix hingga Spotify Naik?
Apalagi lanjut Hestu, pengenaan PPN 10% ini merupakan pasar atau konsumen dari dalam negeri. Hanya perusahaan saja lah yang berasal dari luar negeri dan menarik konsumen dari dalam negeri.
&quot;Karena itu pajak PPN itu konsumen kita di dalam negeri Indonesia bukan perusahaannya dari luar negeri itu sendiri,&quot; kata Hestu. Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah untuk memitigasi risiko ke depannya.
&quot;Tentunya pemerintah memantau terus agar komunikasi agar memitigasi segala risikonya agar kita menjelaskan semuanya,&quot; kata Hestu.
Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti   Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika   Serikat (AS), Donald Trump geram.Bahkan,  Pemerintah AS disebutkan  bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.
Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS), Robert  Lightizer  mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk  mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap  terkena 'diskriminasi' tersebut.
Menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan  pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria,  Brasil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India,  Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki. Kantor Perwakilan Dagang AS  disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara  tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait sikap keberatan Amerika Serikat (AS) terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital di Indonesia. Mengingat, beberapa perusahaan digital yang akan dikenakan pajak mayoritas memiliki basis di Amerika Serikat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebenarnya kebijakan pemerintah Amerika Serikat tidak ada kaitannya terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital. Mengingat AS keberatan kepada negara-negara yang akan memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pada produk digital.
Baca Juga: Pajak ke Netflix hingga Spotify Ternyata Bukan Barang Baru Loh
&quot;Yang dimaksud dengan keberatan di sana itu tidak ada kaitannya dengan PPN atas produk digital yang kita akan berlakukan skema baru ini jadi itu bukan menjadi isu sama sekali bukan menjadi objek pemerintah Amerika,&quot; ujarnya dalam acara Market Review, Kamis (2/7/2020).
Menurut Hestu, pengenaan PPN 10% merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan sebelumnya, pemerintah juga sudah mengenakan PPN 10% atas produk yang dijual dari luar negeri.
Hanya saja mekanismenya yang diubah oleh pemerintah agar lebih mudah. Semula costumer lah yang membayar PPN 10% kepada pemerintah, kemudian diubah menjadi perusahaan digital lah yang memungut pajak untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.
Baca Juga: Kena Pajak 10%, Biaya Langganan Netflix hingga Spotify Naik?
Apalagi lanjut Hestu, pengenaan PPN 10% ini merupakan pasar atau konsumen dari dalam negeri. Hanya perusahaan saja lah yang berasal dari luar negeri dan menarik konsumen dari dalam negeri.
&quot;Karena itu pajak PPN itu konsumen kita di dalam negeri Indonesia bukan perusahaannya dari luar negeri itu sendiri,&quot; kata Hestu. Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah untuk memitigasi risiko ke depannya.
&quot;Tentunya pemerintah memantau terus agar komunikasi agar memitigasi segala risikonya agar kita menjelaskan semuanya,&quot; kata Hestu.
Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti   Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika   Serikat (AS), Donald Trump geram.Bahkan,  Pemerintah AS disebutkan  bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.
Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS), Robert  Lightizer  mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk  mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap  terkena 'diskriminasi' tersebut.
Menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan  pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria,  Brasil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India,  Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki. Kantor Perwakilan Dagang AS  disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara  tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.</content:encoded></item></channel></rss>
