<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Aturan Pelaksana IA-CEPA, Ekspor ke Australia Bebas Bea Masuk</title><description>Perjanjian  Kemitraan  Ekonomi  Komprehensif  antara Indonesia dan  Australia (IA-CEPA)  resmi  berlaku.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/06/320/2241774/3-aturan-pelaksana-ia-cepa-ekspor-ke-australia-bebas-bea-masuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/06/320/2241774/3-aturan-pelaksana-ia-cepa-ekspor-ke-australia-bebas-bea-masuk"/><item><title>3 Aturan Pelaksana IA-CEPA, Ekspor ke Australia Bebas Bea Masuk</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/06/320/2241774/3-aturan-pelaksana-ia-cepa-ekspor-ke-australia-bebas-bea-masuk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/06/320/2241774/3-aturan-pelaksana-ia-cepa-ekspor-ke-australia-bebas-bea-masuk</guid><pubDate>Senin 06 Juli 2020 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Natasha Oktalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/06/320/2241774/3-aturan-pelaksana-ia-cepa-ekspor-ke-australia-bebas-bea-masuk-MkPuw4VTfQ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kerjasama Perdagangan. (Foto: Okezone.com/Shuttertock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/06/320/2241774/3-aturan-pelaksana-ia-cepa-ekspor-ke-australia-bebas-bea-masuk-MkPuw4VTfQ.jpeg</image><title>Kerjasama Perdagangan. (Foto: Okezone.com/Shuttertock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perjanjian  Kemitraan  Ekonomi  Komprehensif  antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA)  resmi  berlaku. Kerja  keras  kedua  Pemerintah  dalam  proses  perundingan  dan  ratifikasi  kini terbayarkan, dan para  pelaku  usaha  dan  pemangku  kepentingan  Indonesia  sekarang mulai dapat memanfaatkan  IA-CEPA.
Baca Juga:&amp;nbsp;Covid-19 Ubah Pola Perdagangan, Tidak Bisa Tergantung Cara Konvensional
Berlakunya  IA-CEPA  didukung  dengan  diterbitkannya  tiga  peraturan pelaksana yaitu:
1.Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  63  Tahun  2020  tentang  Ketentuan  Asal  Barang Indonesia  dan  Ketentuan  Penerbitan  Dokumen  Keterangan  Asal  untuk  Barang  Asal  Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia;
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
3. Peraturan  Menteri  Keuangan  No.  82/PMK.04/2020  tentang  Tata  Cara  Pengenaan  Tarif  Bea Masuk   atas   Barang   Impor   Berdasarkan   Persetujuan   Kemitraan   Ekonomi   Komprehensif Indonesia-Australia.
IA-CEPA  akan  memberikan  manfaat  bagi eksportir Indonesia  melalui  penghapusan  seluruh  tarif bea  masuk  Australia  sehingga  seluruh  produk  Indonesia  yang  masuk  ke  pasar  Australia  akan menikmati  tarif 0%. Produk  ekspor  Indonesia  yang  berpotensi  meningkat ekspornya  antara lain  adalah  otomotif,  kayu  dan  turunannya  termasuk kayu  dan furnitur, perikanan, tekstil  dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Perjanjian Dagang IA-CEPA Mulai Berlaku 5 Juli
&amp;rdquo;Seluruh  produk  ekspor  Indonesia  ke  Australia  dihapuskan  tarif  bea  masuknya.  Untuk  itu  tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,&amp;rdquo; tegas Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dilansir dari laman Kemendag, Senin (6/7/2020).
Begitu  juga  sebaliknya,  karena  sifat  perdagangan  Indonesia  dan  Australia  yang  komplementer, industri  nasional  juga  mendapatkan  manfaat  berupa  ketersediaan sumber  bahan  baku  dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0persen. Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan  dan  minuman  akan  mendapatkan  harga  bahan  baku  yang  lebih berdaya  saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.
&amp;ldquo;IA-CEPA  merupakan  perjanjian  yang  komprehensif  dengan cakupan  yang  tidak  terbatas  pada perdagangan   barang,   namun   juga   mencakup   perdagangan   jasa,   investasi   dan   kerja   sama ekonomi.  Cakupan  IA-CEPA  yang  komprehensif  akan  mendorong  Indonesia dan  Australia  menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,&amp;rdquo; ujar Mendag Agus.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perjanjian  Kemitraan  Ekonomi  Komprehensif  antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA)  resmi  berlaku. Kerja  keras  kedua  Pemerintah  dalam  proses  perundingan  dan  ratifikasi  kini terbayarkan, dan para  pelaku  usaha  dan  pemangku  kepentingan  Indonesia  sekarang mulai dapat memanfaatkan  IA-CEPA.
Baca Juga:&amp;nbsp;Covid-19 Ubah Pola Perdagangan, Tidak Bisa Tergantung Cara Konvensional
Berlakunya  IA-CEPA  didukung  dengan  diterbitkannya  tiga  peraturan pelaksana yaitu:
1.Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  63  Tahun  2020  tentang  Ketentuan  Asal  Barang Indonesia  dan  Ketentuan  Penerbitan  Dokumen  Keterangan  Asal  untuk  Barang  Asal  Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia;
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
3. Peraturan  Menteri  Keuangan  No.  82/PMK.04/2020  tentang  Tata  Cara  Pengenaan  Tarif  Bea Masuk   atas   Barang   Impor   Berdasarkan   Persetujuan   Kemitraan   Ekonomi   Komprehensif Indonesia-Australia.
IA-CEPA  akan  memberikan  manfaat  bagi eksportir Indonesia  melalui  penghapusan  seluruh  tarif bea  masuk  Australia  sehingga  seluruh  produk  Indonesia  yang  masuk  ke  pasar  Australia  akan menikmati  tarif 0%. Produk  ekspor  Indonesia  yang  berpotensi  meningkat ekspornya  antara lain  adalah  otomotif,  kayu  dan  turunannya  termasuk kayu  dan furnitur, perikanan, tekstil  dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Perjanjian Dagang IA-CEPA Mulai Berlaku 5 Juli
&amp;rdquo;Seluruh  produk  ekspor  Indonesia  ke  Australia  dihapuskan  tarif  bea  masuknya.  Untuk  itu  tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,&amp;rdquo; tegas Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dilansir dari laman Kemendag, Senin (6/7/2020).
Begitu  juga  sebaliknya,  karena  sifat  perdagangan  Indonesia  dan  Australia  yang  komplementer, industri  nasional  juga  mendapatkan  manfaat  berupa  ketersediaan sumber  bahan  baku  dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0persen. Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan  dan  minuman  akan  mendapatkan  harga  bahan  baku  yang  lebih berdaya  saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.
&amp;ldquo;IA-CEPA  merupakan  perjanjian  yang  komprehensif  dengan cakupan  yang  tidak  terbatas  pada perdagangan   barang,   namun   juga   mencakup   perdagangan   jasa,   investasi   dan   kerja   sama ekonomi.  Cakupan  IA-CEPA  yang  komprehensif  akan  mendorong  Indonesia dan  Australia  menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,&amp;rdquo; ujar Mendag Agus.</content:encoded></item></channel></rss>
