<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Berapa Sih Penghasilannya?</title><description>Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut banyak pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/06/320/2242014/daftar-397-komisaris-bumn-rangkap-jabatan-berapa-sih-penghasilannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/06/320/2242014/daftar-397-komisaris-bumn-rangkap-jabatan-berapa-sih-penghasilannya"/><item><title>Daftar 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Berapa Sih Penghasilannya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/06/320/2242014/daftar-397-komisaris-bumn-rangkap-jabatan-berapa-sih-penghasilannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/06/320/2242014/daftar-397-komisaris-bumn-rangkap-jabatan-berapa-sih-penghasilannya</guid><pubDate>Senin 06 Juli 2020 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/06/320/2242014/daftar-397-komisaris-bumn-rangkap-jabatan-berapa-sih-penghasilannya-Nuif1XAdOD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/06/320/2242014/daftar-397-komisaris-bumn-rangkap-jabatan-berapa-sih-penghasilannya-Nuif1XAdOD.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut banyak pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sangat mengkhawatirkan karena fungsi pengawasan akan mengendur.

Ombudsman mengungkapkan terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik.
 
Baca juga: Relawan Partai Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman: Harus Sesuai Kompetensi
Komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang. Sedangkan Kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan adalah Kementerian BUMN sejumlah 55 orang ASN.

Di urutan kedua berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN. Sementara komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan  komisaris yang rangkap jabatan sulit hadir dalam rapat. Mereka juga sulit untuk dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan di BUMN.
 
Baca juga: Erick Thohir Diminta Umumkan Hasil Kinerja Komisaris BUMN, Termasuk Ahok
Padahal para komisaris ini mendapatkan penghasilan yang ganda menyusul rangkap jabatan di beberapa komisaris dan juga instansi pemerintahan lainnya. Hal ini menyebabkan kecemburuan di antara para komisaris BUMN.

&quot;Kalau dia rangkap jabatan dia memiliki waktu yang tidak cukup kami banyak menerima keluhan dari beberapa komisaris yang bekerja cukup serius mereka mengeluhkan banyak komisaris yang rangkap jabatan bekerjanya ini asal, produknya tidak jelas, kehadiran juga rendah, masukan kurang dan kami belum melihat Kementerian BUMN mengumumkan hasil kinerja evaluasi para komisaris,&quot; ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (6/7/2020).

Lantas berapa sih sebenarnya gaji dari ASN, TNI, Polri dan juga komisaris di perusahaan BUMN?

Penghasilan dari komisaris diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
 
Baca juga: Komisaris BUMN Bertabur Petinggi TNI-Polri, Ombudsman Beberkan Larangannya di UU
Dalam aturan tersebut, Komisaris memang tidak mendapatkan gaji. Akan tetapi, Dewan Komisaris mendapatkan insentif kerja yang mana besarannya tidak pasti dan berbeda satu sama lain.

Insentif kerja yang didapatkan Dewan Komisaris ini juga tergantung penghasilan yang didapat dari direktur utama, sehingga, tidak bisa dipastikan berapa jumlah yang didapatkan oleh masing-masing komisaris.

Untuk posisi komisaris utama misalnya, insentif kerja yang akan didapatkan adalah 45% dari penghasilan direktur utama. Sedangkan untuk wakil komisaris utama ini akan mendapatkan 42,5% dari penghasilan direktur utama.

Sementara untuk penghasilan dari Direktur Utama ini ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Sedangkan untuk Anggota Dewan Komisaris mendapatkan penghasilan 90% dari Komisaris Utama.

Lantas berapa sih gaji PNS dan TNI Polri ? Gaji untuk ASN misalnya yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mana besaran gaji ini tergantung dengan masa kerja golongan.Biasanya, para pejabat yang dipilih menjadi Komisaris ini memiliki  golongan IV. Adapun untuk golongan IV sendiri memiliki 5 sub golongan.

Untuk golongan IVa misalnya yang memiliki rentan gaji sekitar Rp3,04  juta hingga Rp5 juta. Sedangkan untuk IVb memiliki gaji di kisaran  Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta.

Sedangkan untuk golongan IVc memiliki gaji di kisaran Rp3,30 juta  hingga Rp5,43 juta. Kemudian untuk golongan IVd memiliki gaji dikisaran  Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta.

Dan yang terakhir gaji kelompok IVe memiliki gaji di kisaran Rp3,59  juta hingga Rp5,90 juta. Gaji belum termasuk dengan tunjangan yang  diterima yang meliputi tunjangan keluarga, anak, kemahalan, perwakilan,  jabatan kinerja dan lain-lain.

Sedangkan untuk gaji yang didapatkan oleh seorang polisi berbeda  lagi. Gaji yang didapatkan polisi misalnya diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biasanya mereka yang ditunjuk sebagai Komisaris adalah polisi yang  sudah masuk ke dalam kategori Perwira Tinggi. Untuk Perwira tinggi  dengan pangkat Jenderal biasanya mendapatkan gaji Rp5,23 juta hingga  Rp5,93 juta.

Sedangkan untuk Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi memiliki  penghasilan di kisaran Rp5,07 juta hingga Rp5,93 juta. Sementara untuk  Inspektur Jenderal Polisi memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,5  juta.

Kemudian untuk Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi memiliki gaji  dikisaran Rp3,29 juta hingga Rp5,4 juta. Gaji ini belum termasuk dengan  tunjangan kinerja, keluarga, lauk pauk, jabatan, tunjangan khusus daerah  Papua dan tunjangan daerah perbatasan.

Sementara untuk gaji yang didapatkan oleh anggota TNI berbeda lagi  diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang  Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001  tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sama seperti di kepolisian, anggota TNI yang diangkat menjadi  Komisaris juga yang merupakan anggota dengan status perwira tinggi.  Adapun rinciannya adalah untuk Jenderal, Laksamana dan Marsekal memiliki  gaji dikisaran Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta.

Sedangkan untuk Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya  memiliki gaji dikisaran Rp5,07 jingga Rp5,93 juta. Kemudian untuk Mayor  Jenderal, Laksamana Muda dan Marsekal Muda memiliki gaji dikisaran  Rp3,29 juta hingga Rp5,57 juta.

Kemudian untuk Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal  Pertama memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,40 juta. Gaji  tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang didapatkan.

Besaran tunjangan kinerja prajurit diatur di dalam Peraturan Presiden  Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan  TNI. Tunjangan tertinggi yang diterima oleh KSAD, KSAL, KSAU sebesar  Rp37,81 juta sedangkan, tunjangan terendah yang diterima oleh seorang  tamtama dengan pangkat prajurit dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar  Rp1,96 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut banyak pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sangat mengkhawatirkan karena fungsi pengawasan akan mengendur.

Ombudsman mengungkapkan terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik.
 
Baca juga: Relawan Partai Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman: Harus Sesuai Kompetensi
Komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang. Sedangkan Kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan adalah Kementerian BUMN sejumlah 55 orang ASN.

Di urutan kedua berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN. Sementara komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan  komisaris yang rangkap jabatan sulit hadir dalam rapat. Mereka juga sulit untuk dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan di BUMN.
 
Baca juga: Erick Thohir Diminta Umumkan Hasil Kinerja Komisaris BUMN, Termasuk Ahok
Padahal para komisaris ini mendapatkan penghasilan yang ganda menyusul rangkap jabatan di beberapa komisaris dan juga instansi pemerintahan lainnya. Hal ini menyebabkan kecemburuan di antara para komisaris BUMN.

&quot;Kalau dia rangkap jabatan dia memiliki waktu yang tidak cukup kami banyak menerima keluhan dari beberapa komisaris yang bekerja cukup serius mereka mengeluhkan banyak komisaris yang rangkap jabatan bekerjanya ini asal, produknya tidak jelas, kehadiran juga rendah, masukan kurang dan kami belum melihat Kementerian BUMN mengumumkan hasil kinerja evaluasi para komisaris,&quot; ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (6/7/2020).

Lantas berapa sih sebenarnya gaji dari ASN, TNI, Polri dan juga komisaris di perusahaan BUMN?

Penghasilan dari komisaris diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
 
Baca juga: Komisaris BUMN Bertabur Petinggi TNI-Polri, Ombudsman Beberkan Larangannya di UU
Dalam aturan tersebut, Komisaris memang tidak mendapatkan gaji. Akan tetapi, Dewan Komisaris mendapatkan insentif kerja yang mana besarannya tidak pasti dan berbeda satu sama lain.

Insentif kerja yang didapatkan Dewan Komisaris ini juga tergantung penghasilan yang didapat dari direktur utama, sehingga, tidak bisa dipastikan berapa jumlah yang didapatkan oleh masing-masing komisaris.

Untuk posisi komisaris utama misalnya, insentif kerja yang akan didapatkan adalah 45% dari penghasilan direktur utama. Sedangkan untuk wakil komisaris utama ini akan mendapatkan 42,5% dari penghasilan direktur utama.

Sementara untuk penghasilan dari Direktur Utama ini ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Sedangkan untuk Anggota Dewan Komisaris mendapatkan penghasilan 90% dari Komisaris Utama.

Lantas berapa sih gaji PNS dan TNI Polri ? Gaji untuk ASN misalnya yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mana besaran gaji ini tergantung dengan masa kerja golongan.Biasanya, para pejabat yang dipilih menjadi Komisaris ini memiliki  golongan IV. Adapun untuk golongan IV sendiri memiliki 5 sub golongan.

Untuk golongan IVa misalnya yang memiliki rentan gaji sekitar Rp3,04  juta hingga Rp5 juta. Sedangkan untuk IVb memiliki gaji di kisaran  Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta.

Sedangkan untuk golongan IVc memiliki gaji di kisaran Rp3,30 juta  hingga Rp5,43 juta. Kemudian untuk golongan IVd memiliki gaji dikisaran  Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta.

Dan yang terakhir gaji kelompok IVe memiliki gaji di kisaran Rp3,59  juta hingga Rp5,90 juta. Gaji belum termasuk dengan tunjangan yang  diterima yang meliputi tunjangan keluarga, anak, kemahalan, perwakilan,  jabatan kinerja dan lain-lain.

Sedangkan untuk gaji yang didapatkan oleh seorang polisi berbeda  lagi. Gaji yang didapatkan polisi misalnya diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biasanya mereka yang ditunjuk sebagai Komisaris adalah polisi yang  sudah masuk ke dalam kategori Perwira Tinggi. Untuk Perwira tinggi  dengan pangkat Jenderal biasanya mendapatkan gaji Rp5,23 juta hingga  Rp5,93 juta.

Sedangkan untuk Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi memiliki  penghasilan di kisaran Rp5,07 juta hingga Rp5,93 juta. Sementara untuk  Inspektur Jenderal Polisi memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,5  juta.

Kemudian untuk Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi memiliki gaji  dikisaran Rp3,29 juta hingga Rp5,4 juta. Gaji ini belum termasuk dengan  tunjangan kinerja, keluarga, lauk pauk, jabatan, tunjangan khusus daerah  Papua dan tunjangan daerah perbatasan.

Sementara untuk gaji yang didapatkan oleh anggota TNI berbeda lagi  diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang  Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001  tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sama seperti di kepolisian, anggota TNI yang diangkat menjadi  Komisaris juga yang merupakan anggota dengan status perwira tinggi.  Adapun rinciannya adalah untuk Jenderal, Laksamana dan Marsekal memiliki  gaji dikisaran Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta.

Sedangkan untuk Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya  memiliki gaji dikisaran Rp5,07 jingga Rp5,93 juta. Kemudian untuk Mayor  Jenderal, Laksamana Muda dan Marsekal Muda memiliki gaji dikisaran  Rp3,29 juta hingga Rp5,57 juta.

Kemudian untuk Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal  Pertama memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,40 juta. Gaji  tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang didapatkan.

Besaran tunjangan kinerja prajurit diatur di dalam Peraturan Presiden  Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan  TNI. Tunjangan tertinggi yang diterima oleh KSAD, KSAL, KSAU sebesar  Rp37,81 juta sedangkan, tunjangan terendah yang diterima oleh seorang  tamtama dengan pangkat prajurit dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar  Rp1,96 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
