<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS Boleh Dipakai untuk Investasi, Asal ...</title><description>Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diperkirakan bakal cair pada bulan Juli.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/07/320/2242426/gaji-ke-13-pns-boleh-dipakai-untuk-investasi-asal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/07/320/2242426/gaji-ke-13-pns-boleh-dipakai-untuk-investasi-asal"/><item><title>Gaji ke-13 PNS Boleh Dipakai untuk Investasi, Asal ...</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/07/320/2242426/gaji-ke-13-pns-boleh-dipakai-untuk-investasi-asal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/07/320/2242426/gaji-ke-13-pns-boleh-dipakai-untuk-investasi-asal</guid><pubDate>Selasa 07 Juli 2020 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/07/320/2242426/gaji-ke-13-pns-boleh-dipakai-untuk-investasi-asal-YVZCfdXfBf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tips Mengatur Keuangan (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/07/320/2242426/gaji-ke-13-pns-boleh-dipakai-untuk-investasi-asal-YVZCfdXfBf.jpg</image><title>Tips Mengatur Keuangan (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diperkirakan bakal cair pada bulan Juli. Diharapkan setiap PNS tak menghabiskan dana tambahan itu untuk kebutuhan konsumtif di tengah situasi ekonomi yang tak menentu.
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho mengatakan PNS harus mampu menyisakan uangnya untuk berinvestasi. Dia menjelaskan beberapa investasi yang dinilai aman untuk para PNS tersebut.
&amp;ldquo;Bagi yang bertipikal agresif, reksadana pasar saham ataupun masuk pasar saham langsung bisa jadi pilihan karena masih banyak saham-saham unggulan yang harganya terdiskon banyak karena pandemi,&amp;rdquo; kata Andy kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Sebaiknya Dialokasikan ke Pos Anggaran Ini
Dia menjelaskan, bila para PNS itu ingin memakai gaji ke-13 untuk investasi yang risikonya rendah, maka bisa membeli obligasi ritel dan logam mulia.
&amp;ldquo;Namun bila menginginkan yang lebih aman, obligasi ritel dapat menjadi pilihan, selain juga logam mulia,&amp;rdquo; ujarnya.
Sebagai informasi, adapun, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Hitung-Hitung Pendapatan, Simak 2 Metode Pencatatannya
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman. Dalam PP itu disebutkan, gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Adapun penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara, penerima pensiun akan mendapat penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diperkirakan bakal cair pada bulan Juli. Diharapkan setiap PNS tak menghabiskan dana tambahan itu untuk kebutuhan konsumtif di tengah situasi ekonomi yang tak menentu.
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho mengatakan PNS harus mampu menyisakan uangnya untuk berinvestasi. Dia menjelaskan beberapa investasi yang dinilai aman untuk para PNS tersebut.
&amp;ldquo;Bagi yang bertipikal agresif, reksadana pasar saham ataupun masuk pasar saham langsung bisa jadi pilihan karena masih banyak saham-saham unggulan yang harganya terdiskon banyak karena pandemi,&amp;rdquo; kata Andy kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Sebaiknya Dialokasikan ke Pos Anggaran Ini
Dia menjelaskan, bila para PNS itu ingin memakai gaji ke-13 untuk investasi yang risikonya rendah, maka bisa membeli obligasi ritel dan logam mulia.
&amp;ldquo;Namun bila menginginkan yang lebih aman, obligasi ritel dapat menjadi pilihan, selain juga logam mulia,&amp;rdquo; ujarnya.
Sebagai informasi, adapun, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Hitung-Hitung Pendapatan, Simak 2 Metode Pencatatannya
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman. Dalam PP itu disebutkan, gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Adapun penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara, penerima pensiun akan mendapat penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.</content:encoded></item></channel></rss>
