<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 Jangan Dihabiskan, Sisihkan untuk Biaya Pendidikan Anak</title><description>Sebaiknya gaji ke-13 tak dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif. Salah satu alokasi simpanan yang baik adalah tabungan untuk pendidikan anak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/07/320/2242495/gaji-ke-13-jangan-dihabiskan-sisihkan-untuk-biaya-pendidikan-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/07/320/2242495/gaji-ke-13-jangan-dihabiskan-sisihkan-untuk-biaya-pendidikan-anak"/><item><title>Gaji ke-13 Jangan Dihabiskan, Sisihkan untuk Biaya Pendidikan Anak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/07/320/2242495/gaji-ke-13-jangan-dihabiskan-sisihkan-untuk-biaya-pendidikan-anak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/07/320/2242495/gaji-ke-13-jangan-dihabiskan-sisihkan-untuk-biaya-pendidikan-anak</guid><pubDate>Selasa 07 Juli 2020 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/07/320/2242495/gaji-ke-13-jangan-dihabiskan-sisihkan-untuk-biaya-pendidikan-anak-urvDVjQlY7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tips Mengatur Keuangan (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/07/320/2242495/gaji-ke-13-jangan-dihabiskan-sisihkan-untuk-biaya-pendidikan-anak-urvDVjQlY7.jpg</image><title>Tips Mengatur Keuangan (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri. Hal tersebut karena Kementerian Keuangan sedang mengutak-atik anggaran untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
Bila suatu hari nanti pemberian gaji ke-13 untuk PNS sudah ditentukan waktunya dan diterima para abdi negara itu, sebaiknya tak dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif. Salah satu alokasi simpanan yang baik adalah tabungan untuk pendidikan anak.
Di mana ketika memasuki tahun ajaran baru, para orang tua bakal membutuhkan banyak dana untuk biaya anaknya melanjutkan sekolah. Terhitung dari daftar ulang atau uang pangkal masuk sekolah hingga membeli perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu, dan peralatan tulis.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Sebaiknya Dialokasikan ke Pos Anggaran Ini
&amp;ldquo;Kalaupun ternyata si anak kebutuhan akan dana pendidikannya masih dua tahun lagi, malah justru makin baik bila orangtua menyisihkannya sejak sekarang agar meringankan beban biayanya pada waktunya nanti,&amp;rdquo; kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).
Sebagai informasi, adapun, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Hitung-Hitung Pendapatan, Simak 2 Metode Pencatatannya
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman. Dalam PP itu disebutkan, gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Adapun penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara, penerima pensiun akan mendapat penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri. Hal tersebut karena Kementerian Keuangan sedang mengutak-atik anggaran untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
Bila suatu hari nanti pemberian gaji ke-13 untuk PNS sudah ditentukan waktunya dan diterima para abdi negara itu, sebaiknya tak dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif. Salah satu alokasi simpanan yang baik adalah tabungan untuk pendidikan anak.
Di mana ketika memasuki tahun ajaran baru, para orang tua bakal membutuhkan banyak dana untuk biaya anaknya melanjutkan sekolah. Terhitung dari daftar ulang atau uang pangkal masuk sekolah hingga membeli perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu, dan peralatan tulis.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Sebaiknya Dialokasikan ke Pos Anggaran Ini
&amp;ldquo;Kalaupun ternyata si anak kebutuhan akan dana pendidikannya masih dua tahun lagi, malah justru makin baik bila orangtua menyisihkannya sejak sekarang agar meringankan beban biayanya pada waktunya nanti,&amp;rdquo; kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).
Sebagai informasi, adapun, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Hitung-Hitung Pendapatan, Simak 2 Metode Pencatatannya
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman. Dalam PP itu disebutkan, gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Adapun penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara, penerima pensiun akan mendapat penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.</content:encoded></item></channel></rss>
