<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Jokowi Revisi Aturan, Jangan Main-Main bagi Peserta Kartu Prakerja Palsu Bisa Dipidana</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No.76/2020 tentang Perubahan Perpres No.36/2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/10/320/2244230/jokowi-revisi-aturan-jangan-main-main-bagi-peserta-kartu-prakerja-palsu-bisa-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/07/10/320/2244230/jokowi-revisi-aturan-jangan-main-main-bagi-peserta-kartu-prakerja-palsu-bisa-dipidana"/><item><title>   Jokowi Revisi Aturan, Jangan Main-Main bagi Peserta Kartu Prakerja Palsu Bisa Dipidana</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/07/10/320/2244230/jokowi-revisi-aturan-jangan-main-main-bagi-peserta-kartu-prakerja-palsu-bisa-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/07/10/320/2244230/jokowi-revisi-aturan-jangan-main-main-bagi-peserta-kartu-prakerja-palsu-bisa-dipidana</guid><pubDate>Jum'at 10 Juli 2020 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/07/10/320/2244230/jokowi-revisi-aturan-jangan-main-main-bagi-peserta-kartu-prakerja-palsu-bisa-dipidana-lGHUx9AAJP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kartu Prakerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/07/10/320/2244230/jokowi-revisi-aturan-jangan-main-main-bagi-peserta-kartu-prakerja-palsu-bisa-dipidana-lGHUx9AAJP.jpg</image><title>Kartu Prakerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No.76/2020 tentang Perubahan Perpres  No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Perpres tersebut diatur mengenai tuntutan pidana jika ada yang sengaja memalsukan identitas demi mendapatkan kartu prakerja. Tak hanya pidana, pemalsu juga akan dituntut ganti rugi.

&amp;ldquo;Dalam hal penerima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas  dan/atau data pribadi , Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana  yang dapat digabung dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; demikian kutipan pasal 31D Perpres 76/2020, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ini Peserta yang Boleh Ikut&amp;nbsp;
Tidak hanya itu, jika penerima kartu prakerja ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/insentif  wajib mengembalikannya kepada negara. Jika tidak maka akan ada tuntutan pidana.

&amp;ldquo;Dalam hal penerima kartu prakerja tidak mengembalikan bantuan pelatihan dan/atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja,&amp;rdquo; kutipan pasal 31C ayat 2.

Pada Perpres ini kriteria penerima juga lebih detail dari sebelumnya. Di mana Pada Perpres sebelumnya yakni No.36/2020 penerima adalah pencari kerja. Selain itu juga dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK. Lalu pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Baca Juga: Lion Air Kembali Pekerjakan 2.600 Karyawan yang Sebelumnya Kena PHK

Sementara di Perpres No. 76/2020 dijelaskan bahwa kriteria pekerja/buruh yang membutuhkan kompetensi kerja juga termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan. Selain itu pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga masuk di dalamnya.  Selain itu penerima kartu prakerja disyaratkan tidak sedang dalam menjalani pendidikan formal.

Dijelaskan juga dalam perpres tersebut siapa saja yang tidak diperbolehkan menerima program kartu prakerja. Di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa. Lalu dilarang juga bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN dan BUMD menerima kartu prakerja.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No.76/2020 tentang Perubahan Perpres  No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Perpres tersebut diatur mengenai tuntutan pidana jika ada yang sengaja memalsukan identitas demi mendapatkan kartu prakerja. Tak hanya pidana, pemalsu juga akan dituntut ganti rugi.

&amp;ldquo;Dalam hal penerima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas  dan/atau data pribadi , Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana  yang dapat digabung dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; demikian kutipan pasal 31D Perpres 76/2020, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ini Peserta yang Boleh Ikut&amp;nbsp;
Tidak hanya itu, jika penerima kartu prakerja ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/insentif  wajib mengembalikannya kepada negara. Jika tidak maka akan ada tuntutan pidana.

&amp;ldquo;Dalam hal penerima kartu prakerja tidak mengembalikan bantuan pelatihan dan/atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja,&amp;rdquo; kutipan pasal 31C ayat 2.

Pada Perpres ini kriteria penerima juga lebih detail dari sebelumnya. Di mana Pada Perpres sebelumnya yakni No.36/2020 penerima adalah pencari kerja. Selain itu juga dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK. Lalu pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Baca Juga: Lion Air Kembali Pekerjakan 2.600 Karyawan yang Sebelumnya Kena PHK

Sementara di Perpres No. 76/2020 dijelaskan bahwa kriteria pekerja/buruh yang membutuhkan kompetensi kerja juga termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan. Selain itu pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga masuk di dalamnya.  Selain itu penerima kartu prakerja disyaratkan tidak sedang dalam menjalani pendidikan formal.

Dijelaskan juga dalam perpres tersebut siapa saja yang tidak diperbolehkan menerima program kartu prakerja. Di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa. Lalu dilarang juga bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN dan BUMD menerima kartu prakerja.</content:encoded></item></channel></rss>
